Abstrak
LETRO, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak (Studi Di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kotawaringin Timur) Skripsi, Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Adat, Institut Agama Hindu Negeri Tampug Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Citranu,S.H.,MH. Pembimbing (II) I Kadek Kartika Yase, S.H.AH.,MH. Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan dalam masyarakat yang sering kali menjadi korban berbagai bentuk kekerasan dan penindasan. Oleh karena itu, penting untuk melindungi hak-hak mereka melalui perangkat hukum yang tepat. salah satu lembaga yang bertanggung jawab dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak adalah DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana). Sehingga yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kotawaringin Timur Dalam Melaksanakan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak. (2) kendala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kotawaringin Timur Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsinya. (3) Upaya Preventif Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kotawaringin Timur Dalam Melaksanakan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) teori kewenangan dan (2) teori preventif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dinas P3AP2KB Kotawaringin Timur memiliki peran penting dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak. Lembaga ini bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti kepolisian, lembaga kesehatan, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), untuk memberikan pendampingan, peningkatan kesadaran masyarakat dan bantuan hukum kepada korban kekerasan dan penindasan (2) Dinas P3AP2KB Kotawaringin Timur memiliki beberapa kendala dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu (a) keterbatasan tenaga kerja (b) kasus tidak dilaporkan. (3) Upaya preventif yang dilakukan oleh Dinas P3AP2KB Kotawaringin Timur yaitu dengan melakukan peningkatan kesadaran masyarakat melalui penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi.