Abstrak
KRISTIAN TONI, 2025. Analisis Surat Perdamaian Adat Kerapatan Let Adat Desa Tambak Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Sri Kayun, SH.,M.Si Pembimbing II Ririn Kurniasi, MH Indonesia sebagai negara hukum mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hukum adatnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Lembaga adat, termasuk Kerapatan Let Adat Dayak di Kalimantan Tengah, memiliki peran penting sebagai mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi berbasis musyawarah mufakat yang mencerminkan nilai kearifan lokal dan budaya “Belom Bahadat”. Surat perdamaian adat yang dihasilkan berfungsi sebagai bukti kesepakatan damai dan alat bukti dalam hukum formal, namun tidak setara dengan putusan pengadilan. Permasalahan utama terletak pada belum adanya kepastian hukum mengenai tata cara pendaftaran dan pengakuan surat perdamaian adat dalam sistem peradilan formal. Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk menganalisis format, substansi, dan kekuatan hukum surat perdamaian adat Kerapatan Let Adat Desa Tambak guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 hal yaitu : (1). Kekuatan Hukum Terhadap Isi Surat Perdamaian Adat Nomor 09/MTR/DT/XI/2021 Dalam Prespektif Hukum Di Indonesia?. (2). Format Dan Substansi Hukum Surat Perdamaian Adat Yang di keluarkan Kerapatan Let Adat Desa Tambak Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau ? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori penegakan hukum, teori kepastian hukum, dan teori keadilan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah melakukan analisis terkait putusan perdamaian yang dilakukan oleh kerapatan let adat dengan menghubungkan undang-undang, observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dukumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya akan dilakukan analisis dengan beberapa langkah-langkah edukasi data, penyajian data dan diuraikan kesimpulan. Dari analisis data tersebut diatas dapat diuraikan : (1). Kekuatan Hukum Terhadap Isi Surat Perdamaian Adat Nomor 09/MTR/DT/XI/2021 Dalam Prespektif Hukum Di Indonesia, yaitu berdasarkan PERDA Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 Mengatur Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah. Serta berpedoman pada 96 pasal Hukum Adat Dayak hasil perdamaian Tumbang Anoi Tahun 1894, mengatur tentang Singer atau Jipen sebagai norma hukum adat dayak. (2). Format Dan Substansi Hukum Surat Perdamaian Adat Yang di keluarkan Kerapatan Let Adat. Surat perdamaian adat yang dikeluarkan oleh Kerapatan Let Adat belum memiliki standar yang jelas mengenai format dan substansi hukumnya, serta belum terdapat kepastian hukum terkait pengakuan dan kekuatan mengikatnya dalam sistem peradilan nasional. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam terhadap format dan substansi hukum surat perdamaian adat guna memastikan bahwa surat tersebut memenuhi syarat sah perjanjian, mencerminkan kewenangan lembaga adat, serta mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa. Kata Kunci : Surat Perdamaian Adat, Kekuatan Hukum, Kerapatan Let Adat