Abstrak
AJING SUSILO, 2022, Ritual Muja Ondo sebagai Ritual Saki Palas menurut masyarakat Agama Hindu Kaharingan (Studi Kasus di Desa Cinta Budiman Kecamatan Barito Tuhup Raya Kabupaten Murung Raya) Skripsi, Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing (I) Dr. Riwun , S.Ag.,M.Si. Pembimbing (II) Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Ritual Muja Ondo adalah sebuah ritual saki palas atau ritual pensucian bagi umat Hindu Kaharingan yang melakukan kesalahan seperti kumpul kebo dan hamil di luar nikah akibat dari perjinahan, sehingga harus dilaksanakannya Ritual Muja Ondo untuk menetralisirkan kembali alam lingkungan serta ketika terjadinya musibah kedua belah pihak yang melakukan kesalahan tidak lagi disangkut pautkan oleh masyarakat. Masalah yang diteliti dalam Skripsi ini mencakup 3 (tiga) hal ysitu: (1) Faktor penyebab dilakukannya Ritual Muja Ondo di Desa Cinta Budiman Kecamatan Barito Tuhup Raya Kabupaten Murung Raya.(2) Proses Ritual Muja Ondo di Desa Cinta Budiman Kecamatan Barito Tuhup Raya Kabupaten Murung Raya.(3) Dampak hukum apabila tidak dilaksanakan Ritual Muja Ondo di Desa Cinta Budiman Kecamatan Barito Tuhup Raya Kabupaten Murung Raya. Subjek penelitian adalah Mantir Adat, Basi/Rohaniawan, tokoh masyarakat. Tokoh Agama Hindu Kaharingan. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkahlangkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil: (1) Faktor penyebab dilakukannya Ritual Muja Ondo di Desa Cinta Budiman Kecamatan Barito Tuhup Raya Kabupaten Murung Raya yaitu disebakan oleh kumpul kebo, hamil di luar nikah, keterlambatan tempo melangsungkan pernikahan, dan serta hatamput (kawin lari). 2) Proses Ritual Muja Ondo di Desa Cinta Budiman Kecamatan Barito Tuhup Raya Kabupaten Murung Raya (tahap pelaporan, tahap pemanggilan kedua belah pihak baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan dan tahap penyelesaian kasus/perkara pada tahap ini kedua belah pihak melakukan saki palas dengan melaksanakan Ritual Muja Ondo. (3) Dampak hukum apabila tidak dilaksanakan Ritual Muja Ondo di Desa Cinta Budiman Kecamatan Barito Tuhup Raya Kabupaten Murung Raya, dampak hukum bagi kedua belah pihak apabila tidak melaksanakan ritual muja ondo, jika terjadi musibah seperti kecelakaan, perkelahian sampai mengeluarkan darah yang menimpa salah satu masyarakat setempat sehingga kedua belah pihak sepasang kekasih akan dituntut untuk membayar hutang (jipen). Terdapat pula dampak bagi masyarakat apabila tidak dilaksanakannya Ritual Muja Ondo, akan mengalami gagal panen padi, buah-buahan gagal berbuah, di mana menurut presepsi masyarakat setempat hal tersebut disebabkan karena adanya suatu perbuatan yang tidak baik dilakukan oleh salah satu masyarakat sehingga harus disucikan kembali dengan Ritual Muja Ondo/ saki palas, dan agar kedua belah pihak sepasang kekasih tidak ada dikaitkan lagi dengan masalah-masalah yang menimpa masyarakat setempat.