Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

M

1.033 karya publik ditemukan.

2026: 562025: 942024: 1222023: 1582022: 1932021: 2662020: 352018: 372017: 70

Pengelolaan Objek Wisata Dam Trinsing Dalam Upaya Peningkatan Sektor Pariwisata Di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara

2020 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

BETA RIA MONIKA, 2020. Pengelolaan Objek Wisata Dam Trinsing Dalam Upaya Peniingkatan Sektor Pariwisata Di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara. Pembimbing I : Tiwi Etika, S.Ag., M.Ag., Ph.D dan Pembimbing II : I Made Puspe, S.Ag.,M.Pd.H Sektor pariwisata merupakan salah satu potensi yang sampai saat ini masih terus dikembangkan sebagai sumber pendapatan daerah. Di Kabupaten Barito Utara sendiri memiliki sektor pariwisata unggulan yang menjadi magnet penarik pembangunan ekonomi yang sangat besar untuk mengikat aset pendapatan daerah. Objek wisata unggulan tersebut dikenal dengan objek wisata Dam Trinsing. Dam Trinsing merupakan objek wisata alam yang dikelola langsung oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Barito Utara. Dengan adanya objek wisata Dam Trinsing tersebut diharapkan dapat memberi peluang besar dalam kesempatan menciptakan lapangan kerja dan mengurangi serta mampu menanggulangi angka kemiskinan. Seiring berkembang dan majunya suatu objek wisata maka semakin untung yang dirasakan oleh masyarakat. Pengelolaan objek wisata Dam Trinsing juga banyak dihadapkan dengan berbagai kendala yang berpotensi menghambat berjalannya rencana pengembangan dan pembangunan objek wisata daerah. Maka dari itu dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahrga Kabupaten Barito Utara saat ini sangat gencar- gencarnya melakukan berbagai upaya yang dapat menanggulangi kendala yang sering dihadapi. Dilihat dari pembahasan diatas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana manajemen pengelolaan objek wisata Dam Trinsing? 2) Apa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan objek wisata Dam Trinsing? 3) Bagaimana upaya peningkatan sektor pariwisata Dam Trinsing? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 1) Teori Pariwisata dan 2) Teori Gravitasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hal ini dikarenakan penulis ingin mendeskripsikan data lapangan mengenai permasalahan penelitian, teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik porposive sampling dengan pertimbangan tertentu. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yang dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarik kesimpulan. Hasil penelitian manajemen pengelolaan objek wisata Dam Trinsing belum terlaksana secara optimal. Manajemen pengelolaan yang dilakukan yaitu perencanaan pembangunan dan strategi dan arah kebijakan. Kendala dalam pengelolaan objek wisata Dam Trinsing yaitu terbatasnya anggaran dana, terbatasnya sumber daya manusia, belum optimalnya pengembangan destinasi dan promosi wisata, serta dampak Pandemi Covid-19 yang menghambat segala kinerja dalam pengelolaan objek wisata Dam Trinsing sehingga terjadinya penurunan jumlah wisatawan. Upaya yang dilakukan menambah fasilitas, meningkatkan sosialisasi sadar wisata, melakukan promosi dan kerjasama dengan pihak terkait dalam pengelolaan objek wisata Dam Trinsing.

