Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

PEMBERIAN HAK WARIS TERHADAP ANAK PEREMPUAN PADA KELUARGA HINDU DI DESA BASARANG JAYA KECAMATAN BASARANG KABUPATEN KAPUAS

Koleksi Perpustakaan•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

I WAYAN AGUNG. 2022: Pemberian Hak Waris Terhadap Anak Perempuan Pada Keluarga Hindu Di Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Skripsi Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati,S.Ag.,M.Si Pembimbing (II) I Kadek Kartika Yase, SH.AH.,MH Hukum waris merupakan sebuah aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur pembagian harta warisan dari pewaris kepada ahli waris. Pada keluarga Hindu yang menganut sistem kekeluargaan patrelinial yaitu mengutamakan garis keturunan dari pihak laki-laki, sehingga yang menjadi ahli waris adalah anak lakilaki. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada kesempatan anak perempuan untuk mendapat hak waris. Bahkan dalam hal tertentu, anak perempuan bisa menjadi ahli waris misalnya status anak perempuan tersebut diubah status rohaninya mejadi purusa. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: 1). Apa yang menjadi dasar pertimbangan pemberian hak waris terhadap anak perempuan pada keluarga Hindu di Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas? 2). Bagaimana penerapan hak waris anak perempuan pada masyarakat Hindu di Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas? Teori yang diunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori reception in compleksu (teori penerimaan) dan teori keadilan. Subjek penelitian ini adalah Ketua PHDI kecamatan Basarang, Tokoh agama atau Rohaniawan, Tokoh umat dan masyarakat atau orang tua yang mempunyai anak perempuan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi pertimbangan dalam memberikan anak perempuan warisan atau hak mewaris adalah orang tuanya menganggap anak perempuannya juga merupakan anak sendiri, darah dagingnya sehingga patut juga diberikan warisan. Selanjutnya adalah ada rasa kasihan oleh orang tua terhadap anak perempuannya seandainya tidak diberikan apapun. sedangkan orang tuanya mempunyai banyak harta atau warisan. Kemudian yang terakhir adalah pemberian hak mewaris kepada anak perempuan harus berdasarkan kesepakatan keluarga terutama anak laki-laki. Sebab kedudukan lakilaki tidak boleh dikesampingkan dalam keluarga Hindu.Adapun Penerapan Hak Waris Anak Perempuan Pada Masyarakat Hindu Di Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas yaitu orang tua memberikan atau menunjukan harta warisan yang akan diberikan, baik secara lisan maupun dengan surat wasiat. Pemberian warisan kepada anak perempuan juga hanya sebagain dari bagian saudara laki-lakinya sesuai kesepakatan keluarga. Hal ini tentu didasari pada tanggung jawab dan kewajiban yang akan diemban oleh anak laki-laki, baik terhadap keluarga maupun leluhurnya.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PEMBERIAN HAK WARIS TERHADAP ANAK PEREMPUAN PADA KELUARGA HINDU DI DESA BASARANG JAYA KECAMATAN BASARANG KABUPATEN KAPUAS2022 · oai:ais:library-item:1938