Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

MAKNA PETAK PALAKU DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TUMBANG KALANG KECAMATAN ANTANG KALANG KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Koleksi Perpustakaan•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Juni Antika Wijaya. 2024. Makna Petak Palaku Dalam Perkawinan Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I. Armadiansyah, S.Ag.SH.,MH, Pembimbing II. I Kadek Kartika Yase, MH Palaku adalah mas kawin atau jujuran. Sedangkan petak palaku adalah sebidang tanah yang dijadikan mas kawin dalam sistem perkawinan masyarakat umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang. Salah satu persoalan hukum perkawinan di Indonesia adalah mengenai kedudukan mas kawin atau palaku tidak ada pengaturan secara lebih khusus. Berbicara kedudukan mas kawin atau palaku adalah merupakan syarat-syarat formil atau prosedur yang harus dipenuhi baik sebelum maupun pada waktu perkawinan. Syarat-syarat formil ini antara lain yaitu: (1. Palaku, 2. Saput, 3. Pakaian, 4. Sinjang entang, 5. Tutup uwan, 6. Lapik luang, 7. Bulau singah pelek, 8. Pinggan pananan pahinjean kuman, 9. Duit lapik ruji, 10. Rapin tuak, 11. Timbuk tangga, 12. Lamiang turus pelek, 13. Batu pisek 14. Bulau ngandung, 15. Alat tidur penganten, 16. Batu kaja). Pembayaran 16 butir materi symbol jalan adat tersebut di atas merupakan norma hukum yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh pihak mempelai pria sesuai dengan yang telah ditentukan dari pihak mempelai wanita pada saat pertunangan. Berbicara makna petak palaku merupakan suatu rangkaian yang bulat yang bersangkut-paut dengan perkawinan. Dalam penelitian ini permasalahan yang diteliti mencakup 3 (tiga) hal, yaitu : apa makna petak palaku dalam perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. (2). Apa dasar pemenuhan petak palaku dalam perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. (3). Bagaimana proses perkawinan dalam masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Religi dan teori Receptio in Complexu, adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Tumbang Kalang Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, sedangkan untuk mendapatkan data yang valid peneliti menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Adapun yang menjadi informan atau narasumber penelitian ini adalah mantir adat, ketua majelis resort, ketua majelis kelompok, tokoh masyarakat. Ananlisis data dilakukan dengan melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajia data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil peneitian dan analisis data maka dapat dapat disimpulkan yaitu : 1) Makna petak palaku adalah sebagai suatu bukti tanggung jawab dan kesungguhan seorang laki-laki dalam mengambil seorang perempuan menjadi istrinya. 2) Dasar pemenuhan petak palaku dalam perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur ada dua yaitu pertama Kitab Suci Panaturan Pasal 30 Kameluh Endas Bulau Lisan Tingang Kawin Ayat 33 yang berbunyi “Pelek rujin pangawin ini yang menjadi contoh dari RANYING HATALLA melalui Raja Uju Hakanduang di Lewu Bukit Batu Nindan Tarung untuk manusia turunan Raja Bunu, dan inilah yang menjadi awal perempuan ada jalan adatnya atau ada mas kawinnya. Kedua menggunakan pedoman surat mas kawin dari seorang ibu pihak perempuan sebagai dasar pemenuhan jalan adat anak perempuannya. 3) Proses Perkawinan dalam masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun proses perkawinan pada masyarakat agama Hindu Kaharingan terdiri dari rangkaian: Panganten mandai, Lawang sakepeng, Mamapas panganten, Haluang hapelek, Manyaki panganten, Maimbul batang sawang, Panganten mamali, Maruah pali.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1MAKNA PETAK PALAKU DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TUMBANG KALANG KECAMATAN ANTANG KALANG KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR2024 · oai:ais:library-item:2439