Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENANGANAN PRA PERKAWINAN BEDA AGAMA DI DESA TEWANG RANGKANG KECAMATAN TEWANG SANGALANG GARING KABUPATEN KATINGAN

Koleksi Perpustakaan•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Arin Fin. 2025, Peran Mantir Adat dalam Penanganan Pra Perkawinan Beda Agama Di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr.Riwun.S.Ag.,M,Si, dan Pembimbing II Alfred Yetno,SH.,MH. Perkawinan beda agama merupakan salah satu fenomena sosial yang sering menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, budaya, dan keagamaan dalam masyarakat. Di tengah masyarakat adat Dayak di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, keberadaan Mantir Adat memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban sosial serta menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan adat istiadat, termasuk dalam penanganan pra perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Mantir Adat dalam penanganan pra perkawinan beda agama serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan peran tersebut di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui wawancara dengan Mantir Adat, tokoh agama, pasangan yang melakukan pra perkawinan beda agama, dan masyarakat setempat. Data juga diperoleh melalui observasi lapangan dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan 1) Peran dan kewenangan Mantir Adat dalam menangani pra-perkawinan beda agama sangat penting sebagai mediator, fasilitator, penasihat, dan penegak hukum adat. Mantir Adat berwenang memberikan pertimbangan adat, memediasi kedua belah pihak dan keluarga, serta memastikan bahwa proses penyelesaian dilakukan sesuai dengan norma adat yang berlaku guna menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat. 2) Mekanisme penyelesaian pra-perkawinan beda agama melalui lembaga adat dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengaduan atau konsultasi keluarga kepada Mantir Adat, musyawarah antara para pihak, pemberian nasihat dan pertimbangan adat, pencapaian kesepakatan bersama, hingga penetapan keputusan adat yang diterima oleh kedua keluarga. Seluruh proses mengedepankan prinsip musyawarah, mufakat, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat serta keyakinan masing-masing pihak. 3) Implikasi sosial, hukum, dan keagamaan dari penanganan pra-perkawinan beda agama oleh Mantir Adat menunjukkan dampak yang positif bagi masyarakat. secara sosial, proses tersebut mampu menjaga kerukunan, toleransi, dan hubungan kekeluargaan. Secara hukum, penyelesaian adat memberikan kepastian dan legitimasi sosial terhadap keputusan yang diambil masyarakat. Secara keagamaan, proses ini mendorong penghormatan terhadap keyakinan masing-masing pihak serta meminimalkan potensi konflik yang dapat muncul akibat perbedaan agama dalam perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Mantir Adat berperan penting dalam penanganan pra perkawinan beda agama melalui pendekatan musyawarah, mediasi, dan pembinaan adat guna menciptakan kesepahaman antara para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Peran tersebut tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian persoalan adat, tetapi juga sebagai sarana menjaga kerukunan, toleransi, dan keharmonisan sosial dalam masyarakat adat Dayak di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Kata Kunci: Mantir Adat, Pra Perkawinan, Perkawinan Beda Agama.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERAN MANTIR ADAT DALAM PENANGANAN PRA PERKAWINAN BEDA AGAMA DI DESA TEWANG RANGKANG KECAMATAN TEWANG SANGALANG GARING KABUPATEN KATINGAN2026 · oai:ais:library-item:2826