Abstrak
SRI LODIA, 2023 : Ritual Baleh Bunu Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan Di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ( Perspektif Hukum Hindu ). Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I).Sri Kayun, SH.,M.Si. Pembimbing (II). Herwandi, S.Pd.AH.,M.H. Ritual Baleh Bunu adalah salah satu bentuk upacara Bhuta Yajna yang dilaksanakan oleh Umat Hindu Kaharingan jika ada yang meninggal dunia (mati) karena tertimpa kayu (punyet kayu), tertimbun tanah (punyet petak), dan tenggelam di air (matei buseng). Ritual ini bertujuan untuk membalas dan mengakhiri musibah kematian yang disebabkan oleh kekuatan roh gaib yang sifatnya jahat yang meminjam wujud kayu, tanah, dan air. Masalah yang diteliti : (1) Bagaimana Proses Pelaksanaan Ritual Baleh Bunu Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ( Perspektif Hukum Hindu ) ? (2) Apa Akibat Apabila Tidak Dilakukan Ritual Baleh Bunu Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori religi dari Koentjaraninggrat dan teori simbol dari Sobur serta teori sebab akibat (kausalitas) dari Von Buri, Treger dan Causa Proxima. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses ritual baleh bunu dilaksanakan selama dua hari satu malam, upacara MamBaleh bunu dilaksanakan pada tengah malam dimana ketujuh laki – laki yang terpilih atau yang sudah ditenung yang melaksanakan atau MamBaleh bunu dengan cara menombak kayu yang menimpa seseorang hingga meninggal yang dipandu oleh Basir upu yang ada disana. Dasar Hukum pelaksanaan Ritual Baleh Bunu Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ( Perspektif Hukum Hindu ) adalah Kitab Suci Panaturan sebagai sumber Hukum Hindu Kaharingan yang telah tertulis pada pasal 32 tentang “Ranying Hatalla Janjaruman Akan Panakan Raja Bunu Auh Jalan Ewen Buli Haluli Manalih Iye” . Adapun akibat dari tidak melaksanakan ritual baleh bunuh ini yaitu keluarga duka atau mayarakat akan selalu dihantui dengan rasa takut atau was-was saat akan bepergian ke hutan, air, dan sebagainya. Karena jika ritual baleh bunu tidak dilaksanakan takutnya roh jahat (ganan kayu) akan mengulangi perbuatannya lagi dengan membunuh keluarga atau keturunan yang meninggal ataupun masyarakat yang ada di Desa Tumbang Empas maka dari itu ritual baleh bunu harus dilaksanakan supaya memutuskan sial pada masyarakat dan keluarga atau keturunan yang meninggal. Dampak yang terjadi tidak hanya kepada keluarga yang meninggal saja tetapi juga kepada masyarakat yang berada di Desa tempat kejadian. Kata Kunci : Baleh Bunu, Upacara Kematian, Umat Hindu Kaharingan