EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH ANAK DI BAWAH UMUR MELALUI HUKUM ADAT DI DESA TUMBANG MANYA KECAMATAN ANTANG KALANG KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
NIKY. 2026. Efektivitas Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Dibawah Umur Melalui Hukum Adat Di Desa Tumbang Manya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. Pembimbing I. Stepenson, S.Ag., M.H Pembimbing II. Ni Made Anggi Arlina Putri, M.Pd Penyelesaian perkara melalui hukum adat adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan norma adat yang berlaku dalam masyarakat. Proses ini umumnya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh adat, pelaku, korban, dan keluarga para pihak. Karena itu sudah seharusnya dilakukan penelitian yang mendalam mengenai efektivitas penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur melalui hukum adat pada masyarakat Desa Tumbang Manya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur. Masalah yang diteliti: (1) Bagaimana efektivitas penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur melalui hukum adat di Desa Tumbang Manya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur? (2) Bagaimana kesesuaian penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur melalui hukum adat dengan prinsip Restorative Justice? Tujuan umum penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis efektivitas penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur melalui hukum adat di Desa Tumbang Manya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip Restorative Justice. Metode yang digunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi. Teknik pengumpulan data menggunakan Pengumpulan Data, Reduksi Data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan/Verifikasi Data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1). Efektivitas penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas anak di bawah umur melalui hukum adat di Desa Tumbang Manya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, sudah berjalan dengan efektif. Hal ini dapat dilihat pada proses penyelesaian adat, prosedur penyelesaian, pelaksanaan hukum adat, kepatuhan para pihak, penyelesaian konflik, keberlanjutan hasil penyelesaian. (2). Kesesuaian penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas oleh anak di bawah umur melalui hukum adat dengan prinsip Restorative Justice, sudah sesuai. Hal tersebut dilihat dari penyelesaian perkara yang dilakukan melalui musyawarah, partisipasi korban, tanggung jawab pelaku, pemulihan hubungan sosial, dan kesepakatan sukarela. Kata Kunci : Efektivitas ,Restorative Justice, Hukum Adat, Penyelesaian Adat.