2025 · Book · Koleksi Perpustakaan
Judul : METODOLOGI PENELITIAN Penulis : Leni Anggraeni, Afrizal Martin, Dian Puspita, Novi Ayu Kristiana Dewi, Marilin Kristina, Erliza Septia Nagara, Bernadhita Herindri Samodera Utami, Noca Yolanda Sari, dan Widi Andewi Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 202 Halaman No ISBN : 978-623-497-187-3 Sinopsi Buku Buku ajar ‘Metode Penelitian” ini merupakan buku yang dapat dijadikan sebagai referensi dan pedoman bagi mahasiswa maupun Dosen dalam melaksanakan Pembelajaran di kelas. Buku Metode Penelitian ini berbeda dengan buku metode penelitian lainnya karena dalam buku ini memberikan panduan secara rinci metode penelitian hingga penulisan laporan penelitian. Buku ini juga dilengkapi dengan tujuan pembelajaran, capaian pembelajaran dan evaluasi pad setiap Bab. Buku ini membahas mengenai Bab 1. Penelitian Dan Metode Ilmiah Bab 2. Problem Statment Dan Rumusan Masalah Bab 3. Macam-Macam Penelitian Dan Metode Bab 4. Tahapan Dan Prosedur Penelitian Bab 5. Kajian Pustaka, Kerangka Penelitian Dan Hipotesis Bab 6. Data Dan Pengumpulan Data Bab 7. Variabel Dan Alat Analisis Bab 8. Pengembangan Instrumen Penelitian Bab 9. Pengembangan Penelitian Bidang Teknologi Informasi Bab 10. Analisis Data dan Hasil Penelitian \Buku ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bagi para peneliti, mahasiswa dan dosen dalam meningkatkan kualitas penelitian dan penulisan laporan penelitian yang baik dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan penelitian. Penulis menerima masukan dan kritikan yang bersifat membangun dalam perbaikan pada substansi buku metode penelitian ini, agar dapat lebih baik lagi. Selain itu, besar harapan penulis buku ini dapat memiliki kebermanfaat yang besar bagi seluruh civitas akademika.
2025 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan media teknologi informasi dan komunikasi yang memengaruhi pola kerja organisasi, termasuk organisasi kemahasiswaan seperti UKM Jurnalistik. Terdapat dua rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini, (1) Bagaimana strategi komunikasi internal yang dimiliki oleh UKM Jurnalistik IAHN – TP Palangka Raya dalam menghadapi perubahan media teknologi informasi dan komunikasi dan (2) Bagaimana tantangan yang dimiliki UKM Jurnalistik IAHN – TP Palangka Raya dalam menghadapi perubahan media teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan penelitian ini adalah memahami strategi komunikasi internal UKM Jurnalistik dalam menghadapi perubahan media teknologI informasi dan komunikasi, serta mengidentifikasi tantangan utama yang dimiliki oleh UKM Jurnalistik dalam menghadapi perubahan media teknologi informasi dan komunikasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, serta teknik analisis data yang digunakan yaitu (1) pengumpulan data (2) reduksi data (3) penyajian data (4) kesimpulan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Sistem Sosial Katz And Kahn. Hasil penenitian menunjukkan bahwa (1) strategi komunikasi internal yang dilakukan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Jurnalistik Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya adalah dengan menerapkan pola komunikasi dua arah yang bersifat persuasif, informatif, dan partisipatif. Sejalan dengan perubahan media teknologi informasi dan komunikasi, organisasi ini juga mulai memanfaatkannya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai opsi media komunikasi berbasis digital dalam upaya efisiensi waktu. (2) tantangan utama yang dihadapi adalah jadwal antar bagian dalam organisasi yang tidak sesuai satu sama lain, dan ketidakmampuan komponen individu dalam organisasi untuk meningkatkan kemampuan dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi yang ada.
