Abstrak
LIANA PONSA, 2023, Peran Damang Kepala Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi Di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Skrispsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang ( IAHN-TP ) Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun, S.Ag., M.Si. Pembimbing II Emilson Atharwan, MH. Lembaga Adat Kedamangan merupakan warga sentral yang bertanggung jawab penuh agar tetap lestari, berdayaguna dan berkembangnya hukum adat dayak, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, tradisi dalam masyarakat dayak di kaliamatan tengah secara umumnya di kabupaten murung raya pada khususnya. Dengan adanya lembaga adat dalam Menyelesaikan Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi Di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya supaya kasus tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu (1) bagaimanakah peran damang kepala adat dalam menyelesaikan kasus percobaan pembunuhan jere ngompatoi di desa konut kecamatan tanh siang kabupaten murung raya? (2) bagaimanakah proses Penyelesaian Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi Di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya? Dalam penelitian ini menggunakan Metode peneltian yaitu observasi, wawacara, perpustakaan dan dokumentasi adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini. Adalah 5 sebsnayak (Lima) orang yang terdiri dari Yaitu mantir 1 orang, Kepala Desa dan seketaris Desa, Damang Kepala Adat, dan Seketaris Damang. Penelitian ini menggunakan teori 1.Teori Kewenagan 2.Teori penyelesaian sengketa, dalam penelitian ini data-data yang diperoleh dari narasumber maupun dari buku-buku di kumpulkan dan disusun secara sistematis kemudian di analisis secara deskriftif kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, ferifkasi data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat dihasilkan suatu kesimpulan, (1). Peranan Damang Dalam Menyelesaikan Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi di Desa Konut Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Sangat berperan dalam menylesaikan sebagai Mediator dan Hakim Perdamaian Adat yang memberi sanksi atau meneri denda adat kepada kedua belah pihak serta memutuskan perkara secara adil kepada kedua belah pihak. (2). Proses Penylesaian Kasus Percobaan Pembunuhan Jere Ngompatoi di Desa Konut yaitu adanya Pelaporan,Pemanggilan Para Pihak, dan Saksi-Saksi yang melihat untuk mengadakan musawarah dan mufakat (Mediasi) dan Sanksi Denda Adat sebesar Rp. 300.000 Kepada Kedua Belah Pihak yang diberikan Mantir Adat dan dan di sertai kewajiban melakukan ritual Adat hasaki hapalas untuk mengakhiri Perselisihan diantara kedua belah pihak. Kata Kunci : Peran, Damang Kepala Adat, Penyelesaian Kasus dan Percobaan Pembunuhan (Jere Ngompatoi)