Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

LODI

4 karya publik ditemukan.

2023: 22022: 2

RITUAL BALEH BUNU PADA UPACARA KEMATIAN UMAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TUMBANG EMPAS KECAMATAN MIHING RAYA KABUPATEN GUNUNG MAS ( PERSPEKTIF HUKUM HINDU )

2023 · Book · Koleksi Perpustakaan

SRI LODIA, 2023 : Ritual Baleh Bunu Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan Di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ( Perspektif Hukum Hindu ). Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I).Sri Kayun, SH.,M.Si. Pembimbing (II). Herwandi, S.Pd.AH.,M.H. Ritual Baleh Bunu adalah salah satu bentuk upacara Bhuta Yajna yang dilaksanakan oleh Umat Hindu Kaharingan jika ada yang meninggal dunia (mati) karena tertimpa kayu (punyet kayu), tertimbun tanah (punyet petak), dan tenggelam di air (matei buseng). Ritual ini bertujuan untuk membalas dan mengakhiri musibah kematian yang disebabkan oleh kekuatan roh gaib yang sifatnya jahat yang meminjam wujud kayu, tanah, dan air. Masalah yang diteliti : (1) Bagaimana Proses Pelaksanaan Ritual Baleh Bunu Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ( Perspektif Hukum Hindu ) ? (2) Apa Akibat Apabila Tidak Dilakukan Ritual Baleh Bunu Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori religi dari Koentjaraninggrat dan teori simbol dari Sobur serta teori sebab akibat (kausalitas) dari Von Buri, Treger dan Causa Proxima. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses ritual baleh bunu dilaksanakan selama dua hari satu malam, upacara MamBaleh bunu dilaksanakan pada tengah malam dimana ketujuh laki – laki yang terpilih atau yang sudah ditenung yang melaksanakan atau MamBaleh bunu dengan cara menombak kayu yang menimpa seseorang hingga meninggal yang dipandu oleh Basir upu yang ada disana. Dasar Hukum pelaksanaan Ritual Baleh Bunu Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ( Perspektif Hukum Hindu ) adalah Kitab Suci Panaturan sebagai sumber Hukum Hindu Kaharingan yang telah tertulis pada pasal 32 tentang “Ranying Hatalla Janjaruman Akan Panakan Raja Bunu Auh Jalan Ewen Buli Haluli Manalih Iye” . Adapun akibat dari tidak melaksanakan ritual baleh bunuh ini yaitu keluarga duka atau mayarakat akan selalu dihantui dengan rasa takut atau was-was saat akan bepergian ke hutan, air, dan sebagainya. Karena jika ritual baleh bunu tidak dilaksanakan takutnya roh jahat (ganan kayu) akan mengulangi perbuatannya lagi dengan membunuh keluarga atau keturunan yang meninggal ataupun masyarakat yang ada di Desa Tumbang Empas maka dari itu ritual baleh bunu harus dilaksanakan supaya memutuskan sial pada masyarakat dan keluarga atau keturunan yang meninggal. Dampak yang terjadi tidak hanya kepada keluarga yang meninggal saja tetapi juga kepada masyarakat yang berada di Desa tempat kejadian. Kata Kunci : Baleh Bunu, Upacara Kematian, Umat Hindu Kaharingan

Ritual Baleh Bunu pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas (Perspektif Hukum Hindu)

2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

SRI LODIA, 2023 : Ritual Baleh Bunu pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ( Perspektif Hukum Hindu ). Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I).Sri Kayun, SH.,M.Si. Pembimbing (II). Herwandi, S.Pd.AH.,M.H. Ritual Baleh Bunu adalah salah satu bentuk upacara Bhuta Yajna yang dilaksanakan oleh Umat Hindu Kaharingan jika ada yang meninggal dunia (mati) karena tertimpa kayu (punyet kayu), tertimbun tanah (punyet petak), dan tenggelam di air (matei buseng). Ritual ini bertujuan untuk membalas dan mengakhiri musibah kematian yang disebabkan oleh kekuatan roh gaib yang sifatnya jahat yang meminjam wujud kayu, tanah, dan air. Masalah yang diteliti : (1) Bagaimana Proses Pelaksanaan Ritual Baleh Bunu Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ( Perspektif Hukum Hindu ) ? (2) Apa Akibat Apabila Tidak Dilakukan Ritual Baleh Bunu Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori religi dari Koentjaraninggrat dan teori simbol dari Sobur serta teori sebab akibat (kausalitas) dari Von Buri, Treger dan Causa Proxima. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses ritual baleh bunu dilaksanakan selama dua hari satu malam, upacara MamBaleh bunu dilaksanakan pada tengah malam dimana ketujuh laki – laki yang terpilih atau yang sudah ditenung yang melaksanakan atau MamBaleh bunu dengan cara menombak kayu yang menimpa seseorang hingga meninggal yang dipandu oleh Basir upu yang ada disana. Dasar Hukum pelaksanaan Ritual Baleh Bunu Pada Upacara Kematian Umat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas ( Perspektif Hukum Hindu ) adalah Kitab Suci Panaturan sebagai sumber Hukum Hindu Kaharingan yang telah tertulis pada pasal 32 tentang “Ranying Hatalla Janjaruman Akan Panakan Raja Bunu Auh Jalan Ewen Buli Haluli Manalih Iye” . Adapun akibat dari tidak melaksanakan ritual baleh bunuh ini yaitu keluarga duka atau mayarakat akan selalu dihantui dengan rasa takut atau was-was saat akan bepergian ke hutan, air, dan sebagainya. Karena jika ritual baleh bunu tidak dilaksanakan takutnya roh jahat (ganan kayu) akan mengulangi perbuatannya lagi dengan membunuh keluarga atau keturunan yang meninggal ataupun masyarakat yang ada di Desa Tumbang Empas maka dari itu ritual baleh bunu harus dilaksanakan supaya memutuskan sial pada masyarakat dan keluarga atau keturunan yang meninggal. Dampak yang terjadi tidak hanya kepada keluarga yang meninggal saja tetapi juga kepada masyarakat yang berada di Desa tempat kejadian. Kata Kunci : Baleh Bunu, Upacara Kematian, Umat Hindu Kaharingan