2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan media teknologi informasi dan komunikasi yang memengaruhi pola kerja organisasi, termasuk organisasi kemahasiswaan seperti UKM Jurnalistik. Terdapat dua rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini, (1) Bagaimana strategi komunikasi internal yang dimiliki oleh UKM Jurnalistik IAHN – TP Palangka Raya dalam menghadapi perubahan media teknologi informasi dan komunikasi dan (2) Bagaimana tantangan yang dimiliki UKM Jurnalistik IAHN – TP Palangka Raya dalam menghadapi perubahan media teknologi informasi dan komunikasi. Tujuan penelitian ini adalah memahami strategi komunikasi internal UKM Jurnalistik dalam menghadapi perubahan media teknologI informasi dan komunikasi, serta mengidentifikasi tantangan utama yang dimiliki oleh UKM Jurnalistik dalam menghadapi perubahan media teknologi informasi dan komunikasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, serta teknik analisis data yang digunakan yaitu (1) pengumpulan data (2) reduksi data (3) penyajian data (4) kesimpulan. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Sistem Sosial Katz And Kahn. Hasil penenitian menunjukkan bahwa (1) strategi komunikasi internal yang dilakukan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Jurnalistik Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya adalah dengan menerapkan pola komunikasi dua arah yang bersifat persuasif, informatif, dan partisipatif. Sejalan dengan perubahan media teknologi informasi dan komunikasi, organisasi ini juga mulai memanfaatkannya dengan menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai opsi media komunikasi berbasis digital dalam upaya efisiensi waktu. (2) tantangan utama yang dihadapi adalah jadwal antar bagian dalam organisasi yang tidak sesuai satu sama lain, dan ketidakmampuan komponen individu dalam organisasi untuk meningkatkan kemampuan dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi yang ada.
2024 · Book · Koleksi Perpustakaan
KRISTINA, 2024 : Strategi Pencegahan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Sosial Di Polda Kalteng Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH.,MH. Pembimbing II Edelweisia Cristiana, M.H. Pencegahan penyebaran berita bohong (hoax) sebagai upaya yang mengedepankan usaha atau tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan terkhususnya dalam pencegahan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial. Dampak berita hoax menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat yang dikarenakan oleh hoax tersebut juga terprovokasi dari adanya suatu informasi atau berita bohong. Oleh sebab itu peneliti tertarik mengangkat tentang Strategi Pencegahan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Sosial Di Polda Kalteng, dengan lokasi penelitian di Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Tengah. Dengan dua rumusan pokok : (1) Apa upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Tengah dalam pencegahan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial ? (2) Bagaimana penanggulangan oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah apabila terjadi kasus penyebaran berita bohong (hoax)? Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan teknik purposive sampling, di analisis menggunakan teori penegakan hukum dan teori efektivitas hukum, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian diolah dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya pencegahan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial di Polda Kalteng dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, terkhususnya ditangani oleh Bidang Humas Polda Kalteng yang menangani penyebaran berita hoax, baik itu pencegahan maupun penanggulangannya. Upaya pencegahan yang dilakukan dengan literasi digital, edukasi, sosialisasi dan patroli siber secara aktif kepada masyarakat, mendatangi komunitas, sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga masyarakat lainnya untuk memberikan informasi tentang hukum yang terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoax. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian apabila terjadi kasus penyebaran berita bohong yaitu melalui/melakukan Restorative Justice atau pembinaan dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.
2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
KRISTINA, 2024 : Strategi Pencegahan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Sosial Di Polda Kalteng Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Dr. I Made Kastama, SH.,MH. Pembimbing II Edelweisia Cristiana, M.H. Pencegahan penyebaran berita bohong (hoax) sebagai upaya yang mengedepankan usaha atau tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan terkhususnya dalam pencegahan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial. Dampak berita hoax menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat yang dikarenakan oleh hoax tersebut juga terprovokasi dari adanya suatu informasi atau berita bohong. Oleh sebab itu peneliti tertarik mengangkat tentang Strategi Pencegahan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Sosial Di Polda Kalteng, dengan lokasi penelitian di Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Tengah. Dengan dua rumusan pokok : (1) Apa upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Tengah dalam pencegahan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial ? (2) Bagaimana penanggulangan oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah apabila terjadi kasus penyebaran berita bohong (hoax)? Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan teknik purposive sampling, di analisis menggunakan teori penegakan hukum dan teori efektivitas hukum, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian diolah dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya pencegahan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui media sosial di Polda Kalteng dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, terkhususnya ditangani oleh Bidang Humas Polda Kalteng yang menangani penyebaran berita hoax, baik itu pencegahan maupun penanggulangannya. Upaya pencegahan yang dilakukan dengan literasi digital, edukasi, sosialisasi dan patroli siber secara aktif kepada masyarakat, mendatangi komunitas, sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga masyarakat lainnya untuk memberikan informasi tentang hukum yang terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoax. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian apabila terjadi kasus penyebaran berita bohong yaitu melalui/melakukan Restorative Justice atau pembinaan dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.
2023 · Book · Koleksi Perpustakaan
ABSTRAK Ni Putu Kristina, 2023: Peran Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat Di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Komang Darman, S.H.,MH. Pembimbing II, Ni Putu Paramita Dewi, S.H.,M.H. Pemerintah Desa adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan ditingkat Desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Jika terjadi konflik atau sengketa pada masyarakat, Pemerintah Desa bertindak sebagai pemimpin, sebagai mediator dan sebagai Hakim perdamaian untuk mendamaikan dari kedua belah pihak yang bersengketa, dan juga dalam penyelesaian sengketa perbatasan lahan pada masyarakat. Masalah yang diteliti : (1) Peran Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat Di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kaimantan Selatan. (2) Bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Subyek penelitian adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan & kesejahteraan, kaur umum & perencanaan, RT, Polsek Batu Ampar, Pengacara dan pihak-pihak yang bersangkutan dengan penyelesaian sengketa perbatasan lahan di Desa Tajau Pecah. Obyek Penelitian adalah Kasus Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat di Desa Tajau Pecah. Metode yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kewenangan dari Philipus M. Hadjon dan Teori Keadilan dari John Rawls. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Desa sangat berperan penting yaitu sebagai Pemerintah Desa sebagai pemimpin, sebagai mediator dan sebagai hakim perdamaian desa. Proses penyelesaian sengketa perbatasan lahan perkebunan masyarakat yang terjadi di Desa Tajau Pecah dilakukan secara mediasi, dalam hal ini kepala desa sebagai mediator dalam memediasi para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi ada beberapa tahapan yang dilakukan yaitu, mengajukan pengaduan, menghadirkan para pihak, mengumpukan data, mediasi dan putusan.
2023 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Ni Putu Kristina, 2023: Peran Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat Di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Program Studi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Komang Darman, S.H.,MH. Pembimbing II, Ni Putu Paramita Dewi, S.H.,M.H. Pemerintah Desa adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan ditingkat Desa yang dikepalai oleh Kepala Desa dan dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Jika terjadi konflik atau sengketa pada masyarakat, Pemerintah Desa bertindak sebagai pemimpin, sebagai mediator dan sebagai Hakim perdamaian untuk mendamaikan dari kedua belah pihak yang bersengketa, dan juga dalam penyelesaian sengketa perbatasan lahan pada masyarakat. Masalah yang diteliti : (1) Peran Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat Di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kaimantan Selatan. (2) Bagaimanakah Proses Penyelesaian Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Subyek penelitian adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan & kesejahteraan, kaur umum & perencanaan, RT, Polsek Batu Ampar, Pengacara dan pihak-pihak yang bersangkutan dengan penyelesaian sengketa perbatasan lahan di Desa Tajau Pecah. Obyek Penelitian adalah Kasus Sengketa Perbatasan Lahan Perkebunan Masyarakat di Desa Tajau Pecah. Metode yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kewenangan dari Philipus M. Hadjon dan Teori Keadilan dari John Rawls. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Desa sangat berperan penting yaitu sebagai Pemerintah Desa sebagai pemimpin, sebagai mediator dan sebagai hakim perdamaian desa. Proses penyelesaian sengketa perbatasan lahan perkebunan masyarakat yang terjadi di Desa Tajau Pecah dilakukan secara mediasi, dalam hal ini kepala desa sebagai mediator dalam memediasi para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi ada beberapa tahapan yang dilakukan yaitu, mengajukan pengaduan, menghadirkan para pihak, mengumpukan data, mediasi dan putusan.