Abstrak
MURTIANA, 2023, Ritual Bayar Saut Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Perspektif Hukum Hindu) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra. Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri “Tampung Penyang” (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II). I Kadek Kartika Yase, SH.AH., MH. Ritual Bayar Saut adalah ritual yang dilaksanakan untuk membayar hajat (janji) atas terpenuhinya permintaan yang dimohonkan kepada para leluhur berupa persembahan atau korban suci sesuai yang dijanjikan. Masalah yang diteliti : (1). Bagaimana proses pelaksanaan ritual Bayar Saut di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur? (2) Faktor apa yang mendorong umat Hindu Kaharingan di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan ritual Bayar Saut? (3) Apa dampak yang terjadi apabila tidak dilaksanakan ritual Bayar Saut bagi masyarakat Hindu Kaharingan? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah Teori Religi, Teori Simbol dan Teori Kausalitas atau Sebab Akibat. Subjek penelitian ini adalah Pisor, Ketua Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan, Tokoh Agama Hindu Kaharingan, Tokoh masyarakat di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Pihak yang melaksanakan ritual. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan metode kualitatif dengan Langkah-langkah reduksi data, penyajian data dan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Proses pelaksanaan ritual Bayar Saut di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur terlebih dahulu mencari Pisor untuk memimpin ritual dan hari pelaksanaannya ditentukan dengan memilih hari yang baik, menyiapkan sarana dan prasarana lengkap, melalui tahapan-tahapan proses yang harus dilakukan, serta setelah melaksanakan ritual ada pali atau pantangan. (2) Faktor yang mendorong umat Hindu Kaharingan di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan ritual Bayar Saut terdapat 3 faktor yaitu, faktor sakit, faktor kepercayaan terhadap leluhur, dan faktor adanya hajat (janji) kepada leluhur. (3) Dampak yang terjadi apabila tidak dilaksanakan ritual Bayar Saut bagi masyarakat Hindu Kaharingan ada 2 dampak yaitu, sakit-sakitan dan terkena sial. Kata Kunci : Ritual, Bayar Saut, Perspektif Hukum Hindu