Abstrak
MELA SHAPITRI, 2025 : Analisis Terhadap Putusan Perkata Perdata Nomor : 5/PDT .G/2015S/PN Klk Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Agung Adi, S.Ag.,M.Si Pembimbing II Budiarto Santoso, M.H Penelitian ini membahas “Analisis Putusan Perkara Perdata Nomor: 5/PDT.G/2015S/PN Klk Pengadilan Negeri Kuala Kapuas” Mengenai Sengketa Lahan di Desa Saka Kajang dan Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara sengketa lahan antara masyarakat desa Saka Kajang dan Desa Henda di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan upaya hukum dan penyusunan kembali gugatan oleh penggugat setelah putusan yang mengabulkan eksepsi tergugat di tinjau ketentuan hukum acara perdata di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif dan empiris, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara deskriptif dengan landasan teori Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa lahan berakar pada tumpang tindih klaim yang diperparah oleh lemahnya pembuktian kepemilikan tanah. Dalam kondisi ini, Hakim tidak hanya berorientasi pada formalisme hukum, melainkan berupaya mewujudkan keadilan substantif. Sintesis pertimbangan atas alat bukti dan penegakan Kepastian Hukum mengindikasikan adanya keseimbangan antara aspek yuridis dan keadilan, mencerminkan fungsi Perlindungan Hukum Hakim dalam mencari kebenaran materiil di tengah keterbatasan bukti formil. Disimpulkan, Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas memiliki dasar hukum kuat dan telah mencapai keseimbangan antara penegakan hukum positif dan keadilan masyarakat, namun penyelesaian akhir yang komprehensif memerlukan dukungan implementatif dari berbagai pihak demi terciptanya keadilan dan ketertiban sosial yang berkelanjutan di wilayah sengketa. Kata Kunci: Analisis Hukum, Putusan Pengadilan Negeri, Sengketa Lahan