Abstrak
Perkelahian atau pertengkaran adalah perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan kata-kata ataupun adu tenaga. Kasus perkelahian yang terjadi di Desa Tumbang Kanei dalam penyelesaiannya melalui proses hasaki hapalas yang pada hakekatnya Lembaga Agama Hindu Kaharingan berperan dalam menyelesaikan kasus dengan hasaki hapalas mengkumpulkan kedua belah pihak agar perkelahian tidak terjadi lagi dan perkelahian ini diselesaikan secara kekeluargaan. Masalah yang diteliti yaitu:(1) Bagaimana peran Lembaga Agama Hindu Kaharingan dalam proses penyelesaian kasus perkelahian di Desa Tumbang Kanei Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan?, (2) Bagaimana proses penyelesaian kasus perkelahian melalui Keagamaan Hindu Kaharingan Di Desa Tumbang Kanei Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan?. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui peran Lembaga Agama Hindu dalam penyelesaian kasus perkelahian dan proses penyelesaian kasus perkelahian . Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Penyelesaian Sangketa dan Teori Kewenangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) peran Lembaga Agama Hindu Kaharingan dalam penyelesaian kasus perkelahian adalah sangat berperan dalam menyelesaikan kasus perkelahian dengan hasaki hapalas yang dimana bertujuan untuk menasehati kedua belah pihak agar tidak mengulangi komflik dan tidak menimbulkan rasa dendam antara satu sama lain dan pada dasarnya Lembaga Agama Hindu Kaharingan memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam membantu menyelesaikan kasus perkelahian di Desa Tumbang Kanei. (2) peroses penyelesaian kasus perkelahian yang dilakukan oleh Lembaga Agama Hindu Kaharingan Desa Tumbang Kanei dapat penulis simpulkan proses penyelesaian melalui beberapa tahap. Yang pertama adalah mengumpulkan keluarga dari kedua pihak, kedua yaitu kedua pihak saling duduk bersampingan supaya Lembaga Agama Hindu Kaharingan dapat melaksanakan hasaki hapalas, dan yang terakhir kedua belah pihak yang berkomplik saling memaafkan satu sama lain.