Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

UPACARA KEMATIAN “AYAH” PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA PANOPA KECAMATAN LAMANDAU KABUPATEN LAMANDAU (PERSPEKTIF HUKUM HINDU

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Agama Hindu•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Ibo, 2021. Upacara Kematian Ayah Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu). Skripsi Fakultas Dharma Sastra Program studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP)Palangka raya, Pembimbing (1) Dr. Riwun, S.Ag., M.Si. pembimbing (2) Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Dalam kematian masyarakat Hindu Kaharingan bahwa orang melaksanakan proses upacara Ayah ini sebagai bentuk perhatian keluarganya terhadap orang meninggal untuk melaksanakan upacara sakral yaitu upacara Ayah. Permasalahan yang diteliti yaitu 1) Apa dasar hukum pelaksanaan Upacara Kematian “Ayah” Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) ? 2) Bagaimana proses pelaksanaan Upacara Kematian “Ayah” Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) ? 3) Apa kendala dalam pelaksanaan Upacara Kematian “Ayah” Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) ? Tujuan penelitian ini terdiri atas tujuan yang bersifat umum dan tujuan yang bersifat khusus. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori (1) teori receptio compleksu, (2) teori simbol, (3) teori religi. Subjek penelitian ini adalah Ketua MK-AHK Desa Panopa, Manter, Kepala Adat dan tokoh masyarakat Hindu Kaharingan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dasar Hukum Pelaksanaan Upacara Kematian Ayah Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Majelis Kelompok agama Hindu Kaharingan di Desa Panopa serta mengacu pada sumber hukum yaitu kitab Suci Panaturan sebagai pedoman pelaksanaan upacara kematian ayah bagi masyarakat Hindu Kaharingan yang telah ditulis pada pasal 33 tentang upacara Tiwah Suntu, dalam pasal tersebut menjelaskan tentang proses serta perlengkapan upacara Tiwah sebagaimana yang sudah dituliskan pada ayat 3 yaitu perlengkapan Tiwah itu sudah lengkap semua. 2) Proses Pelaksanaan Upacara Kematian Ayah Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) adalah berawal dari adanya kematian, tahapan atau proses pelaksanaan (1) perawatan jenazah, (2) memasukan jenazah kedalam lancak, (3) mendirikan paduk, (4) ritual babukuk/babukung, (5) pemakaman (6) persiapan upacara ayah, (7) pelaksanaan upacara ayah, (8) penutup upacara ayah. 3) Kendala Dalam Pelaksanaan Upacara Kematian Ayah Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) adalah (1) faktor ekonomi (2) faktor status sosial (3) faktor diganggu orang, dan (4) faktor melanggar pantian atau pamali/pantangan. Kata Kunci : Upacara Ayah, Masyarakat Hindu Kaharingan

Kata kunci

Upacara Ayah, Masyarakat Hindu Kaharingan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1UPACARA KEMATIAN “AYAH” PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA PANOPA KECAMATAN LAMANDAU KABUPATEN LAMANDAU (PERSPEKTIF HUKUM HINDU2021 · oai:ais:skripsi:146