Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

IBO

5 karya publik ditemukan.

2024: 12021: 3

Literasi Informasi

2024 · Book · Koleksi Perpustakaan

Informasi telah menjadi kebutuhan pokok untuk semua orang, dengan perkembangan jumlah produksi informasi yang sangat besar, kuantitas, kualitas, keragaman bentuk, jenis media, dan kebenaran isinya. Keberagaman informasi yang ada di internet dan media tampilan dalam cyber media telah membentuk kemampuan dan keterampilan untuk memenuhi kebutuhan informasi yang beragam bagi warga internet (netizens). Penggunaan search engine dalam pemenuhan informasi di internet sudah biasa dilakukan oleh khalayak internet, namun banyak yang kurang efektif dan tepat sasaran. Kemampuan dan keterampilan mendapatkan informasi seseorang dalam menelusur di dunia internet dengan SNIPER adalah jawabannya.

Model dan Teknik Pembelajaran Bahasa Indonesia

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Implementasi Kurikulum 2013 yang mengalami revisi dan perubahan ini dapat diimprovisasi, diinovasi, dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Pendidik/ guru selayaknya mengikuti perubahan ini dan merespons secar positif. Namun, pada kenyataannya memang masih banyak guru yang kesulitan memahami dan mengaplikasikan perubahan ini, terutama mengenai model-model dan teknik pembelajaran yang disarankan dalam Kurikulum 2013. Berdasarkan kondisi dan realitas tersebut, penulis tergerak untuk menyajikan buku pendukungnya. Buku yang mendukung bagaimana mengimplementasikan model pembelajaran Kurikulum 2013 dan teknik-teknik yang patut dicoba untuk menjadikan kelas lebih aktif dan “hidup”. Oleh karena itu, guru/pendidik—sebagai agen perubahan—dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif merespons perubahan kebijakan dan pembaruan ini. Buku yang bisa dijadikan buku referensi atau pegangan pelatihan bagi guru-guru ini mudah-mudahan dapat menambah wawasan dan dapat pula mempermudah guru menerapkan model dan teknik pembelajaran yang menarik dan variatif. Semoga hadirnya buku ini juga dapat menginspirasi guru-guru yang memiliki cita dan mimpi yang sama, yaitu memberikan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan kepada peserta didiknya.

UPACARA KEMATIAN “AYAH” PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA PANOPA KECAMATAN LAMANDAU KABUPATEN LAMANDAU (PERSPEKTIF HUKUM HINDU

2021 · Book · Koleksi Perpustakaan

Ibo, 2021. Upacara Kematian Ayah Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu). Skripsi Fakultas Dharma Sastra Program studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP)Palangka raya, Pembimbing (1) Dr. Riwun, S.Ag., M.Si. pembimbing (2) Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Dalam kematian masyarakat Hindu Kaharingan bahwa orang melaksanakan proses upacara Ayah ini sebagai bentuk perhatian keluarganya terhadap orang meninggal untuk melaksanakan upacara sakral yaitu upacara Ayah. Permasalahan yang diteliti yaitu 1) Apa dasar hukum pelaksanaan Upacara Kematian “Ayah” Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) ? 2) Bagaimana proses pelaksanaan Upacara Kematian “Ayah” Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) ? 3) Apa kendala dalam pelaksanaan Upacara Kematian “Ayah” Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) ? Tujuan penelitian ini terdiri atas tujuan yang bersifat umum dan tujuan yang bersifat khusus. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori (1) teori receptio compleksu, (2) teori simbol, (3) teori religi. Subjek penelitian ini adalah Ketua MK-AHK Desa Panopa, Manter, Kepala Adat dan tokoh masyarakat Hindu Kaharingan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dasar Hukum Pelaksanaan Upacara Kematian Ayah Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Majelis Kelompok agama Hindu Kaharingan di Desa Panopa serta mengacu pada sumber hukum yaitu kitab Suci Panaturan sebagai pedoman pelaksanaan upacara kematian ayah bagi masyarakat Hindu Kaharingan yang telah ditulis pada pasal 33 tentang upacara Tiwah Suntu, dalam pasal tersebut menjelaskan tentang proses serta perlengkapan upacara Tiwah sebagaimana yang sudah dituliskan pada ayat 3 yaitu perlengkapan Tiwah itu sudah lengkap semua. 2) Proses Pelaksanaan Upacara Kematian Ayah Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) adalah berawal dari adanya kematian, tahapan atau proses pelaksanaan (1) perawatan jenazah, (2) memasukan jenazah kedalam lancak, (3) mendirikan paduk, (4) ritual babukuk/babukung, (5) pemakaman (6) persiapan upacara ayah, (7) pelaksanaan upacara ayah, (8) penutup upacara ayah. 3) Kendala Dalam Pelaksanaan Upacara Kematian Ayah Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) adalah (1) faktor ekonomi (2) faktor status sosial (3) faktor diganggu orang, dan (4) faktor melanggar pantian atau pamali/pantangan. Kata Kunci : Upacara Ayah, Masyarakat Hindu Kaharingan

