Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: SH.MS
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

Pengantar Hukum Indonesia Jilid I

2023•Koleksi Perpustakaan

Buku dengan judul “Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia” ini, terdiri atas dua jilid yaitu, jilid 1 tentang “Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi” dan jilid 2 tentang “Asas-asas Hukum Yang Berlaku Di Indonesia”. Dalam buku jilid 1 berisi, gambaran umum namun cukup jelas tentang hukum yang berlaku di Indonesia pada era Reformasi yang merupakan satu sistem (Sistem hukum positif Indonesia). Dalam sistem hukum positip Indonesia terdiri atas 3 komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi yaitu, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan hukum adat serta hukum kebiasaan. Dengan mengetahui dan memahami komponen-komponen dalam sistem hukum positip Indonesia itu, diharapkan para pembaca dapat mengetahui dan memahami semua hal yang berkaitan dengan hukum yang sedang berlaku di Indonesia secara garis besar.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
BookOpen AccessMetadata saja

TEORI HUKUM

2023•Koleksi Perpustakaan

Hukum pada dirinya sendiri tidak pernah merupakan suatu tujuan, melainkan suatu sarana untuk mencapai suatu tujuan non-yuridikal. Finalitas dari hukum itu tidak yuridikal dan hukum karena itu memperoleh dorongan pertumbuhannya (groei stimulus) dari luar hukum. Faktor- faktor ekstra-yuridika; memelihara proses pertumbuhan dinamikal berlangsung terus (Jan Gijssels, Mark Van Hoecke, 2001: 13). Oleh sebab itu, pendekatan interdisipliner akan membantu menemukan dan menjelaskan keterkaitan hukum dan masyarakat. Dengan demikian akan lahir para sarjana hukum profesional yang tidak hanya paham tentang ilmu hukum, tetapi juga insan hukum yang dapat berfungsi maksimal karena paham tentang sendi-sendi keadilan masyarakatnya sendiri. Dalam konteks ini relevan paparan Bambang Poernomo (1993: 13) mengenai hukum sebagai sistem aksi yang bersifat dinamis dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan faktor-faktor nonyuridis dari fungsi asas kemasyarakatan, asas sosial politik ekonomi, dan berbagai fenomemena yang hidup dalam masyarakat.

1 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail