Lewati ke konten utama
Beranda / Koleksi

COLLECTION

Koleksi Perpustakaan

Koleksi otomatis dari Perpustakaan

1.949 item publik

Publikasi

Halaman 10 dari 98

Manajemen Pemasaran Objek Wisata Sebagai Upaya Meningkatkan kunjungan Wisatawan Di Museum Balanga Kota Palangka Raya

CINDY CLAUDYA PUTRI
2025 · Book · Open Access

ABSTRAK CINDY CLAUDYA PUTRI, 2025: Manajemen Pemasaran Objek Wisata Sebagai Upaya Meningkatkan Kunjungan Wisatawan di Museum Balanga Kota Palangka Raya. Pembimbing I: Dr. Kadek Sukiada, S.Ag., M.Si dan Pembimbing II: I Wayan Sutarwan, S.Pd., M.Pd.H. Museum Balanga merupakan objek wisata edukasi yang memperkenalkan budaya Suku Dayak di Kalimantan Tengah, tetapi mengalami penurunan jumlah pengunjung dalam beberapa tahun terakhir. Atas anggapan tersebut penelitian ini dilakukan dengan dua fokus kajian permasalahan yaitu : 1) bagaimana kendala dalam manajemen pemasaran objek wisata sebagai upaya meningkatkan kunjungan wisatawan di Museum Balanga Kota Palangka Raya?., 2) bagaimana manajemen pemasaran objek wisata sebagai upaya meningkatkan kunjungan wisatawan di Museum Balanga Kota Palangka Raya ? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan landasan analisisnya menggunakan Teori Kendala (Theory of Constraints) dan Teori Pemasaran Relasional (Relationship Marketing). Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Teknik penentuan informan yang digunakan adalah teknik purposive sampling dengan teknik pengambilan sampel yang dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik. Telaah dan metode analisis tersebut dapat diasumsikan hasil dari penelitian ini sebagai berikut. Pertama, kendala manajemen pemasaran objek wisata Museum Balanga yaitu meliputi kendala perencanaan, kendala pengorganisasian, kendala pengkoordinasian, dan kendala pengontrolan dalam manajemen pemasaran objek wisata sebagai upaya meningkatkan kunjungan wisatawan di Museum Balanga. Kedua, manajemen pemasaran objek wisata Museum Balanga yaitu pada perencanaan pemasaran, pengorganisasian pemasaran, pengkoordinasian pemasaran dan pengontrolan pemasaran objek wisata sebagai upaya meningkatkan kunjungan wisatawan di Museum Balanga serta strategi manajemen pemasaran yang diterapkan Museum Balanga seperti pemanfaatan media sosial dan kolaborasi dengan stakeholder pemandu wisata di Kalimantan Tengah, untuk membantu mempromosikan Museum Balanga kepada wisatawan.

ANALISIS TINDAKAN HUKUM TERHADAP SISWA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN SEKOLAH (STUDI KASUS DI SMA NEGERI 3 PALANGKA RAYA)

KASIH
2025 · Book · Open Access

KASIH, 2025. Analisis Tindakan Hukum Terhadap Siswa Yang Melakukan Pelanggaran Disiplin Sekolah (Studi Kasus Di SMA Negeri 3 Palangka Raya). Dosen Pemimbing I Mariatie, S.Ag., M.Si, dan Dosen Pemimbing II Sri Kayun, SH., M.Si Berdasarkan penelitian di lapangan, SMA Negeri 3 Palangka Raya menghadapi berbagai bentuk pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh siswa, seperti merokok di lingkungan sekolah, membolos, hingga tidak mengerjakan tugas. Berbagai jumlah tindakan tersebut perbuatan yang dilarang dalam ketentuan peraturan tatatertib sekolah yang telah disetujui oleh pihak sekolah dan orang tua wali murid. Masalah pokok yang diteliti dalam penelitian ini mencakup tiga hal yaitu : (1) Apa bentuk pelanggaran disiplin yang sering dilakukan oleh siswa? (2) Apa saja faktor penyebab terjadinya pelanggaran disiplin? dan (3) Bagaimana analisis tindakan hukum terhadap siswa yang melakukan pelanggaran disiplin? Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Adapun yang menjadi informan penelitian ini yaitu kepala sekolah, guru bimbingan dan konseling, wali kelas, siswa dan orang tua wali murid.Teori yang digunakan dalam penelitian ini ada tiga Teori Sebab-Akibat (Aristoteles), Teori Tindakan Hukum (Hans Kelsen), dan Teori Tujuan Hukum (Gustav Radbruch). Dengan analisis data dilakukan melalui empat tahap yaitu: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian dan analisis data tersebut dapat disimpulkan yaitu: (1) bentuk pelanggaran disiplin yang sering dilakukan siswa SMA Negeri 3 Palangka Raya yaitu antara lain membolos, merokok, dan tidak mengerjakan tugas sekolah (2) Faktor penyebab pelanggaran disiplin berasal dari kurangnya kesadaran hukum siswa, lemahnya pengawasan orang tua, dan pengaruh lingkungan pergaulan. (3) Tindakan hukum yang diterapkan pihak sekolah bersifat preventif dan edukatif, berupa teguran, surat peringatan, pembinaan, dan skorsing.

