Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2025Versi 1

PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI LEMBAGA KEDAMANGAN DI KECAMATAN BUKIT SANTUAI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

JUMIL, 2025 : Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Lembaga Adat Kedamangan Di Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Sastra Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini, M.Si, dan Ni Made Anggi Arlina Putri, M.Pd Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dalam atau cidera sering kali menimbulkan persoalan berkepanjangan, terutama di daerah yang memiliki kearifan lokal yang kuat seperti di Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Keberadaan Lembaga Adat Kedamangan di wilayah ini berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan mediasi adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui Lembaga Kedamangan serta jenis sanksi adat yang dijatuhkan apabila pelaku tidak menaati berita acara kesepakatan perdamaian yang telah dibuat di hadapan Damang Kepala Adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus yang difokuskan pada wilayah Kedamangan Kecamatan Bukit Santuai. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap proses mediasi dan keputusan Damang Kepala Adat dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menekankan pada norma-norma adat yang berlaku serta peran Damang dalam menjaga keseimbangan sosial. Temuan menunjukkan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan asas keadilan restoratif dan keseimbangan hubungan antarwarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kecelakaan yang terbukti menyebabkan luka berat dikenakan sanksi adat berdasarkan Pasal 23 Perjanjian Perdamaian Adat Dayak Tumbang Anoi, yaitu berupa denda sebesar Rp3.678.000. Apabila pelaku tidak menaati kesepakatan perdamaian, maka akan dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan adat. Proses ini tidak menitikberatkan pada pemenang atau pihak yang kalah, melainkan pada pemulihan harmoni sosial. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan peran Lembaga Kedamangan dalam sistem penyelesaian konflik lokal, serta dukungan dari pihak pemerintah agar penyelesaian berbasis adat dapat berjalan beriringan dengan sistem hukum nasional.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI LEMBAGA KEDAMANGAN DI KECAMATAN BUKIT SANTUAI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR2025 · oai:ais:library-item:2647