STRATEGI PENGEMBANGAN SITUS BUDAYA BUKIT BATU SEBAGAI DESTINASI WISATA MINAT KHUSUS DI KOTA KASONGAN KABUPATEN KATINGAN

2020 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Pariwisata Bukit Batu merupakan obyek wisata unggulan yang berada di Kabupaten Katingan sehingga objek Wisata ini banyak dikunjungi oleh wisatawan nusantara maupun mancanegara karena memiliki daya tarik tersendiri seperti keunikan batu-batunya yang menyimpan banyak sekali misteri, telaga bawin kameloh yang di percayakan mampu menyembuhakan berbagai macam penyakit. Situs bukit batu batu pada masa sekarang sangat berkembang dengan pesat. tentunya semua tidak lepas dari strategi yang di berlakukan pemeritah daerah Kabupaten Katingan, di lihat dari fasilitas yang sudah memadai dan infrastruktur pembangunan yang ada di obyek wisata ini sudah tertata dengan rapi. Menariknya obyek wisata ini sering di sebut dengan obyek wisata religi dan obyek wisata sejarah. Penelitian ini terfokus pada dua hal yaitu: 1) Strategi Pengembangan Situs Budaya Bukit Batu sebagai Destinasi Wisata Minat Khusus di Kota Kasongan Kabupaten Katingan dan 2) Implikasi dari Pengembangan Situs Budaya Bukit Batu sebagai Destinasi Wisata Minat Khusus di Kota Kasongan Kabupaten Katingan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Strategi Pengembangan dan Teori Religi. Penelitian ini menggunakan metode deskritif kualitatif, dengan pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, serta dokumentasi. Para informan berasal dari Pemerintah Daerah, Pengelola, dan Wisatawan yang ditentukan secara purposif. Data dianalisis melalui tahapan reduksi, paparan, dan penarikan kesimpulan sehingga menjadi hasil penelitian berupa saran atau rekomendasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Strategi pengembangan situs budaya Bukit Batu sebagai destinasi wisata minat khusus di Kota Kasongan, Kabupaten Katingan ada tiga yaitu: Pertama, Mebuat Perencanaan, Kedua, Melaksanakan Pengelolaan dan Ketiga, Melakukan Promosi Wisata; 2) Implikasi dari pengembangan situs budaya Bukit Batu ini alami empat pihak yaitu: Pertama, Menjadikan Kabupaten Katingan lebih dikenal oleh Wisatawan Nusantara maupun Luar Negeri; Kedua, Meningkatkan SDM dan mempermudah Pengelola Situs Budaya Bukit Batu dalam melaksanakan pengelolaan dan mempromosikan situs budaya bukit batu; Ketiga, terbukanya peluang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga mampu memperbaiki perekonomiaan masyarakat sekitar; Keempat, memberikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi para wisatawan dalam melakukan kunjungan wisata bernuansa alam, sejarah dan religi.

PERAN KOMUNIKASI DALAM MENJAGA KEHARMONISAN UMAT BERAGAMA DI DESA KALAHIEN KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN

2020 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

LIRA HARTAMI, 2020. Peran Komunikasi Dalam Menjaga Keharmonisan Umat Beragama di Desa Kalahien Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan. Pembimbing I, Dr. Tardi Edung, S.Ag.,M.Ag. Pembimbing II, Hadianto Ego Gantiano, M.Pd.H. Masyarakat yang berada di desa Kalahien Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan adalah masyarakat heterogen dilihat dari suku atau etnik seperti Jawa, Bali dan Dayak, maupun agama yang di anut seperti Islam, Kristen, Hindu dan Katolik serta budaya, kemudian hal ini dipengaruhi oleh teknologi komunikasi yang membuat masyarakat desa Kalahien cenderung apatis terhadap lingkungan sosial. Serta kurang terlibatnya generasi muda Hindu Kaharingan (pemuda) dalam pelaksanaan persembahyangan basarah. Hal seperti ini yang dapat menimbulkan mudahnya terjadi konflik di dalam masyarakat terutama antar umat beragama. Masalah dalam penelitian ini adalah, 1) Apa fungsi komunikasi yang digunakan dalam menjaga keharmonisan umat beragama di Desa Kalahien Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan. 2) Bagaimana peran komunikasi dalam menjaga keharmonisan umat beragama di Desa Kalahien Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Fungsionalisme Struktural dan Teori Peran. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Peneliti ingin mendeskripsikan data lapangan mengenai permasalahan penelitian, pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumen sedangkan teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling dengan pertimbangan tertentu. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data menurut Miles dan Huberman yaitu mulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dibahas peneliti dapat disimpulkan, 1). Fungsi komunikasi yang digunakan untuk menjaga keharmonisan umat beragama adalah memiliki fungsi yang cukup strategis sebagai suatu sarana yang digunakan untuk memberikan pembelajaran atau pengetahuan agama kepada umat, mengingat para pemuka agama adalah seorang yang dianggap paling mampu dan paham mengenai ajaran agama, pembelajaran dan penjelasan keagamaan berfungsi menjadi acuan umat agar dapat hidup rukun dan harmonis dalam lingkungan yang beragam. 2). Peran komunikasi untuk menjaga keharmonisan umat beragama adalah bahwa setiap manusia berdiri diatas perannya masing-masing, dalam hal ini yang berperan penting yaitu pemuka agama, tokoh masyarakat dan pemuda, sebagai seseorang yang dijadikan suri taudalan dalam tatanan masyarakat seyogyanya juga harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Memberikan stimulus-stimulus dan penghargaan kepada masyarakat dalam hal menyampaikan ajaran agama juga penting agar masyarakat yang berbeda mampu saling menghargai dan menghormati orang lain untuk dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA DESA DI DESA MANTAREN II KECAMATAN KAHAYAN HILIR KABUPATEN PULANG PISAU