EKSISTENSI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) POLRES KOTA PALANGKA RAYA DALAM MELINDUNGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

NIMADE ISWANTY HARINI ANUGRAH
2025 · Book · Open Access

ABSTRAK NI MADE ISWANTY HARINI ANUGRAHA, 2025 : Eksistensi Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya Dalam Melindungi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya Prodi Hukum Agama Hindu. Pembimbing (I) I Komang Darman, SH.,MH Pembimbing (II) Edelweisia Cristiana, MH Kekerasann dalam rumah tangga merupakan satu masalah sosial yang serius dan kompleks. Di Kota Palangka Raya kasus kekerasan ini masih kerap terjadi, sehingga perlu adanya penangan khusus. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) adalah salah satu unit yang bertugas untuk memberikan pelayanan , perlindungan, serta penegakan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Unit PPA juga memberikan pendampingan dan membantu memfasilitasi kesehatan baik luka yang terlihat maupun kesehatan mental korban serta menyediakkan rumah aman. Masalah yang diteliti : 1. Bagaimakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polresta Palangka Raya. 2. Apakah Tantangan yang dihadapi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Polresta Palangka Raya dalam melindungi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskritif analisis. Informan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang yakni Kanit, Penyidik dan petugas Unit Pelayanan Perempua dan Anak (PPA). Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan cara yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, tehnik analisis data terdiri dari redukasi data, penyajian data, dan penarika kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian Unit PPA memiliki peranan yang sangat penting bagi perempuan dan anak terutama korban kekerasan dalam rumah tangga. Unit PPA memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan dalam bentuk fasilitas kesehatan, rumah aman dan bantuan hukum. Tantangan yang dihadapi oleh Unit PPA dalam memberikan perlindungan hukum yakni ketidakberdayan korban dalam melapor, perikahan yang tidak sah, dan emosi yang tidak stabil. Namun tantagan tersebut tidak akan membuat mundur petugas Unit PPA dalam menyelesaikan kasus tersebut.

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENERAPAN PASAL 12 HUKUM ADAT DAYAK TERHADAP PERKAWINAN SALA HURUI DI DESA TUMBANG PANGGO KECAMATAN TASIK PAYAWAN KABUPATEN KATINGAN

MALA
2025 · Book · Open Access

Mala. 2025, Peran mantir adat dalam penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap perkawinan Sala Hurut di Desa Tumbang Panggo Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Skripsi Srata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing 1 Mariatic S.Ag.M.Si, dan Pembimbing II Ririn Kurniasi.SH..MH. Penelitian ini membahas tentang peran mantir adat dalam penerapan Pasal 12 Hukum Adat Dayak terhadap kasus perkawinan Sala Hurui di Desa Tumbang Panggo, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami isi dan makna Pasal 12 Hukum Adat Dayak berkaitan dengan Sala Hurui dalam konteks perkawinan adat, menganalisis peran mantir adat dalam menangani kasus Sala Hurui, serta mengevaluasi efektivitas penerapan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 12 Hukum Adat Dayak memuat ketentuan adat mengenai larangan dan sanksi terhadap tindakan Sala Hurui, yaitu pelanggaran aturan adat dalam proses perkawinan. Mantir adat berperan penting sebagai penegak hukum adat, mediator antara pihak-pihak yang berselisih, serta pengambil keputusan dalam musyawarah adat. Penerapan hukum adat oleh mantir adat dinilai cukup efektif dalam menyelesaikan kasus Sala Hurui, karena mampu menciptakan kesepakatan dan pemulihan hubungan sosial di lingkungan masyarakat. Namun demikian, efektivitas ini masih dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kesadaran masyarakat terhadap hukum adat, perkembangan zaman, serta pengaruh hukum formal dari negara.

PERAN MANTIR ADAT DALAM MENETAPKAN HAK WARIS ANAK BERDASARKAN HARTA GONO GINI PADA KASUS PERCERAIAN (STUDI KASUS DI DESA JANGKIT KECAMATAN RUNGAN HULU KABUPATEN GUNUNG MAS)

NOPITA MITRIANA
2025 · Book · Open Access

ABSTRAK NOPITA MITRIANA, 2025 Peran MantirAdat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian (Studi Kasus di Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas). Skripsi Strata Satu, Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I, I Komang Darman, SH.,MH Pembimjbing II, Edelweisia Cristiana, MH Penelitian ini mengkaji peran Mantir Adat dalam penetapan hak waris anak berdasarkan harta gono-gini pasca perceraian di Desa Jangkit, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas Hukum adat Dayak, yang diakui dalam sistem hukum nasional, memiliki peran penting dalammenyelesaikan konflik sosial, termasuk perceraian dan pembagian harta. Perceraian dalam konteks adat tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga keluarga besar dan nilai-nilai sosial masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Peran MantirAdat Dalam Menetapkan Hak Waris Anak Berdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian Studi kasus desa jangkit kecamatan rungan hulu kabupaten gunung mas, (2) Mekanisme Penetakan Hak Waris Anak Nerdasarkan Harta Gono Gini Pada Kasus Perceraian Studi Kasus Desa Jangkit Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan Mantir Adat dan masyarakat, serta studi dokumentasi dan literatur. Lokasi penelitian difokuskan di DesaJangkit yang masih kuat mempertahankan hukum adat Dayak Ngaju. Pemilihan informan dilakukan secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mantir Adat berperan sebagai mediator dan pengambil keputusan dalam pembagian harta gono-gini, dengan fokus pada perlindungan hak anak. Proses penyelesaian dilakukan melalui tahapan adat berupa pelaporan, pemanggilan, musyawarah, hingga pengambilan keputusan adat yang mengikat. Keputusan didasarkan pada kesepakatan pasangan, kondisi anak, dan norma adat yang berlaku. Studi ini menegaskan pentingnya kelembagaan adat dalam menjaga keadilan dan harmoni sosial, serta mendorong penguatan legitimasi formal atas keputusan adat agar setara dengan putusan pengadilan.

KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PENDAFTARAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI DESA TEWAI HARA KECAMATAN BUKIT SANTUAI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

OPTA YULIA
2025 · Book · Open Access

OPTA YULIA, 2025: Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Pendaftaran Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Di Desa Tewai Hara Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH., MH Pembimbing II Alfred Yetno, MH Penelitian ini bertujuan mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Hak Milik atas tanah di Desa Tewai Hara, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Masyarakat umumnya menganggap kepemilikan turun-temurun sudah cukup sebagai bukti tanpa perlu pendaftaran resmi, sehingga banyak tanah tidak bersertifikat dan rawan sengketa. Penelitian ini berusaha menjawab tiga pertanyaan pokok: (1) Bagaimana tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran Sertifikat Hak Milik; (2) Apa saja faktor penghambat yang menyebabkan masyarakat belum melakukan pendaftaran tanah; dan (3) Upaya apa yang telah dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh sertifikat hak milik atas tanah mereka. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pusposiv sampling. Teori yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis permasalahan yang dikaji yaitu : (1) Teori efektivitas hukum; (2) Kesadaran Hukum; dan (3) Tujuan hukum. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Para informan yang menjadi narsumber dalam penelitian ini ialah Kepala Desa Tewai Hara, BPD Desa Tewai Hara, Staf Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, dan masyarakat Desa Tewai Hara. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat disimpulkan, yaitu : (1) Kesadaran hukum masyarakat Desa Tewai Hara dalam mendaftarkan sertifikat hak milik atas tanah masih tergolong sangat rendah, hal ini didasakan pada pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum; (2) Faktor penghambat yang menyebabkan mereka belum mendaftarkan tanah yaitu karena disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor dari dalam diri individu yang dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, kesadaran hukum, dan motivasi yang masih rendah. Sedangkan dari faktor ekstrenal yaitu faktor dari luar diri sendiri yang dapat mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat yaitu antara lain kurangnya sosialisasi, biaya mahal, persyaratan yang cukup rumit, proses yang memakan waktu cukup lama, dan faktor ekonomi masyarakat, serta status tanah yang masih menjadi kawasan hutan; (3) Upaya yang dilakukan untuk mendaftarkan tanah ada dua cara yaitu, dengan cara inisiatif mandiri dan mengikuti program PTSL.

PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI LEMBAGA KEDAMANGAN DI KECAMATAN BUKIT SANTUAI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

JUMIL
2025 · Book · Open Access

JUMIL, 2025 : Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melalui Lembaga Adat Kedamangan Di Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi Sastra Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dra. Ni Made Ratini, M.Si, dan Ni Made Anggi Arlina Putri, M.Pd Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dalam atau cidera sering kali menimbulkan persoalan berkepanjangan, terutama di daerah yang memiliki kearifan lokal yang kuat seperti di Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Keberadaan Lembaga Adat Kedamangan di wilayah ini berfungsi sebagai alternatif penyelesaian sengketa melalui pendekatan musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan mediasi adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas melalui Lembaga Kedamangan serta jenis sanksi adat yang dijatuhkan apabila pelaku tidak menaati berita acara kesepakatan perdamaian yang telah dibuat di hadapan Damang Kepala Adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus yang difokuskan pada wilayah Kedamangan Kecamatan Bukit Santuai. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap proses mediasi dan keputusan Damang Kepala Adat dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menekankan pada norma-norma adat yang berlaku serta peran Damang dalam menjaga keseimbangan sosial. Temuan menunjukkan bahwa penyelesaian dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan asas keadilan restoratif dan keseimbangan hubungan antarwarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kecelakaan yang terbukti menyebabkan luka berat dikenakan sanksi adat berdasarkan Pasal 23 Perjanjian Perdamaian Adat Dayak Tumbang Anoi, yaitu berupa denda sebesar Rp3.678.000. Apabila pelaku tidak menaati kesepakatan perdamaian, maka akan dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan adat. Proses ini tidak menitikberatkan pada pemenang atau pihak yang kalah, melainkan pada pemulihan harmoni sosial. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya penguatan peran Lembaga Kedamangan dalam sistem penyelesaian konflik lokal, serta dukungan dari pihak pemerintah agar penyelesaian berbasis adat dapat berjalan beriringan dengan sistem hukum nasional.

PENERAPAN SINGER TERHADAP PELANGGARAN HINTING PALI DALAM UPACARA TIWAH UMAT HINDU KAHARINGAN DI KECAMATAN RUNGAN HULU KABUPATEN GUNUNG MAS

ONGKI BERNADIANTO
2025 · Book · Open Access

Ongki. 2025. Penerapan Singer Terhadap Pelanggaran Hinting Pali Dalam Upacara Tiwah Umat Hindu Kaharingan Di Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Program Studi Hukum Agama Hindu FakultasDharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Pembimbing I Stepenson, S.Ag,.MH Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, SH.AH,MH Skripsi ini mengkaji tentang Penerapan Singer Terhadap Pelanggaran Hinting Pali Dalam Upacara Tiwah Umat Hindu Kaharingan Di Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas merupakan ritual yang wajib dilaksanakan, dan taati dipahami oleh masyarakat terkhususnya masyarakat seorang yang melanggar Hinting Pali Tiwah dalam ritual tersebut. Berdasarkan latar belakang, maka penelitian ini mengkaji 1). Penerapan Singer Terhadap Pelanggaran Hinting Pali Upacara Tiwah umat Hindu Kaharingan di Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas?.2). Dampak pelanggaran Hinting Pali Pada saat Upacara Tiwah Umat Hindu Kaharingan di Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis rumusan masalah yaitu: Teori Kausalitas (sebab akibat) dan Teori Kepastian Hukum. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data menggunakan metode deskripkrif kualitatif berupa wawancara dengan informan yang benar-benar mengetahui tentang permasalahan yang diteliti. Hasil Penelitian menunjukan bahwa penerapan Singer pelanggaran Hinting Pali yang digunakan melalui Hukum adat Hindu Kaharingan sesuai dengan proses yang dilakukan melalui mantir Adat dan seluruh anggota Tiwah yang akan tetapkan kepada yang melanggar Hinting Pali tersebut. Dikenakan sanksi singer adat dan denda berupa barang adat, uang, hewan kurban seperti babi dan ayam.

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN BUAH SAWIT DI DESA BANGKAL KECAMATAN SERUYAN RAYA KABUPATEN SERUYAN

SIRNA ELPINA
2025 · Book · Open Access

Sirna Elpina, 2025. Peran Mantir Adat Dalam Menyelesaikan Kasus pencurian Buah Sawit di Desa Bangkal Kcematan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan. Skripsi Srata Satu Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Dengan Dosen Pembimbing Pembimbing I Dr. Riwun, S.Ag., M.Si. dan Dosen Pembimbing II Mariatie, S.Ag., M.Si. Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan merupakan salah satu wilayah yang masih memegang nilai-nilai hukum adat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial, termasuk kasus pencurian buah sawit yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat dalam penyelesaian kasus tersebut, Peran Mantir Adat menjadi sangat penting sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat untuk menegakkan keadilan berdasarkan kearifan lokal. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (1) bagaimana Peran Mantir Adat dalam menyelesaikan kasus pencurian bauh sawit ; (2) apa sanksi diberikan oleh Mantir Adat kepada pelaku pencurian buah sawit; (3) bagaimana efektivitas sanksi yang dijatuhkan oleh Mantir Adat terhadap pelaku pencurian buah sawit. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini meliputi Mantir Adat, tokoh masyarakat, pelaku pencurian, serta aparat desa terkait. Teori yang digunakan penelitian ini adalah (1) Teori Kewenangan (2) Pembuktian dan (3) Efektivitas Hukum. Terkait penelitian menunjukan bahwa Mantir Adat berperan penting sebagai mediator dalam penyelesaian kasus pencurian buah sawit melalui mekanisme musyawarah adat yang mengedepankan asas keadilan, keseimbangan, dan perdamaian antar warga. Sanksi yang diberikan berupa denda adat yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dengan tujuan memberikan efek jera dan memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Sanksi adat tersebut terbukti cukup efektif dalam mencegah terulangnya tindakan serupa, karena mengandung nilai moral, sosial, dan religius yang diakui oleh masyarakat setempat. Kata kunci: peran Mantir Adat, pencurian buah sawit, sanksi adat,efektivitas penyelesaian,sengketa

ANALISIS TERHADAP PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (STUDI KASUS DI DESA TUMBANG BANJANG KECAMATAN PULAU MALAN KABUPATEN KATINGAN)

MICKY JEKSEN
2025 · Book · Open Access

MICKY, 2025, Analisis Terhadap Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Studi Kasus Di Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan ), Program Studi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Kepala desa memiliki wewenang dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, dalam pelaksanaannya kepala desa harus berpedoman dengan aturan yang berlaku sesuai dengan yang tertera di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Pada tahun 2020, di Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan, Kepala desa memutuskan untuk memberhentikan salah satu perangkat desa yang baru dipilih dan menjabat, yaitu Sekretaris Desa. Keputusan kepala desa ini banyak menuai Konflik dan kritikan dari Masyarakat. Masalah yang diteliti :(1) Apa Dasar Pertimbangan Kepala Desa Dalam Memberhentikan Perangkat Desa Di Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. (2) Bagaimana Analisis terhadap implementasi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Di Desa Tumbang Banjang Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan kepala desa Tumbang Banjang telah mempertimbangkan dasar hukum serta . Kepala desa juga melakukan langkah-langkah seperti mengidentifikasi dan mengevaluasi kinerja perangkat desa, pemberian teguran dan pemberian surat peringatan serta mempertimbangkan hasil diskusi dengan lembaga desa sebelum mengambil keputusan untuk memberhentikan perangkat desa. Hal ini menunjukkan bahwa kepala desa tidak bertindak sepihak, melainkan berdasarkan pertimbangan objektif dan prosedural. Dalam pelaksanaannya, terdapat kekurangan dalam penerapan prosedur, yaitu tidak dilakukannya konsultasi resmi dengan camat sebelum pemberhentian perangkat desa sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Kendala ini terjadi karena kondisi pandemi COVID-19 yang membatasi mobilitas dan pertemuan tatap muka, serta adanya pengunduran diri dari perangkat desa yang bersangkutan setelah menerima surat peringatan.

Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Dikalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan

