Abstrak
MEINISYA, 2021 : Peran Lembaga Kedamangan Dalam Penyelesaian Kasus Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama SH.,MH. Pembimbing II I Komang Darman SH.,MH. Lembaga Adat Kedamangan merupakan Lembaga Sentral yang bertanggungjawab penuh agar tetap lestari, berdayaguna dan berkembangnya hukum adat dayak, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan, tradisi dalam masyarakat dayak Kalimantan Tengah secara umumnya dan Kabupaten Katingan pada khususnya. Dengan adanya lembaga adat dalam menyelesaikan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial di Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan supaya kasus tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu (1) Bagaimana Proses Penyelesaian Kasus Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Social (Facebook) di Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan? (2) Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Terhadap Pelaku ditinjau dari Hukum Adat Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan? Subjek penelitian adalah Damang Kepala Adat, Kepala Desa, Mantir Adat, dan Tokoh masyarakat. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dan rancangan studi kasus dengan langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/ verifikasi. Objek penelitian ini adalah Peran Lembaga Kedamangan Dalam Penyelesaian Kasus Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptip Kualiitatif yaitu dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan hasil studi kepustakaan. Hasil penelitian telah menunjuk. bahwa Peran Lembaga Kedamangan Dalam Penyelesaian Kasus Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan tersebut adalah dalam keputusan Damang Kepala Adat bahwa si pelaku dikenakan pasal 50 tentang Singer Tandahan Randan (Denda Adat Tuduhan Serampangan). sejumlah 20 kati ramu, bilamana diuangkan yaitu sebesar Rp. 5.000.000,00-, (lima juta rupiah). Dalam kasus ini Damang Kepala Adat memberikan jalan berdamai dan permasalahan kasus pun dapat diselesaikan melalu perdamaian adat dan dasarnya penyelesaian kasus melalui Lembaga Kedamangan bukan menitik beratkan pada menang atau kalah dari salah satu pihak melainkan kembalinya keadaan keseimbangan yang terganggu, sehingga masing-masing pihak dapat hidup kembali dalam kehidupan dan ikatan dengan keseluruhan secara tenang tentram dan damai. Dari hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan yaitu : (1) Proses Penyelesaian Kasus Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Social (Facebook) di Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan adalah selain diatur diberbagai peraturan Perundang-Undangan seperti Ketentuan hukum adat yaitu 96 pasal Perjanjian Tumbang Anoi yg tertuang pada pasal 50 tentang Singer Tandahan Randan (Denda Adat Tuduhan Serampangan). Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008, tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang telah diperbaharui dengan Perda No 1 Tahun 2010, yang menjelaskan tentang peradilan adat dan singer, bagi pelanggar Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah. (2) Penerapan Sanksi Adat Terhadap Pelaku Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial ditinjau dari Hukum Adat Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan yaitu bersifat final dan mengikat bagi para pihak dan memiliki kekuatan hukum berdasarkan telah diatur didalam pasal 28 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, segala perselisihan, sengketa, dan pelanggaran hukum adat yang telah didamaikan dan diberi sanksi adat melalu keputusan Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat ditingkat Kecamatan, adalah bersifat final dan mengikat para pihak. Kata Kunci : Lembaga Kedamangan, Penyelesaian Kasus, dan Penghinaan