Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA DESA DI DESA MANTAREN II KECAMATAN KAHAYAN HILIR KABUPATEN PULANG PISAU

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Agama Hindu•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Desa di Desa Manatren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH.,MH, Pembimbing II I Komang Darman, SH.,MH Secara yuridis keberadaan desa telah di atur didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tepatnya pada pasal 18 yang menyatakan bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Dengan demikian pemerintah desa dalam hal ini diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan baik dari pembangunan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa, maka dari itu pemerintah desa dalam hal ini pemerintah Desa Mantaren II diberikan kebebasan untuk mengatur dan membuat kebijakannya sendiri terutama dalam mengelola dan memanfaatkan dana desa. Masalah yang diteliti dalam Skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu : (1) Bagaimana Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa di Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau ? (2) Apa Saja Yang menjadi Hambatan Pemerintah Desa Dalam Mengelola Dana Desa di Desa Mantaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau ?. Subjek penelitian ini adalah Camat Kahayan Hilir, Kepala Desa Mantaren II, Sekretaris Desa Mantaren II, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Mantaren II, Ketua BPD Mantaren II dan Tokoh Masyarakat yang ada di Desa Mantaren II. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode Observasi, Wawancara, Kepustakaan dan Dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan bahwa : Kebijakan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Desa Mantaren II Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa di Desa Mantaren II adalah sesaui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.Dimana dijelaskan pada Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa : Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Dalam pelaksanaannya pemerintah desa didalam membuat kebijakan terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana desa yaitu dengan membuat program kerja yang sesuai dengan Skala Prioritas Pembangunan Desa yang terdiri dari; Program Pembangunan Desa dan 2) Program Pemberdayaan Masyarakat, dimana dalam proses pelaksanaannya juga melibatkan lembaga lain seperti Masyarakat dan BPD baik dari proses perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa.

Kata kunci

Kebijakan, Pemerintah Desa, Pengelolaan, Pemanfaatan, Dana Desa

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA DESA DI DESA MANTAREN II KECAMATAN KAHAYAN HILIR KABUPATEN PULANG PISAU2020 · oai:ais:skripsi:79

Publikasi terkait