RANO IRAWAN
2025 · Book · Open Access

RANO IRAWAN, 2025 : Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Di Kalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Riwun S.Ag., M.Si, dan Sri Kayun, SH.,M.Si Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi adat jipen terhadap pelaku pergaulan bebas di kalangan generasi muda. Oleh sebab itu peneliti menganalisis tentang Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Di Kalangan Generasi Muda dalam kasus Dusa Sala Pada Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Penelitian ini berusaha menjawab 2 (dua) pertanyaan pokok : (1) Apa Dampak Pergaulan Bebas Di kalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan?. (2) Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Jipen Terhadap Pelaku Pergaulan Bebas Dikalangan Generasi Muda Di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan?. Metode Penelitian ini yaitu mengunakan observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teori (1) Teori Kausalitas (sebab akibat) dan (2) Teori Penegakan hukum. Hasil penelitian yang dilakukan di Desa Marandang Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan yaitu (1) Dampak pergaulan bebas di kalangan generasi muda yakni menimbulkan dampak negatif internal yaitu berupa gangguan psikologis, tekanan mental seperti stres, merasa cemas, rasa bersalah, dan rasa takut jika mendapat penolakan sosial dari masyarakat. Dampak negatif eksternal seperti pencemaran nama baik bagi pelaku pergaulan bebas seringkali menghadapi stigma negatif dari masyarakat, terutama dalam komunitas yang memiliki norma, diskriminasi di tempat kerja atau komunitas dikarenakan perilaku yang dianggap menyimpang atau tidak sesuai dengan norma sosial dan putusnya hubungan dengan keluarga bagi pelaku pergaulan bebas bisa menyebabkan konflik dengan orang tua, keluarga, atau pasangan hidup. (2) Penerapan sanksi adat jipen terhadap pelaku dalam kasus ini mantir adat menjatuhkan hukuman adat kepada pelaku yaitu, si pria (A) dan si perempuan (B) dikenakan sanksi adat jipen satu yang diuangkan dengan nilai sebesar 300 ribu rupiah selanjutnya si pria (A) dikenakan sanksi jipen empat (supan kamalu) yang diuangkan dengan uang rupiah sebesar Rp. 1.200.000, si perempuan dikenakan sanksi jipen dua (supan kamalu) yang diuangkan dengan nilai sebesar Rp. 600.000. Kemudian si pria (A) membayar sejumlah syarat adat kawin : (1) Pamalik rihit = satu ekor sapi ; (2) Tanturus balanga = Rp. 2.000.000 ; (3) Sirau lamiang turun tiga = 1 buah lamiang ; (4) Gong tantai sirau lamiang = lima gram emas 99 karat ; (5) Parabas = Rp. 3.000.000 ; (6) Emas singah hambaruan = dua gram emas 99 karat yang diuangkan sebesar = Rp. 2.000.000 rupiah ; (7) Batang adat = Rp. 30.000.000 rupiah ; (8) Kain tutup uban/kain hitam 1 lembar ; (9) Alat tidur = selengkapnya ; dan (10) Tombak satu buah.

PERAN DAMANG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA RAMU RUPATANGAN DI KECAMATAN TIMPAH KABUPATEN KAPUAS

PRISANTA
2025 · Book · Open Access

ABSTRAK Prisanta, 2025. Peran Damang dalam Penyelesaian Sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Citranu, MH, Pembimbing II : Gelar Sumbogo Peni, S.Ag.,M.Si Peran Damang dalam menyelesaikan sengketa adat memiliki urgensi penting sebagai pelindung hukum adat dan pemimpin penyelesaian konflik di tengah masyarakat Dayak. Hal ini berkaitan dengan masih kuatnya pengaruh hukum adat dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam sengketa harta bersama atau Ramu Rupatangan yang kerap muncul setelah perceraian atau kematian pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) Bagaimana peran Damang dalam penyelesaian sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dan (2) Bagaimana proses penyelesaian sengketa Ramu Rupatangan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Informan ditentukan melalui purposive sampling, yang melibatkan Damang Kepala Adat Kecamatan Timpah, Mantir Adat, tokoh masyarakat, serta para pihak yang terlibat langsung dalam sengketa. Penelitian ini menggunakan teori kewenangan, teori penyelesaian sengketa, dan teori keadilan sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Damang berperan aktif sebagai mediator, penegak hukum adat, dan penentu putusan adat. Proses penyelesaian dilakukan melalui pelaporan kepada Mantir Adat, pemanggilan para pihak, pelaksanaan sidang adat terbuka, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan upacara adat Tampung Tawar. Dalam kasus yang diteliti, Damang memutuskan pembagian hasil usaha rumah walet antara menantu, anak-anak, dan keluarga suami; menetapkan hak pengasuhan anak kepada pihak istri; serta memperbolehkan istri tinggal di rumah yang dulu dihuni bersama suami. Putusan ini diterima oleh kedua belah pihak dan dijalankan tanpa sengketa lanjutan. Penelitian juga menemukan sejumlah hambatan, baik dari internal masyarakat yang masih minim kesadaran hukum, maupun eksternal berupa kurangnya dokumentasi dan dukungan administratif terhadap kelembagaan adat. Dengan demikian, peran Damang masih menjadi bagian vital dalam menjamin keadilan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Dayak, serta membuktikan bahwa hukum adat tetap relevan dan efektif dalam menyelesaikan konflik keluarga.

PENERAPAN SANKSI OLEH MANTIR ADAT TERHADAP PELAKU PERKELAHIAN DI AREA HINTING PALI (STUDI KASUS DALAM ACARA PERKAWINAN DI DESA TIMPAH, KECAMATAN TIMPAH, KABUPATEN KAPUAS)

