Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Peran Mantir Kepala Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Merampas Istri Orang Lain di Desa Baok Kecamatan Gunung Purei Kebupaten Barito Utara

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Adat•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK RAPIANI, 2020 : Peran Mantir Kepala Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Merampas Istri Orang lain Di Desa Baok Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Prodi Hukum Adat, Pembimbing (I) Armadiansyah, S.Ag.,M.H. Pembimbing (II) Dra, Ni Made Ratini, M.Si. Masyarakat Dayak Tewoyan di Desa Baok Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara, Pada umumnya masih menggunakan hukum Adat dalam penyelesaian kasus-kasus adat, salah satu kasus adat tersebut adalah Merampas Istri Orang Lain (ngaleh). Dalam hal pelanggaran atau kasus adat yang pernah terjadi selalu diselesaikan di ranah hukum adat melalui Mantir Kepala Adat. Dalam hal penyelesaian kasus adat yang terkait dengan perbuatan merampas istri orang lain, biasanya masyarakat suku Dayak Tewoyan tidak membawa kasusnya ke pengadilan umum (pemerintah) tetapi cukup diselesaikan secara adat melalui lembaga adat oleh Mantir Kepala Adat. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan penelitian adalah : (1). Bagaimana kewenangan Mantir Kepala Adat dalam menyelesaikan kasus merampas istri orang lain? (2). Bagaimana bentuk penyelesaian kasus perbuatan merampas istri orang lain melaluimperan Mantir Kepala Adat? (3). Bagaimana budaya hukum Masyarakat terhadap keputusan Mantir Kepala Adat dalam menyelelesaiakan kasus-kasus adat?. Metode yang digunakan menggunakan metode kualitatif atau jenis penelitian empiris. Sumber data yakni primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan tekhnik observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Pengolahan data menggunakan tekhnik kualitatif deskriptif dengan memperhatikan permasalahan penelitian. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, diawali dengan menelaah data penelitian, kemudian disajikan dalam bentuk pengelompokan, selanjutnya dianalisis dengan penafsiran menggunakan kalimat uraian dalam bentuk bahasa kemudian dikaitkan dengan data lainnya. Pembahasan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : Mantir Kepala Adat sangat berperan dalam menyelesaikan kasus-kasus adat, pemberian keputusan sanksi/denda adat, penasehat dalam proses peradilan adat, dan untuk menerapkan hukum adat dalam lingkungan masyarakat adat. Proses penyelesaia kasus merampas istri orang lain melalui sidang adat, kedua belah pihak atau pihak yang merasa dirugikan melaporkan permasalahannya ke Mantir Kepala Adat supaya diselesaiakan melalui sidang adat dan penenentuan sanksi/denda adat diputuskan melalui musyawarah dan mufakat. Masyarakat Dayak Tewoyan Khususnya masyarakat Desa Baok, dilihat dari segi budaya hukumnya sangat patuh dan tunduk kepada hukum adat, karena mereka yakin bahwa penyelesaian sengketa melalui hukum adat sangat baik karena selain tidak menggunakan biaya yang mahal juga tidak menimbulkan rasa dendam kepada ke dua belah pihak. Kata Kunci : Peran Mantir Kepala Adat Dan Menyelesaikan Kasus Adat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Peran Mantir Kepala Adat Dalam Menyelesaikan Kasus Merampas Istri Orang Lain di Desa Baok Kecamatan Gunung Purei Kebupaten Barito Utara2020 · oai:ais:skripsi:41