Abstrak
ABSTRAK CUT JORDI SETIAWAN, 2025. Proses Penyelesaian Kasus Perkelahian Melalui Hukum Adat Dayak Ngaju ( Studi Kasus di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan). Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Stepenson, S.Ag.,M.H Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, M.H Masyarakat suku Dayak di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah umumnya masih menggunakan hukum adat sebagai sarana untuk menyelesaikan berbagai persoalan adat yang muncul di lingkungan mereka. Salah satu kasus yang melanggar norma adat adalah kasus perkelahian. Kasus perkelahian merupakan suatu bentuk konflik yang dapat terjadi antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan telah terjadi konflik antar individu yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras. Dalam hal ini, kasus perkelahian yang pernah terjadi di Desa Rantau Asem diselesaikan melalui hukum adat Dayak Ngaju. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimana proses penerapan sanksi adat terhadap kasus perkelahian di Desa Rantau Asem? (2) Apa dampak dari penerapan sanksi adat terhadap pelaku dan korban? (3) Bagaimana efektivitas penerapan sanksi adat terhadap kasus perkelahian? Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan aspek hukum empiris guna untuk memahami hukum yang hidup dalam masyarakat. Adapun metode atau teknik dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis dalam penelitian ini menggunakan teori penyelesaian sengketa, teori restorative justice dan teori efektivitas hukum. Teknik penentuan informan pada penelitian ini yaitu menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah proses penerapan sanksi adat dan dampak dari penyelesaian kasus perkelahian melalui hukum adat Dayak Ngaju di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan. Dalam penjatuhan sanksi dan penyelesaian sengketa tersebut di selesaikan secara hukum adat dengan proses musyawarah mufakat. Kemudian pihak yang dinyatakan bersalah dibebankan biaya pengobatan terhadap korban dan di beri sanksi adat yaitu membayar denda adat berupa uang, sesuai keputusan dari hasil musyawarah oleh kedua belah pihak. Kata Kunci: Perkelahian, Hukum Adat, Dayak Ngaju