INTAN
2025 · Book · Open Access

Intan, 2025 : Penerapan Sanksi oleh Mantir Adat terhadap Pelaku Perkelahian di area Hinting Pali (Studi Kasus dalam Acara Perkawinan di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas). Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pemimbing I Dr. I Made Kastama SH.,MH dan Pemimbing II Dr. Agung Adi S.Ag., M.Si Hinting Pali dalam pelaksanaan acara perkawinan adat Dayak di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah merupakan batas sakral dengan penanda tali dan daun sawang yang dibentang kiri dan kanan tempat pesta berlangsung dengan tujuan menjaga kesucian dan ketertiban selama prosesi adat berlangsung. Dalam konteks perkawinan, Hinting Pali tidak hanya sebagai tanda larangan memasuki wilayah tertentu, tetapi juga simbol pengingat akan pentingnya menjaga norma dan etika sosial. Pelanggaran terhadap batas ini, seperti perkelahian, dipandang mencemari nilai sakral upacara dan dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti meliputi: (1) bagaimana mekanisme penerapan sanksi oleh Mantir adat terhadap pelaku perkelahian di area Hinting Pali dalam acara perkawinan di Desa Timpah, (2) apa dampak penerapan sanksi terhadap pelaku perkelahian, dan (3) apa upaya atau strategi Mantir adat agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, studi kepustakaan, dan dokumentasi, dengan teknik purposive sampling. Teori yang digunakan adalah teori Conditio Sine Qua Non, teori Receptio in Complexu dan teori kewenangan Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) mekanisme penerapan sanksi dilakukan melalui musyawarah adat secara terbuka, dengan pemberian singer (denda adat) dan pelaksanaan ritual pemulihan, yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan pertimbangan sosial kemasyarakatan: (2) Dampak Penerapan sanksi adat terhadap pelaku perkelahian di Hinting Pali tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, psikologis, budaya, dan rekonsiliasi. Sanksi tersebut mendorong perubahan sikap, memperkuat nilai adat, serta memulihkan hubungan antar pihak melalui mekanisme damai yang mengedepankan keharmonisan: (3) Upaya pencegahan perkelahian dalam acara perkawinan dilakukan secara terpadu melalui pencegahan dengan himbauan lembaga adat, pendekatan dengan pengawasan aparat, dan tindakan dengan penertiban aparat yang melibatkan Mantir adat, keluarga, dan aparat. Pencegahan pelanggaran ulang diperkuat melalui himbauan rutin, penerapan sanksi tegas, dan sosialisasi nilai-nilai adat untuk menjaga ketertiban dan kesakralan acara.

PERTIMBANGAN MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN MELALUI LEMBAGA KEDAMANGAN DI KECAMATAN JABIREN RAYA

MURNI
2025 · Book · Open Access

Murni, 2025. Pertimbangan Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Lahan Melalui Lembaga Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M.Si dan Dosen Pembimbing II Stepenson, S.Ag.,M.H Berdasarakan latar belakang maka penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yang harus di bahas (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab sengketa lahan pada masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya. (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan masyarakat di Kecamatan Jabiren Raya menyelesaikan sengketa lahan melalui Lembaga Adat Kedamangan. (3) Bagaimana proses penyelesaian sengketa lahan oleh Kedamangan di Kecamatan Jabiren Raya. Teori yang digunakan untuk menganalisi rumusan masalah ini adalah, teori kuasalitas, teori pertimbangan, dan teori efektivitas hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data dan menggunakan teknik observasi , teknik wawancara, studi pustakan, dokumentasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dan metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, studi pustaka, dokumentasi. Dari hasil penelitian dan analisis data maka dapat di simpulkan yaitu: Sengketa lahan umunya disebabkan oleh ketidak jelasan batas lahan, tumpang tindih sertifikat, serta kekurangan pemahaman hukum agraria oleh masyarakat. Pertimbangan masyarakat dalam memilih lembaga Kedamangan sebagai penyelesaian sengketa didasarkan pada nilai-nilai adat, kepercayaan terhadap keadilan lokal, dan efisien waktu. Proses penyelesaian sengketa oleh Kedamangan dilakukan melalui mediasi adat yang mengedepankan musyawarah dan mufakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui lembaga Kedamangan cukup efektif dalam menciptakan keadilan restoratif berbasis kearifan lokalnya.

Penyelesaian sengketa Tanah Pada Masyarakat Oleh Damang di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau

AJI
2025 · Book · Open Access

ABSTRAK AJI, 2025. Penyelesaian Sengketa Tanah Pada Masyarakat Oleh Damang Di Desa Manen Kaleka Kabupaten Pulang Pisau, Skripsi, Prodi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra IAHN-TP Palangka Raya. Pembimbing 1 Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si Pembimbing II I Kadek Kartika Yase, M.H Setiap individu memerlukan tanah untuk menjalani kehidupan, mengingat betapa penting fungsi tanah bagi kehidupan manusia. Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau telah terjadi sengketa tanah antara kedua pihak yang saling mengklaim hak atas tanah yang tidak didukung oleh dokumen legal yang jelas. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan in adalah 1. Apa Faktor Terjadinya Sengketa Tanah Pada Masyarakat Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. 2. Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Oleh Lembaga Adat Di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Metode penelitian ini mengunakan pendekatan deskriftif kualitatif. Teknik penentuan informan pada penelitian ini yaitu teknik Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya sengketa tanah di masyarakat di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan analisis teori kausalitas/sebab akibat, tidak adanya sertifikat, tidak jelasnya batas tanah, transaksi jual beli hanya mengunakan kwitansi dan terdapat kandungan emas. Sedangkan Proses dalam penyelesaian sengketa tanah oleh Damang di Desa Manen Kaleka adalah, laporan awal, musyawarah awal, laporan ke Damang, Damang melakukan musyawarah, survei Damang, Rapat Kedamangan, sidang adat berdasarkan analisis dengan mengunakan Teori Kewenangan dan proses penyelesaian yang dilakukan oleh lembaga adat di Desa Manen Kaleka Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau suatu kewenangan lembaga adat untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan cara adil dan damai. Masih banyak masyarakat Desa Manen Kaleka yang belum mendaftarkan tanah miliknya secara Hukum melalui Badan Pertanahan Nasional

DAMPAK PERCERAIAN TERHADAP ANAK DI DESA TUMBANG JUTUH KECAMATAN RUNGAN KABUPATEN GUNUNG MAS (PERSPEKTIF HUKUM AGAMA HINDU)

