Abstrak
Perkawinan adat di kalangan masyarakat adat Dayak telah berlangsung sejak dahulu kala, bahkan hingga saat ini dan diyakini berlangsung ke masa depan. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dikatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang diteliti yaitu Bagaimanakah proses perkawinan dalam masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Reong Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan ? Bagaimanakah sahnya perkawinan dalam masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Reong Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan ? Metode yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan kualitatif secara teologi dan sosiologis serta yang menyangkut simbol religi setempat yang bersifat sakral dan mistis. Pendekatan tersebut digunakan untuk memaparkan semua yang berkaitan dengan Sahnya Perkawinan Masyarakat Hindu Kaharingan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Proses perkawinan dalam masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Reong Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan adalah pertemuan antara kedua keluarga (Nyundri), kemudian dilakukan proses peminangan (Basantane) dan proses pemenuhan jalan adat dan terakhir dilaksanakan ritual upacara perkawinan, dianalisiskan dengan teori Religi yang memuat hal-hal keyakinan, upacara dan peralatan, sikap dan perilaku, alam pikiran dan perasaan di samping hal-hal yang menyangkut para penganutnya, sehingga ritual Agama Hindu Kaharingan dilaksanakan sesuai ajaran pada kitab suci Panaturan. 2) Sahnya perkawinan dalam masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Reong Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan adalah dilaksanakan secara ritual sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dan syarat tersebut dituangkan dalam surat perjanjian kawin (lakar), kemudian Surat Kawin secara agama Hindu Kaharingan untuk syarat pengurusan Akta Perkawinan dan diperjelaskan dengan teori fungsionalisme struktural yaitu sistem tindakan tersebut tidak memiliki makna sendiri apabila terlepas dari yang lainnya, tetapi ditentukan oleh hubungan antar unsur tersebut dalam keseluruhannya. Di dalam sistem tindakan, setiap unsur memiliki kegunaan sebagai pendukung terhadap makna bagian yang lain.