2020 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Desa di Desa Manatren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH.,MH, Pembimbing II I Komang Darman, SH.,MH Secara yuridis keberadaan desa telah di atur didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tepatnya pada pasal 18 yang menyatakan bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Dengan demikian pemerintah desa dalam hal ini diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan baik dari pembangunan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa, maka dari itu pemerintah desa dalam hal ini pemerintah Desa Mantaren II diberikan kebebasan untuk mengatur dan membuat kebijakannya sendiri terutama dalam mengelola dan memanfaatkan dana desa. Masalah yang diteliti dalam Skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu : (1) Bagaimana Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa di Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau ? (2) Apa Saja Yang menjadi Hambatan Pemerintah Desa Dalam Mengelola Dana Desa di Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau ?. Subjek penelitian ini adalah Camat Kahayan Hilir, Kepala Desa Mantaren II, Sekretaris Desa Mantaren II, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Mantaren II, Ketua BPD Mantaren II dan Tokoh Masyarakat yang ada di Desa Mantaren II. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan bahwa : Kebijakan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Desa Mantaren II Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa di Desa Mantaren II adalah sesaui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.Dimana dijelaskan pada Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa : Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dalam pelaksanaannya pemerintah desa didalam membuat kebijakan terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana desa yaitu dengan membuat program kerja yang sesuai dengan Skala Prioritas Pembangunan Desa yang terdiri dari; Program Pembangunan Desa dan 2) Program Pemberdayaan Masyarakat, dimana dalam proses pelaksanaannya juga melibatkan lembaga lain seperti Masyarakat dan BPD baik dari proses perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa.

Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Disiplin dan Kinerja Tenaga Pendidik (Studi Kasus di Pasraman Widya Bhakti Kota Palangka Raya)

2020 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Peran seorang pemimpin dalam suatu organisasi menjadi hal yang urgen dan penting untuk memperbaiki tingkat kehadiran tenaga pendidik yang berdampak pada kinerja tenaga pendidik. Pengaruh seorang pemimpin sangat penting untuk mendorong tenaga pendidik sehingga lebih berdisplin dan meningkatkan kinerja tentunya dengan kebijakan dan keputusan yang dibuat agar tenaga pendidik dapat melaksanakan tugas yang dibebankan kepada tenaga pendidik demi mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh Pasraman Widya Bhakti Kota Palangka Raya, yaitu terwujudnya kedisiplinan dari seluruh komponen untuk membentuk kepribadian yang tangguh dan kokoh serta meningkatkan mutu pendidikan yang edukatif dan berwawasan. Atas dasar latar belakang tersebut, penelitian ini dilakukan dengan fokus kajian pada tiga aspek permasalahan, yaitu bentuk pengaruh kepemimpinan, fungsi pengaruh kepemimpinan, dan implikasi pengaruh kepemimpinan terhadap disiplin dan kinerja tenaga pendidik di Pasraman Widya Bhakti Kota Palangka Raya. Teori yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut yakni teori fungsionalisme struktural, teori manajemen, dan teori pendukung di antaranya teori situasional dan teori ciri-ciri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Selanjutnya data diolah melalui teknik analisis data, yakni dengan melakukan reduksi data, menyajikan data dalam bentuk uraian singkat dengan teks yang bersifat naratif dan melakukan penarikan kesimpulan. Hasil dalam penelitian ini disampaikan sebagai berikut. (1) Bentuk pengaruh kepemimpinan, yakni kata-kata, tindakan, bahasa tubuh, sikap dan keputusan. (2) Fungsi pengaruh kepemimpinan, yakni instruksi, konsultasi, partisipasi, delegasi, dan pengendalian. Lima fungsi pengaruh kepemimpinan tenaga pendidik dituntut untuk dapat melaksanakan apa yang menjadi tuntutan dari ketua pasraman dan mencari solusi untuk meningkatkan disiplin dan kinerja tenaga pendidik (3) Implikasi pengaruh kepemimpinan terhadap disiplin dan kinerja, yakni meningkatnya kuantitas kerja, meningkatnya kualitas kerja, inisiatif tenaga pendidik, kehadiran tenaga pendidik, dan memiliki kemampuan bekerja sama.