HENDI
2025 · Book · Open Access

Hendi, 2025, Dampak Perceraian Terhadap Anak Di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Perspektif Hukum Agama Hindu). Skripsi Strata Satu, Prodi Hukum Agama Hindu Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I, Dra. Ni Made Ratini, M.Si dan pembimbing II, Gelar Sumbogo Peni, S.Ag., M.Si Perceraian berdampak besar pada perkembangan psikologis dan emosional anak, sementara dalam ajaran Hindu, perceraian dianggap sebagai perbuatan adharma yang sangat tidak dianjurkan. Anak-anak dari keluarga bercerai sering mengalami gangguan perkembangan, namun orang tua tetap berkewajiban memelihara dan melindungi anak sesuai dengan hukum Hindu dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini dirumuskan untuk menjawab dua rumusan masalah utama: pertama, bagaimana penerapan hukum agama Hindu terkait hak asuh anak setelah perceraian di desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas; kedua, bagaimana perspektif hukum agama Hindu memandang dampak perceraian terhadap anak di desa tersebut. Tujuan penelitian terdiri dari tujuan umum dan khusus, sedangkan manfaat penelitian mencakup manfaat teoritis dan praktis. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Teori yang digunakan meliputi teori pluralisme hukum dan teori resepsi hukum, yang berfungsi menjelaskan bagaimana hukum agama Hindu berdampingan dengan hukum nasional dalam mengatur hak asuh dan perlindungan anak pasca perceraian. Informan penelitian meliputi anak dari orang tua bercerai, suami atau istri yang bercerai, keluarga dekat, mantir adat, saksi perceraian, dan pemangku agama Hindu Kaharingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan hak asuh anak yaitu dilakukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh tokoh adat/damang atau mantir adat dengan mempertimbangkan kemampuan orang tua, kehendak anak, dan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama. Sistem patrilineal tetap diakui, namun lebih fleksibel dalam praktiknya, di mana hak asuh anak kecil biasanya diberikan kepada ibu, sedangkan ayah tetap bertanggung jawab memberikan nafkah dan pendidikan. Perceraian dipandang sebagai pelanggaran dharma dan nilai adat yang menimbulkan tekanan emosional, stigma sosial, dan dampak spiritual bagi anak. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, masyarakat menerapkan perjanjian pranikah, mediasi adat, dan sanksi adat guna memastikan tanggung jawab orang tua terpenuhi secara optimal.

Dasar Pertimbangan Damang Kepala Adat Menerapkan Sanksi Ritual Angkat Hambai Dalam Kasus Kecelakaan lalu lintas di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas

RIO
2025 · Book · Open Access

RIO, 2025 : Dasar Pertimbangan Damang Kepala Adat Menerapkan Sanksi Ritual Angkat Hambai Dalam Kasus Kecalakaan Lalu Lintas di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas. Skripsi Prodi Hukum Adat Fakultas Dharma Sastar Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pemimbing I Armadiansyah S.Ag., S.H., MH. Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Masyarakat suku di Desa Sei Pinang Kecamatan Mandau Talawang pada umumnya masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaiakan masalah adat salah satu kasus adat tersebut adalah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang. Dalam hal ini kasus yang pernah terjadi di Desa Sei Pinang di selesaikan menurut hukum adat melalui Damang Kepala Adat. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut yang manjadi pokok dalam penelitiana adalah (1) Apa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai? (2) Bagaimanakah proses pelaksanaan sanksi ritual angkat hambai? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris untuk memahimi hukum yang hidup dalam masyarakat. Adapun metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan teknik observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori yang digunakan sebagai dasar analisis dalam penelitian ini menggunakan tujuan hukum dan teori penyelesain sangketa. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yaitu meliputi, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Damang Kepala Adat menerapkan sanksi ritual angkat hambai dalam kasus kecelakaan lalu lintas antara lain: (a). Adanya permintaan dari pihak keluraga korban yang menghendaki di selesaikan melalui adat Dayak Ngaju yaitu angkat hambai. (b). Karena adanya kesepekatan antara kedua belah pihak untuk menyelesiakan perkara melalui perdamiana adat. (c). Dalam Pasal 70 (Hasil Rapat Tumbang Anoi 1894) hukum adat telah menentukan adanya denda adat angkat hambai atau singer kabolongan haseng. Proses pelaksanaan ritual angkat hambai di Desa Sei Pinang adalah Rirual tampung tawar, ritual peteng sirau manik/manas, ritual mamapas, penyerahan batu damai mengadakan selamatan. Penyelesaian kasus melalui ritual angkat hambai terbukti mampu mempertahankan kerja sama, hubungan persaudaraan, dan perdamaian yang abadi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ritual angkat hambai dapat dipertahankan secara berkelanjutan agar para pihak dapat hidup rukun dan damai.

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA TANAH SECARA MEDIASI OLEH DAMANG KEPALA ADAT DI DESA BENANGIN I KECAMATAN TEWEH TIMUR KABUPATEN BARITO UTARA

