Abstrak
Intan, 2025 : Penerapan Sanksi oleh Mantir Adat terhadap Pelaku Perkelahian di area Hinting Pali (Studi Kasus dalam Acara Perkawinan di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas). Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pemimbing I Dr. I Made Kastama SH.,MH dan Pemimbing II Dr. Agung Adi S.Ag., M.Si Hinting Pali dalam pelaksanaan acara perkawinan adat Dayak di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah merupakan batas sakral dengan penanda tali dan daun sawang yang dibentang kiri dan kanan tempat pesta berlangsung dengan tujuan menjaga kesucian dan ketertiban selama prosesi adat berlangsung. Dalam konteks perkawinan, Hinting Pali tidak hanya sebagai tanda larangan memasuki wilayah tertentu, tetapi juga simbol pengingat akan pentingnya menjaga norma dan etika sosial. Pelanggaran terhadap batas ini, seperti perkelahian, dipandang mencemari nilai sakral upacara dan dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti meliputi: (1) bagaimana mekanisme penerapan sanksi oleh Mantir adat terhadap pelaku perkelahian di area Hinting Pali dalam acara perkawinan di Desa Timpah, (2) apa dampak penerapan sanksi terhadap pelaku perkelahian, dan (3) apa upaya atau strategi Mantir adat agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, studi kepustakaan, dan dokumentasi, dengan teknik purposive sampling. Teori yang digunakan adalah teori Conditio Sine Qua Non, teori Receptio in Complexu dan teori kewenangan Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) mekanisme penerapan sanksi dilakukan melalui musyawarah adat secara terbuka, dengan pemberian singer (denda adat) dan pelaksanaan ritual pemulihan, yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan pertimbangan sosial kemasyarakatan: (2) Dampak Penerapan sanksi adat terhadap pelaku perkelahian di Hinting Pali tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, psikologis, budaya, dan rekonsiliasi. Sanksi tersebut mendorong perubahan sikap, memperkuat nilai adat, serta memulihkan hubungan antar pihak melalui mekanisme damai yang mengedepankan keharmonisan: (3) Upaya pencegahan perkelahian dalam acara perkawinan dilakukan secara terpadu melalui pencegahan dengan himbauan lembaga adat, pendekatan dengan pengawasan aparat, dan tindakan dengan penertiban aparat yang melibatkan Mantir adat, keluarga, dan aparat. Pencegahan pelanggaran ulang diperkuat melalui himbauan rutin, penerapan sanksi tegas, dan sosialisasi nilai-nilai adat untuk menjaga ketertiban dan kesakralan acara.