Pembentukan Karakter Remaja Perspektif Pendidikan Hindu di Kota Palangka Raya

2020 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Karakter akan terbentuk jika aktivitas dilakukan berulang-ulang secara rutin hingga menjadi suatu kebiasaan. Kebiasaan itu akan membentuk karakter remaja. Individu yang berkarakter baik atau unggul adalah seseorang yang berusaha melakukan hal yang baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, bangsa, dan negara yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Namun, pada kenyataannya karakter remaja zaman dulu dan karakter remaja zaman sekarang sangatlah berbeda. Perbedaan tersebut terlihat mulai dari gaya hidup, percintaan, permainan, teknologi, bahasa, sosialisasi, dan lain-lain. Remaja cenderung ingin mengikuti kehendaknya sendiri tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian adalah (1) bagaimana proses pembentukan karakter remaja dalam perspektif pendidikan Hindu di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, (2) apa saja faktor penghambat dalam pembentukan karakter remaja dalam perspektif pendidikan Hindu di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dan (3) bagaimana upaya yang dilakukan untuk mendorong terbentuknya karakter remaja dalam perspektif pendidikan Hindu di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya? Teori yang digunakan adalah teori behavioristik, teori motivasi dan teori pembelajaran konstruktivistik. Data diperoleh dengan metode observasi, partisipasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Selanjutnya data tersebut diinterpretasi dengan memberi makna dan menjelaskan pola atau kategori serta mencari karakteristik antara berbagai konsep. Hasil penelitian dalam tesis ini menunjukkan bahwa proses pembentukan karakter remaja dalam perspektif pendidikan agama Hindu meliputi, pertama, dilakukan dengan cara pengenalan terhadap ajaran-ajaran agama Hindu melalui pendidikan informal, nonformal, dan pendidikan secara formal; kedua, memberikan pemahaman setelah dilakukan pengenalan tentang ajaran agama Hindu; ketiga, setelah dipahami alangkah baiknya dibudayakan dalam kehidupan sehari-hari, keempat, setelah dilakukan pembudayaan atau pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari terwujudlah suatu internalisasi menjadi karakter. Ada dua faktor utama penghambat dalam pembentukan karakter remaja, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang penyebabnya dari dalam diri seseorang atau individu itu sendiri, seperti potensi spiritual, potensi emosional, potensi psikologis buruk, serta potensi intelektual yang tidak seimbang. Tantangan eksternal berupa tantangan yang dipengaruhi oleh lingkungan keluarga, pendidikan, dan lingungan masyarakat. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menumbuhkan kebiasaan baik, pemahaman, pengajaran, serta keteladanan di lingkungan keluarga, pendidikan, serta dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.

Politik Hukum

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Hukum Pidana yang berlaku saat ini di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, tidak bisa terlepas dari bangsa yang pernah singgah dan akhirnya menjajah Bumi Pertiwi, yaitu Bangsa Belanda. Sampai pada saat buku ini diterbitkan, Indonesia sebagai negara hukum, belum membentuk sendiri Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Hal tersebut berarti, KUHP yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang yang berasal dari Bangsa Belanda, masih menjadi KUHP yang digunakan oleh Bangsa Indonesia. Dasar hukum dari pengambilalihan KUHP Belanda tersebut di atas, salah satunya dapat diketahui dari dasar pertimbangan (konsiderans) diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut UUPHP), yang menyebutkan bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-Undang Hukum Pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang. Menurut Pasal 1 UUPHP, dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Sebagai salah satu kitab hukum, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memiliki peran yang penting sebagai dasar hukum pidana di Indonesia. Namun, penyusunan kitab ini kadang membuat pembacanya tidak mudah mengerti isi dari pasal demi pasalnya. Buku ini hadir berbeda dibandingkan dengan buku lainnya karena disertai penjelasan proses penanganan kasus pidana di Indonesia, disusun sepraktis mungkin untuk memudahkan Anda memahaminya, juga dilengkapi sejarah hukum pidana di Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan terkait KUHP dan KUHAP. Penyusunan buku ini diharapkan membantu masyarakat umum, pelajar, akademisi, maupun praktisi hukum untuk memahami hukum pidana di Indonesia. Hadirnya buku ini akan menambah referensi Anda dalam bidang hukum pidana di Indonesia. -VisiMedia-

Falsafah Dan Filosofi Hukum Acara Pidana

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Hukum sebagai suatu instrumen yang keberadaannya sangat dibutuhkan dan melekat pada setiap kehidupan sosial masyarakat. Hukum diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya aturan hukum, maka kehidupan masyarakat akan tercerai-berai dan tidak dapat lagi disebut sebagai satu kesatuan kehidupan sosial yang harmonis. Pengetahuan akan hukum di Indonesia diperlukan dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, perlu informasi mendalam tentang hukum di Indonesia, khususnya hukum acara pidana. Buku Falsafah dan Filosofis Hukum Acara Pidana ini membahas tentang hukum acara pidana di Indonesia, falsafah dan asas hukum acara pidana, perbedaan alat bukti dengan barang bukti, pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi, dan praktik dalam penyelesaian perkara dari tahap penyelidikan dan putusan hakim serta eksekusi. Buku ini juga menawarkan kerangka berpikir secara sistematis. Selain itu, buku ini ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum, dosen, kalangan professional, praktisi hukum, masyarakat peminat hukum, dan semua kalangan yang ingin menambah wawasan tentang ilmu hukum.