ICA
2025 · Book · Open Access

Ica, 2025 : Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi Oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Skripsi Strata Satu Program Studi Hukum Adat, Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I : Armadiansyah, S.Ag., SH., MH Pembimbing II : Emilson Atharwan, MH Penelitian ini mengkaji tentang proses penyelesaian sengketa tanah secara mediasi oleh Damang Kepala Adat yang memiliki peran penting dalam masyarakat Dayak di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Dalam hal sengketa tanah biasanya masyarakat tidak membawa kasusnya ke pengadilan umum tetapi cukup diselesaikan secara mediasi oleh Damang Kepala Adat . Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, dapat dirumuskan pokok permasalahan yang akan di bahas yaitu : (1) Apa saja jenis-jenis sengketa tanah yang diselesaikan oleh Damang Kepala Adat di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, (2) Bagaimana peranan Damang Kepala Adat dalam mediasi sengketa tanah di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, dan (3) Bagaiamana hasil mediasi yang dicapai oleh Damang Kepala Adat dalam menyelesaikan sengketa tanah di Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mengunakan hukum empiris sedangkan teknik penelitian mengunakan observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan langkah langkah seperti reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teori yang digunakan untuk menganalisis perumusan dalam penelitian ini adalah : (1) teori kewenangan, (2) teori mediasi, dan (3) teori keputusan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : (1) jenis jenis sengketa tanah yang diselesaikan oleh Damang Kepala Adat adalah sengekta batas tanah, sengekta tanah warisan, sengekta ganti rugi tanah individu dengan perusahaan, dan sengketa jual beli tanah. (2) Peranan Damang Kepala Adat dalam mediasi sengketa tanah adalah sebagai mediator, fasilitator dan penengah yang membatu guna mencari jalan penyelesaian kasus sengketa tanah tersebut. (3) Hasil mediasi yang dicapai oleh Damang Kepala Adat dalam penyelesaian sengketa tanah dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa, karena hasil yang diberikan atau diperoleh dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa. Dari beberapa kasus sengketa tanah yang masuk kepada lembaga adat Kedamangan semua kasus dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas. Hal ini menunjukan hasil mediasi oleh Damang Kepala Adat sangat Efektif , karena tidak satu pun kasus sengketa yang dibawa keluar atau diselesaikan ditingkat pengadilan umum (litigasi).

Strategi Unit Kegiatan Mahasiswa Jurnalistik Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Dalam Menghadapi Perubahan Media Teknologi Informasi Dan Komunikasi

DELLA KRISTINA
2025 · Book · Open Access

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan media teknologi informasi dan komunikasi yang memengaruhi pola kerja organisasi, termasuk organisasi kemahasiswaan seperti UKM Jurnalistik. Terdapat dua rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini, (1) Bagaimana strategi komunikasi internal yang dimiliki oleh UKM Jurnalistik IAHN – TP Palangka Raya dalam menghadapi perubahan media teknologi informasi dan komunikasi dan (2) Bagaimana tantangan yang dimiliki UKM Jurnalistik IAHN – TP Palangka Raya dalam menghadapi perubahan media teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan penelitian ini adalah memahami strategi komunikasi internal UKM Jurnalistik dalam menghadapi perubahan media teknologI informasi dan komunikasi, serta mengidentifikasi tantangan utama yang dimiliki oleh UKM Jurnalistik dalam menghadapi perubahan media teknologi informasi dan komunikasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, serta teknik analisis data yang digunakan yaitu (1) pengumpulan data (2) reduksi data (3) penyajian data (4) kesimpulan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Sistem Sosial Katz And Kahn. Hasil penenitian menunjukkan bahwa (1) strategi komunikasi internal yang dilakukan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Jurnalistik Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya adalah dengan menerapkan pola komunikasi dua arah yang bersifat persuasif, informatif, dan partisipatif. Sejalan dengan perubahan media teknologi informasi dan komunikasi, organisasi ini juga mulai memanfaatkannya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai opsi media komunikasi berbasis digital dalam upaya efisiensi waktu. (2) tantangan utama yang dihadapi adalah jadwal antar bagian dalam organisasi yang tidak sesuai satu sama lain, dan ketidakmampuan komponen individu dalam organisasi untuk meningkatkan kemampuan dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi yang ada.

STRATEGI PENINGKATAN DAYA TARIK WISATAWAN DI AGROWISATA LAROSA KOTA PALANGKA RAYA.

SETI
2025 · Book · Open Access

Seti, 2025 : Strategi Peningkatan Daya Tarik Wisatawan Di Agrowisata Larosa Kota Palangka Raya. Strategi Peningkatan Daya Tarik Wisatawan Di Agrowisata Larosa Kota Palangka Raya melalui promosi dalam memperluas daya tarik objek wisata terhadap calon wisatawan.. Atas dasar anggapan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan fokus kajian pada dua aspek permasalahan, yaitu (1) Bagaimana Strategi Peningkatan Daya Tarik Wisatawan Di Agrowisata Larosa Kota Palangka Raya.?, (2) Bagaimana hambatan dan upaya Strategi Peningkatan Daya Tarik Wisatawan Di Agrowisata Larosa Kota Palangka Raya.?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sedangkan landasan analisis, digunakan Teori Manajemen dan Teori Kendala. Data penelitian ini dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara mendalam, studi pustaka, dan dokumentasi. Berdasarkan telaah dan metode analisis tersebut dapat diasumsikan sebagai berikut. Pertama Strategi Peningkatan Daya Tarik Wisatawan Di Agrowisata Larosa Kota Palangka Raya berdasarkan pada dua elemen dasar yakni promosi objek wisata, dan Media promosi objek wisata. dua elemen tersebut saling terkait menjadi satu keutuhan yang terartikulasikan pada Strategi Pemerintah dalam Promosi Agrowisata Larosa Kota Palangka Raya. Promosi aspek kebudayaan dan jenis pariwisatanya masih sangat kurang oleh itu dibutuhkannya media promosi guna mengenalkan kepada khalayak publik tentang potensi tempat Agrowisata Larosa Kota Palangka Raya. Sedangkan media promosi tidak lepas dari peranan desain, biasanya makna tersampaikannya suatu promosi harus didasari dengan desain yang menarik agar khalayak umum dapat mengerti apa maksud yang disampaikan oleh promosi tersebut. Promosi biasanya mencakup kepada Iklan. Kedua, Kendala utama yang dihadapi saat ini adalah masalah anggaran itu sendiri, pada saat ini masih terbatas untuk pengelolaan dan pengembangan kawasan Agrowisata Larosa Kota Palangka Raya, terutama untuk pengembangan fasilitas di wisata tersebut. Yang kedua belum tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang betul-betul mampu untuk melihat peluang maupun tantangan dari sektor kepariwisataan di wilayah Kota Palangka Raya.