Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2023Versi 1

FILOSOFI MEMPELAI DUDUK DI ATAS GONG DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA BUKIT BATU KECAMATAN CEMPAGA HULU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)

Koleksi Perpustakaan•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

MAYA, 2023, Filosofi Mempelai Duduk Di Atas Gong Dalam Perkawinan Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Perspektif Hukum Hindu) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra. Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri “Tampung Penyang” (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Mariatie, S.Ag.,M.Si. Pembimbing (II). Dede Suryanto, MH. Perkawinan menurut ajaran agama Hindu Kaharingan yaitu keinginan dalam menjalankan kehidupan, mereka mampu untuk menjalani kehidupannya guna membangun rumah tangganya dalam sebuah rumah yang besar menjadi rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Masalah yang diteliti : (1). Bagaimana filosofis mempelai duduk di atas gong dalam perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Persepektif Hukum Hindu) ? (2) Apakah akibat bila mempelai tidak duduk di atas gong dalam perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Persepektif Hukum Hindu)? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah Teori Simbol dan Teori Sebab Akibat (kausalitas). Subjek penelitian ini adalah Umat Hindu Kaharingan, Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan, Tokoh Umat Hindu Kaharingan, Mantir Adat Desa Bukit Batu, dan Pisor. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Data dianalisis dengan metode kualitatif dengan Langkah-langkah reduksi data, penyajian data dan kesimpulan dan verifikasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Filosofi mempelai duduk di atas gong dalam perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan berumah tangga dan sebagai tempat bersandar dalam memelihara ikatan perkawinan agar tidak terpisahkan sampai maut memisahkan, karena dalam konsep ajaran perkawinan Nyai Endas Bulau Lisan Tingang adalah Nyamah Hentang Tulang Ije Sandung Mantang artinya ikatan perkawinan bagi masyarakat Hindu Kaharingan tak dapat dipisahkan sampai dunia akhirat tetap satu tempat/rumah/sandung. (2) apabila kedua mempelai tidak duduk di atas gong yaitu akan berdampak pada kehidupan kedua mempelai dalam berumah tangga yaitu kurang harmonis, kurang membawa berkah terhadap kehidupan mereka berdua akan tetapi juga tidak terlalu fatal akibatnya karena menyesuaikan sistem perkawinannya menurut masyarakat desa setempat sistem perkawinan ada dua hal yang dilakukan yaitu perkawinan Kicak Kacang dan Ritual Perkawinan yang selengkapnya menggunakan hewan kurban babi/sapi. Perbedaan tatacara perkawinan biasanya ada tingkatan yang pertama kalau dilaksanakannya menggunakan hewan kurban yaitu babi wajib dilaksanakan duduk di atas gong, sedangkan kalau hanya menggunakan ayam hanya duduk di tikar putih tidak memegang kayu Sawang Untung dikatakan perkawinan Kicak Kacang. Kata Kunci : Filosofi, Mempelai Duduk Di Atas Gong, Perspektif Hukum Hindu

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1FILOSOFI MEMPELAI DUDUK DI ATAS GONG DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA BUKIT BATU KECAMATAN CEMPAGA HULU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)2023 · oai:ais:library-item:2200