Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2021Versi 1

TINDAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI AKIBAT PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI DESA TUMBANG LABANING KECAMATAN KATINGAN HULU KABUPATEN KATINGAN

Koleksi Perpustakaan•4 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Ujen, 2021 Tindakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Sebagai Akibat Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Tumbang Labaning Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, Skripsi Strata satu Program Studi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pembimbing I (satu) I Komang Darman, SH,.MH, Pembimbing II (dua) Sri Kayun , SH,. M.Si Pada dasaranya Penegakan Hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman prilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Katingan Hulu terhadap para pelaku Penambangan emas tanpa izin secara umum prosedurnya sama halnya dengan tindak pidana umum lainya yaitu melakukan tindakan preventif (Pencegahan) dan Represif (Penindakan) serta sesuai dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum bagi para pelaku penambangan emas tanpa izin yaitu, faktor hukum yang diterapkan, Faktor penegakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan faktor ekonomi Masyarakat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu : (1). Bagaimana penegakan hukum terhadap para penambang emas tanpa izin dalam upaya perlindungan kerusakan lingkungan hidup di Desa Tumbang Labaning Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan?, (2). Faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum dalam upaya perlindungan kerusakan lingkungan hidup di Desa Tumbang Labaning Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan serta apa upaya pemerintah daerah kabupaten katingan terhadap penambang emas tanpa izin?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Teori Efektivitas Hukum, Teori Kepatuhan Hukum dan Teori Perlindungan Hukum jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan mengunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Tumbang Labaning Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan, sedangkan guna mendapatkan data yang valid, peneliti mengunakan teknik Observasi, Wawancara, Dokumentasi dan study kepustakaan. Adapun yang menjadi informan penelitian ini ialah Masyarakat penambang emas tanpa izin Desa Tumbang Labaning, Kepala Desa Tumbang Labaning, Kapolsek Katingan Hulu, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten katingan. Dari hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan yaitu : (1) penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian Kecamatan Katingan Hulu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan sudah melakukan tindakan preventif (Pencegahan) dan Represif (Penindakan) (2) Faktor yang mempengaruhi penegekan hukum yaitu faktor hukum yang diterapkan, faktor penegakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan faktor ekonomi Masyarakat. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah x Kabupaten Katingan yaitu mensosialisasikan dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan emas tanpa izin (PETI) kepada Masyarakat penambangan emas di Kabupaten Katingan, melakukan pendekatan kepada Masyarakat yang melakukan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Katingan, meminalisir kerusakan ekosistem air dan darat sesuai dengan analisis AMDAL

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINDAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI AKIBAT PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI DESA TUMBANG LABANING KECAMATAN KATINGAN HULU KABUPATEN KATINGAN2021 · oai:ais:library-item:1750