Abstrak
PANGKI SWITO, 2024. Implementasi Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamndau. Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun, S.Ag.,M.Si Pembimbing II Emilson Atharwan, MH. Tanah merupakan permukaan bumi yang terdapat pada lapisan paling atas yang menjadi unsur utama suatu negara. Fenomena yang terjadi di Desa Kubung terkait 2 (dua) sengketa tanah yaitu legalitas hak milik serta ketidaksesuaian ukuran tanah antar batas warga setempat, sehingga sering menimbulkan permasalahan sesama masyarakat di Desa Kubung. Tujuan penelitian ini merupakan untuk mengetahui implementasi dan kendala hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian deskriftif kualitatif, Teknik penentu informan menggunakan Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Kemudian Teknik analisis data menggunakan teknik data analisis dan kualitatif yaitu suatu pendekatan dalam melakukan penelitian yang berorientasi pada fenomena atau gejala yang bersifat alumi. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu implementasi hukum adat berdasarkan analisis dengan menggunakan teori sistem hukum terdiri atas struktur hukum, substansi hukum, memiliki suatu tujuan yaitu agar hukum dapat berjalan secara efektif dan berhasil. Maka implementasi hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Kubung Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau yaitu suatu aktivitas atau tindakan aturan hukum yang saling menyesuaikan seperti halnya, proses yang dilakukan oleh mantir adat yang merupakan sebagai perantara dalam penyelesaian sengketa diluar pengadilan merupakan suatu alternatif dalam memberikan kepastian hukum terhadap mereka yang bersengketa dengan cara mediasi sesama pihak. Sedangkan Kendala Implementasi Hukum Adat berdasarkan hasil analisis menggunakan teori Kausalitas adalah para pihak saling mengklaim sebagai pemilik tanah, para pihak tidak dapat membuktikan surat kepemilikan tanah, para pihak tidak ada yang mau mengalah, melakukan penanaman pohon buah seperti durian, rambutan, nangka dan lain-lainnya di atas tanah kosong dan dikuasai sebagai tanah milik sendiri. Seharusnya masyarakat melakukan pendaftaran tanah agar memperoleh suatu alat bukti hak yang sah dan kuatberupa sertifikat. Putusan lembaga adat mengikat para pihak, sanksi yang dijatuhkan disebut pulau diberikan kepada pihak pemilik tanah atas kesepakatan bersama.