Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Kedudukan hak waris janda dalam pembagian harta warisan pada masyarakat dayak lawangan ampah di Kecamatan dusun tengah kabupaten barito timur

Koleksi Perpustakaan•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Juliadi. S, 2023. Kedudukan Hak Waris Janda Dalam Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Dayak Lawangan Ampah di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I :Armadiansyah, S.Ag.,SH.,MH, Pembimbing II : Sri Kayun, SH.,M.Si. Peralihan harta warisan dari pemilik warisan kepada ahli waris merupakan peristiwa hukum yang sangat penting di tengah-tengah masyarakat. Karena itu dalam proses penerusan dan pembagiannya hendaknya selalu menganut asas keadilan bagi penerima warisan. Salah satu persoalan hukum waris di Indonesia adalah mengenai kedudukan hak waris janda. Berbicara kedudukan hak waris janda merupakan suatu rangkaian yang bulat yang bersangkut-paut dengan perkawinan, penceraian, harta gono-gini dan warisan. Dalam penelitian ini bertujuan untuk : 1). Mengetahui bagaimanakah kedudukan hak waris janda terhadap harta warisan peninggalan suaminya pada masyarakat suku Dayak Lawangan Ampah di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. 2). bagaimanakah proses pembagian harta warisan terhadap hak waris janda pada masyarakat suku Dayak Lawangan Ampah di Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur. Penelitian ini dianalisis menggunakan dua teori yaitu Teori The Living law (Eugene Ehrlich) dan Teori Keadilan. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan melakukan pegumpulan data melalui teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :1) kedudukan janda terhadap harta warisan peninggalan suaminya pada masyarakat Dayak Lawangan Ampah adalah tetap sama tetapi ia tidak memiliki hak penuh atas harta tersebut, karena dalam hukum adat Dayak Lawangan anaklah yang menjadi ahli waris utama. Namun apabila janda tersebut menikah lagi maka harta warisan tersebut mutlak menjadi hak anaknya dan janda tidak berhak lagi atas harta tersebut.2) Proses pembagian harta warisan terhadaap janda pada masyarakat suku Dayak Lawangan Ampah dapat dilakukan melalui musyawarah keluarga dan apabila keluarga tidak mendapatkan kesepakatan maka akan dilanjutkan secara hukum adat yang diselesaikan oleh para pemangku adat. Selain itu ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembagian harta warisan yaitu, ikatan perkawinan, wasiat atau hibah, harta peninggalan, dan keberadaan anak.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kedudukan hak waris janda dalam pembagian harta warisan pada masyarakat dayak lawangan ampah di Kecamatan dusun tengah kabupaten barito timur2023 · oai:ais:library-item:2256