FAKTOR DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANG EMAS ILEGAL DI DESA LAWANG KANJI KECAMATAN DAMANG BATU KABUPATEN GUNUNG MAS

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

ABSTRAK LODI, 2022, Faktor dan Penegakan Hukum Terhadap Penambang Emas Ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Budhi Widodo, SH.,MH. Pembimbing (II). Ni Putu Paramita Dewi, MH. Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah merupakan kekayaan nasional. Kekayaan alam itu termasuk bahan galian (tambang) yang mencakup mineral dan batubara. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Usaha pertambangan khususnya emas yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Lawang Kanji sudah berlangsung sejak lama dan sudah menjadi mata pencaharian utama masyarakat setempat, karena dianggap mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun pertambangan emas yang dilakukan tidak memiliki perizinan baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat sehingga pertambangan yang dilakukan termasuk pertambangan emas ilegal. Akibat pertambangan ilegal tersebut merusak lingkungan dan juga pencemaran air sungai. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu : (1) Faktor apa yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum dalam upaya penanggulangan penambang emas ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas?. (2) Bagaimana penegakan hukum terhadap penambang emas ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori penegakan hukum dan teori efektivitas. Subjek penelitian adalah Masyarakat penambang emas, Kepala Desa, Camat, Dinas Lingkungan Hidup, Kapolsek Tumbang Miri. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Dari analisis data tersebut diatas maka dapat disimpulkan : (1) Faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum dalam upaya penanggulangan penambang emas ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas terdiri dari beberapa faktor yaitu faktor ekonomi masyarakat, faktor kurangnya kepedulian terhadap lingkungan, faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor kurangnya komitmen penataan hukum, faktor lemahnya penegakan hukum, faktor hukumnya itu sendiri, faktor kebijakan pemerintah. (2) penegakan hukum terhadap penambang emas ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas adalah dengan dua upaya penegakan yaitu penegakan hukum secara represif (penindakan) dan penegakan hukum secara preventif (pencegahan).

FAKTOR DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANG EMAS ILEGAL DI DESA LAWANG KANJI KECAMATAN DAMANG BATU KABUPATEN GUNUNG MAS

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK LODI, 2022, Faktor dan Penegakan Hukum Terhadap Penambang Emas Ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Budhi Widodo, SH.,MH. Pembimbing (II). Ni Putu Paramita Dewi, MH. Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah merupakan kekayaan nasional. Kekayaan alam itu termasuk bahan galian (tambang) yang mencakup mineral dan batubara. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Usaha pertambangan khususnya emas yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Lawang Kanji sudah berlangsung sejak lama dan sudah menjadi mata pencaharian utama masyarakat setempat, karena dianggap mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun pertambangan emas yang dilakukan tidak memiliki perizinan baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat sehingga pertambangan yang dilakukan termasuk pertambangan emas ilegal. Akibat pertambangan ilegal tersebut merusak lingkungan dan juga pencemaran air sungai. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu : (1) Faktor apa yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum dalam upaya penanggulangan penambang emas ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas?. (2) Bagaimana penegakan hukum terhadap penambang emas ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori penegakan hukum dan teori efektivitas. Subjek penelitian adalah Masyarakat penambang emas, Kepala Desa, Camat, Dinas Lingkungan Hidup, Kapolsek Tumbang Miri. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Dari analisis data tersebut diatas maka dapat disimpulkan : (1) Faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum dalam upaya penanggulangan penambang emas ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas terdiri dari beberapa faktor yaitu faktor ekonomi masyarakat, faktor kurangnya kepedulian terhadap lingkungan, faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor kurangnya komitmen penataan hukum, faktor lemahnya penegakan hukum, faktor hukumnya itu sendiri, faktor kebijakan pemerintah. (2) penegakan hukum terhadap penambang emas ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas adalah dengan dua upaya penegakan yaitu penegakan hukum secara represif (penindakan) dan penegakan hukum secara preventif (pencegahan).