Abstrak
Tampusuk, 23MHA004, 2026, Pendekatan Penyelesaian Sengketa Lahan Oleh Damang Kepala Adat Berbasis Restoratif justice Antara Masyarakat Dengan Perseroan Terbatas Karya Dewi Putra Di Desa Rantau Asem, Pembimbing 1 Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Pembimbing 2 Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan penyelesaian sengketa lahan berbasis restorative justice yang diterapkan oleh Damang Kepala Adat antara masyarakat dengan PT. Karya Dewi Putra di Desa Rantau Asem, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya, serta mengkaji implementasi prinsip-prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa berdasarkan hukum adat Dayak. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara dengan Damang Kepala Adat , mantir adat, masyarakat yang bersengketa, dan pihak perusahaan, serta didukung observasi dan studi dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme adat yang mengedepankan dialog, musyawarah, mediasi adat, partisipasi aktif para pihak, pemberian kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan kepentingan, serta kesepakatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan tersebut tidak hanya menghasilkan penyelesaian sengketa yang diterima oleh para pihak, tetapi juga menjaga keseimbangan, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat adat Dayak. Faktor pendukung pelaksanaan penyelesaian sengketa meliputi kewibawaan lembaga adat, kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat, dan keterlibatan para pihak dalam proses musyawarah, sedangkan faktor penghambatnya adalah perbedaan kepentingan, terbatasnya pengakuan terhadap putusan adat, serta kompleksitas sengketa yang melibatkan badan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan penyelesaian sengketa lahan oleh Damang Kepala Adat berbasis restorative justice merupakan mekanisme yang efektif dalam mewujudkan keadilan yang bersifat restoratif, menjaga harmoni sosial, serta dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang perlu diperkuat melalui sinergi antara hukum adat dan hukum nasional. Tampusuk, 23MHA004, 2026. A Restorative Justice-Based Land Dispute Resolution Approach by the Damang Kepala Adat Between the Community and the Limited Liability Company Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, Supervisor I: Dr. Derson, S.Ag., M.Ag., Supervisor II: Dr. Tardi Edung, S.Ag., M.Ag. This study aims to analyze the restorative justice-based land dispute resolution approach implemented by the Damang Kepala Adat between the community and PT. Karya Dewi Putra in Rantau Asem Village, identify factors influencing its implementation, and examine the implementation of restorative justice principles in dispute resolution based on Dayak customary law. The study used empirical legal methods with a qualitative approach and case studies. Data were obtained through interviews with the Damang Kepala Adat , the customary leader, the disputing community, and the company, supported by observation and documentation studies. Data were analyzed using descriptive qualitative methods. The research results indicate that dispute resolution is carried out through customary mechanisms that prioritize dialogue, deliberation, customary mediation, active participation of the parties, equal opportunity to express interests, and agreements oriented towards redressing losses and restoring social relations. This approach not only results in dispute resolutions acceptable to the parties but also maintains balance, order, and harmony within the Dayak indigenous community. Supporting factors for dispute resolution include the authority of customary institutions, community compliance with customary law, and the involvement of the parties in the deliberation process. While inhibiting factors include differing interests, limited recognition of customary decisions, and the complexity of disputes involving legal entities. This research concludes that the restorative justice-based approach to land dispute resolution by the Damang Kepala Adat is an effective mechanism for realizing restorative justice, maintaining social harmony, and can be an alternative dispute resolution that needs to be strengthened through synergy between customary law and national law. Keywords: Restorative Justice, Damang Kepala Adat , Land Disputes, Dayak Customary Law.