EFEKTIVITAS PENYELESAIN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI LUAR PENGADILAN DI DESA MARAWAN LAMA KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN. (PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM)
ABSTRAK Ifitriani, 2020 Efektivitas Penyelesain Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Luar Pengadilan Di Desa Marawan Lama Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Budhi Widodo,SH.,MH Pembimbing (I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati,S.Ag.,M.Si Pembimbing (II) Kekerasan dalam rumah tangga yang timbul diantara suami istri masih sering terjadi. Upaya untuk meminimalisir perilaku kekerasan dalam rumah tangga diautur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pelaku dari kekerasan dalam rumah tangga mendapatkan sanksi yang tegas sehingga tidak terjadi lagi kekerasan dalam rumah tangga yang berakibat pada penderitaan anak dan istri dalam rumah tangga. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal yaitu (1) Faktor – faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Marawan Lama Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan? (2) Bagaimana proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang efektif di Desa Marawan Lama Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan? (3) Bagaimana efektivitas penyelesan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Marawan Lama Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan. Subjek penelitian adalah mantir adat, Tetua yang dituakan dalam keluarga, Kedua Orang Tua pelaku dan korban KDRT, Pelaku dan korban KDRT. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang sudah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan rancangan studi dengan langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1) Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Marawan Lama Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan yaitu terdiri 2 faktor yaitu faktor internal (suami lebih berkuasa, faktor tanggung jawab, faktor perselingkuhan, faktor cemburu, faktor salah paham) dan faktor eksternal (faktor ekonomi, faktor adat istiadat,faktor gender) 2) Proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang efektif di Desa Marawan Lama Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan yaitu tahap laporan, tahap penyelesaian (pemanggilan pelaku KDRT, sidang adat) tahap keputusan pada tahap keputusan mantir adat mengumumkan hasil akhir dari sidang adat yang sudah mereka lakukan, jika seseorang yang sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga ingin kembali kepada istri dan keluarganya maka pelaku harus melakukan ritual saki palas dengan menggunakan beras, telor ayam kampung untuk membersihkan atau meneteralkan lingkungan 3) efektivitas penyelesan kasus kekerasan dalam runmah tangga yaitu dalam ruamah tangga ini tidak lagi terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) agar didalam rumah tangga ini bisa hidup rukun dan harmonis lagi. Kata konci : Penyelesaian Kasus Kekersan Dalam Rumah Tangga