Abstrak
WARDIROY, 2024 : Ritual Ngayau Danum Menurut Tradisi Suku Dayak Di Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan (Perspektif Hukum Hindu). Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (1).Dra Ni Made Ratini, M.S.i. Pembimbing (II). Dr. Riwun, S.Ag., M.Si. Ritual Ngayau Danum adalah salah satu bentuk upacara Bhuta Yajna yang dilaksanakan oleh Umat Hindu Kaharingan jika ada yang meninggal dunia (mati) karena tenggelam di air (matei buseng). Ritual ini bertujuan untuk membalas dan mengakhiri musibah kematian yang disebabkan oleh kekuatan roh gaib yang sifatnya jahat yang ada di dalam air (Ganan Danum). Masalah yang diteliti (1) Bagaimana Proses Pelaksanaan Ritual Ngayau Danum Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan (Perspektif Hukum Hindu)? (2) Apa Akibat Apabila Tidak Dilakukan Ritual Ngayau Danum Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori religi dari E. Durkheim dan Koentjaraninggrat dan teori simbol dari Coulson dan Titib serta teori sebab akibat (kausalitas) dari Aristoteles dan Immanuel Kant. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses ritual Ngayau Danum dilaksanakan selama dua hari satu malam, upacara MaNgayau Danum dilaksanakan pada tengah malam dimana ketujuh laki laki yang terpilih atau yang sudah ditenung yang melaksanakan atau MaNgayau Danum dengan cara menombak Kelapa sebagai simbol dari roh jahat di air yang menyebakan seseorang hingga meninggal yang dipandu oleh Pisor Leket Suman yang ada disana. Dasar Hukum pelaksanaan Ritual Ngayau Danum Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan (Perspektif Hukum Hindu) adalah Kitab Suci Panaturan pasal 32 tentang "Ranying Hatalla Janjaruman Akan Panakan Raja Bunu Auh Jalan Ewen Buli Haluli Manalih Iye". Adapun akibat dari tidak melaksanakan ritual Ngayau Danum ini yaitu keluarga duka atau masyarakat akan selalu dihantui dengan rasa takut atau was-was saat akan bepergian ke hutan, air, dan sebagainya. Karena jika ritual Ngayau Danum tidak dilaksanakan takutnya roh jahat (ganan danum) akan mengulangi perbuatannya lagi dengan membunuh keluarga atau keturunan yang meninggal ataupun masyarakat yang ada di Desa Tumbang Marak maka dari itu ritual Ngayau Danum harus dilaksanakan supaya memutuskan sial pada masyarakat dan keluarga atau keturunan yang meninggal. Dampak yang terjadi tidak hanya kepada keluarga yang meninggal saja tetapi juga kepada masyarakat yang berada di Desa tempat kejadian.