Abstrak
Putri Legina Prayoga, Penyelesaian Kasus Pidana Di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya. Dosen Pembimbing I, Dr. Agung Adi S.Ag., M. Si. Dosen Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, MH Kedamangan merupakan lembaga adat di Kalimantan Tengah yang hingga saat ini tetap menjadi pilihan oleh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa. Penyelesaian sengketa dimaksud tidak hanya mencakup masalah tradisi atau adat, tetapi telah merambah pada persoalan-persoalan pidana sebagaimana yang di lakukan oleh Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya. Berdasarkan fenomena di atas tersebut, penelitian tertarik melakukan penelitian dengan merumuskan tiga pertanyaan yaitu, 1) Apa faktor-faktor yang menyebabkan pemilihan Kedamangan dalam penyelesaian kasus pidana di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya? 2) Bagaimanakah penyelesaian kasus pidana di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya ? 3) Bagaimanakah penerapan sanksi dalam penyelesaian kasus pidana di Kedamangan Sabangau Kota Palangka Raya?. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sedangkan teori yang diigunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori Kewenangan, teori Penegak Hukum, dan teori Keadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, 1) Faktor-faktor yang menyebabkan Pemilihan Kedamangan dalam penyelesaian kasus pidana meliputi tiga hal, (a) proses penyelesaian di Kedamnagan lebih sederhana; (b) biaya yang di keluarkan dalam proses penyelesaian lebih rendah; (c) proses penyelesaian relatif cepat. Selain itu terdapat pula kepercayaan masyarakat yang kuat terhadap lembaga Kedamangan yang dapat mewujudkan rasa aman, tertib, dan keadilan. 2) Penyelesaian kasus pidana di Kedamangan melalui beberapa proses, meliputi: (a) pelaporan peristiwa pidana; (b) surat panggilan, (c) pemeriksaan pelaku, (c) rapat internal, (d) rapat musyawarah, (e) kesepakatan damai, (f) pembacaan keputusan, dan penandatanganan surat perjanjian. 3) Penerapan sanksi (singer) dalam kasus pidana di Kedamangan Sabangau memiliki beberapa poin, seperti jenis pelanggaran, sanksi, norma adat, hukum adat, dan tindakan pidana yang diatur. Besaran sanksi (singer) tergantung pada jenis pelanggaran adat. Sanksi adat termasuk denda adat dan sangat ditaati oleh masyarakat. Orang Dayak dan masyarakat Adat Dayak di Kedamangan Sabangau masih mematuhi hukum adat yang berlaku, sehingga setiap perkara harus diperiksa, diadili, dan diputuskan. Hukum adat ini masih eksis dan dipatuhi hingga saat ini.