UPACARA KEMATIAN “AYAH” PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA PANOPA KECAMATAN LAMANDAU KABUPATEN LAMANDAU (PERSPEKTIF HUKUM HINDU

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Ibo, 2021. Upacara Kematian Ayah Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu). Skripsi Fakultas Dharma Sastra Program studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP)Palangka raya, Pembimbing (1) Dr. Riwun, S.Ag., M.Si. pembimbing (2) Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Dalam kematian masyarakat Hindu Kaharingan bahwa orang melaksanakan proses upacara Ayah ini sebagai bentuk perhatian keluarganya terhadap orang meninggal untuk melaksanakan upacara sakral yaitu upacara Ayah. Permasalahan yang diteliti yaitu 1) Apa dasar hukum pelaksanaan Upacara Kematian “Ayah” Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) ? 2) Bagaimana proses pelaksanaan Upacara Kematian “Ayah” Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) ? 3) Apa kendala dalam pelaksanaan Upacara Kematian “Ayah” Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) ? Tujuan penelitian ini terdiri atas tujuan yang bersifat umum dan tujuan yang bersifat khusus. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori (1) teori receptio compleksu, (2) teori simbol, (3) teori religi. Subjek penelitian ini adalah Ketua MK-AHK Desa Panopa, Manter, Kepala Adat dan tokoh masyarakat Hindu Kaharingan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dasar Hukum Pelaksanaan Upacara Kematian Ayah Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Majelis Kelompok agama Hindu Kaharingan di Desa Panopa serta mengacu pada sumber hukum yaitu kitab Suci Panaturan sebagai pedoman pelaksanaan upacara kematian ayah bagi masyarakat Hindu Kaharingan yang telah ditulis pada pasal 33 tentang upacara Tiwah Suntu, dalam pasal tersebut menjelaskan tentang proses serta perlengkapan upacara Tiwah sebagaimana yang sudah dituliskan pada ayat 3 yaitu perlengkapan Tiwah itu sudah lengkap semua. 2) Proses Pelaksanaan Upacara Kematian Ayah Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) adalah berawal dari adanya kematian, tahapan atau proses pelaksanaan (1) perawatan jenazah, (2) memasukan jenazah kedalam lancak, (3) mendirikan paduk, (4) ritual babukuk/babukung, (5) pemakaman (6) persiapan upacara ayah, (7) pelaksanaan upacara ayah, (8) penutup upacara ayah. 3) Kendala Dalam Pelaksanaan Upacara Kematian Ayah Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Panopa Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau (Perspektif Hukum Hindu) adalah (1) faktor ekonomi (2) faktor status sosial (3) faktor diganggu orang, dan (4) faktor melanggar pantian atau pamali/pantangan. Kata Kunci : Upacara Ayah, Masyarakat Hindu Kaharingan