Profil penulis
S
1.409 karya publik ditemukan.
Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia
Hukum Pidana yang berlaku saat ini di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, tidak bisa terlepas dari bangsa yang pernah singgah dan akhirnya menjajah Bumi Pertiwi, yaitu Bangsa Belanda. Sampai pada saat buku ini diterbitkan, Indonesia sebagai negara hukum, belum membentuk sendiri Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Hal tersebut berarti, KUHP yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang yang berasal dari Bangsa Belanda, masih menjadi KUHP yang digunakan oleh Bangsa Indonesia. Dasar hukum dari pengambilalihan KUHP Belanda tersebut di atas, salah satunya dapat diketahui dari dasar pertimbangan (konsiderans) diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut UUPHP), yang menyebutkan bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-Undang Hukum Pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang. Menurut Pasal 1 UUPHP, dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.
K.U.H.P. Kitab Undang2 Hukum Pidana Republik Indonesia
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Sebagai salah satu kitab hukum, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memiliki peran yang penting sebagai dasar hukum pidana di Indonesia. Namun, penyusunan kitab ini kadang membuat pembacanya tidak mudah mengerti isi dari pasal demi pasalnya. Buku ini hadir berbeda dibandingkan dengan buku lainnya karena disertai penjelasan proses penanganan kasus pidana di Indonesia, disusun sepraktis mungkin untuk memudahkan Anda memahaminya, juga dilengkapi sejarah hukum pidana di Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan terkait KUHP dan KUHAP. Penyusunan buku ini diharapkan membantu masyarakat umum, pelajar, akademisi, maupun praktisi hukum untuk memahami hukum pidana di Indonesia. Hadirnya buku ini akan menambah referensi Anda dalam bidang hukum pidana di Indonesia. -VisiMedia-
Falsafah Dan Filosofi Hukum Acara Pidana
Hukum sebagai suatu instrumen yang keberadaannya sangat dibutuhkan dan melekat pada setiap kehidupan sosial masyarakat. Hukum diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya aturan hukum, maka kehidupan masyarakat akan tercerai-berai dan tidak dapat lagi disebut sebagai satu kesatuan kehidupan sosial yang harmonis. Pengetahuan akan hukum di Indonesia diperlukan dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, perlu informasi mendalam tentang hukum di Indonesia, khususnya hukum acara pidana. Buku Falsafah dan Filosofis Hukum Acara Pidana ini membahas tentang hukum acara pidana di Indonesia, falsafah dan asas hukum acara pidana, perbedaan alat bukti dengan barang bukti, pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi, dan praktik dalam penyelesaian perkara dari tahap penyelidikan dan putusan hakim serta eksekusi. Buku ini juga menawarkan kerangka berpikir secara sistematis. Selain itu, buku ini ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum, dosen, kalangan professional, praktisi hukum, masyarakat peminat hukum, dan semua kalangan yang ingin menambah wawasan tentang ilmu hukum.
Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana
Secara historis, hukum pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari. Ragam tersebut diperjelas secara spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi Nusantara ini, dengan penekanan kepada kebijakan hukum pidana, khususnya berbagai kebijakan pidana dalam konsep KUHP baru. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
Dekonstruksi hukum pidana Islam
Hukum pidana internasional
On extradition according to international and Indonesian laws.
Hukum adat
Pokok-pokok hukum waris Islam
Pengantar ilmu hukum
Koleksi hadits-hadits hukum
Hukum perdjandjian
Rawai'ul bayan tafsir ayat-ayat hukum
Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia (Hukum Penitensier)
Dalam buku ini diketengahkan mengenai Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Dimensi Kebijakan Hukum Pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Pertanggung-jawaban Pidana, Tinjauan Tentang Hukum Penitensier, Pidana Jenis Pidana dan Pemidanaan, Sistem Perumusan Sanksi Pidana, Tindakan Tata Tertib di Lembaga Pemasyarakatan, Peniadaan Hukuman dan Pengurangan Hukuman, Sistem Pemidanaan Terhadap Anak di Indonesia. Baca selengkapnya dalam buku ini. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S. H. , M. H.]
Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan dilaksanakan sesuai dengan hak asasi manusia. Hukum pidana Indonesia dibuat pada zaman penjajahan Belanda sehingga tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Di samping itu, hukum pidana Indonesia juga tidak sesuai dengan situasi politik, filosofis, dan sosiologis saat ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Buku Pembaruan Hukum Pidana Indonesia ini membahas tentang pembaruan hukum pidana di Indonesia dalam berbagai tindak pidana, misalnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Buku ini juga menawarkan kerangka berpikir secara sistematis dengan menggunakan perbandingan berbagai asas hukum pidana. Buku ini ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum, dosen, kalangan profesional, praktisi hukum, masyarakat peminat hukum, dan semua kalangan yang ingin menambah wawasan tentang ilmu hukum.
Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia
Dalam rentang sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana, ada demikian banyak kasus yang menyita perhatian publik sekaligus menghabiskan energi bangsa ini. Sebut saja kasus Texmaco, Dipasena, dan Asian Agri, perusahaan-perusahaan raksasa yang terjerat pelanggaran pidana kelas kakap dan akhirnya harus bertempur selama bertahun-tahun di pengadilan. Mereka yang terlibat dalam kasus tersebut harus mempertang-gungjawabkan perbuatan mereka dengan mendekam di balik teralis besi penjara. tetapi, rentetan proses hukum tersebut juga menimbulkan pertanyaan baru: apakah keadilan sudah tercapai dengan dihukumnya para terdakwa? Bagaimana dengan kerugian nonhukum seperti aset yang terbengkalai menjadi besi tua, ribuan karyawan yang di-PHK dan harus berjuang mempertahankan hidup mereka, kerugian negara yang justru tak bisa kembali? Apakah efek tersebut tidak masuk dalam keadilan yang dituju oleh hukum pidana? Buku persembahan penerbit PrenadaMedia