Abstrak
ABSTRAK Furmasari Fita, 2021, Kedudukan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) Sebagai Alat Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Di Wilayah Kedamangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I) Mariatie, S.Ag.M.Si. Pembimbing (II) Gelar Sumbogo Peni, S.Ag.,M.Si. Guna memberikan kepastian hukum terhadap Surat Keterangan Tanah Adat dalam hukum adat maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Gubernur No.13 Tahun 2009 tentang tanah adat dan hak-hak diatas tanah adat di Provinsi Kalimantan Tengah. Surat Keterangan Tanah Adat merupakan bukti atas pengakuan hak kepemilikan atas tanah adat, dengan demikian Surat Keterangan Tanah Adat dalam kedudukannya mendapat pengakuan sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa tanah. Untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanah Adat masyarakat harus mendaftarkan tanahnya kelembaga kedamangan supaya tanah yang dikuasai tidak dapat diklaim oleh orang lain dengan adanya bukti dokumen dari lembaga kedamangan serta mendapat perlindungan hukum kepada pemegang hak tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1). Bagaimana Kedudukan Surat Keterangan Tanah Adat sebagai alat pembuktian dalam penyelesaian sengketa tanah di wilayah kedamangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan ? (2). Bagaimana Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah Adat sebagai alat pembuktian dalam penyelesaian sengketa tanah di wilayah kedamangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan ? (3) Apa factor penyebab terjadinya sengketa tanah di wilayah kedamangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan ? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah Teori Kepastian Hukum, Teori Perlindungan Hukum dan Teori Pluralisme Hukum. Subjek penelitian ini adalah kepala adat/damang, mantir adat dan tokoh adat. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah observasi, wawancara, dokumentasidankepustakaan. Data dianalisis dengan metode kuantitatif artinya data yang didapatkan disajikan dalam bentuk table dan kualitatif dengan mereduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan yang tertuju pada masalah yang diteliti di lingkungan masyarakat tentang Kedudukan Surat Keterangan Tanah Adat sebagai alat pembuktian dalam penyelesaian sengketa tanah di wilayah kedamangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kedudukan Surat Keterangan Tanah Adat sebagai alat pembuktian dalam penyelesaian sengketa tanah di wilayah kedamangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan Surat Keterangan Tanah Adat dalam hukum adat mendapatkan pengakuan dimasyarakat adat sendiri sebagai bukti hak atas kepemilikan sebidang tanah yang secara adat memiliki kepastian hukum dengan adanya peraturan dari Gubernur Provinsi Kalimantan. (2) Kekuatan Hukum Surat Keterangan Tanah Adat sebagai alat pembuktian dalam penyelesaian sengketa tanah di wilayah kedamangan Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan memilliki kekuatan hukum secara Hukum Adat dengan diperkuat adanya Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-hak Adat diatas tanah adat di Provinsi Kalimantan Tengah dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai sarana dalam memberikan kepastian hukum. (3) Faktor penyebab terjadinya sengketa ix tanah yaitu dipicu oleh keadaan ekonomi serta karena adanya pengklaiman tanah yang menggeser batas patok tanah milik orang lain sehingga terjadilah konflik sengketa tanah. Kata Kunci :Kedamangan, SKTA, Kekuatan Hukum SKTA