Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI KELURAHAN TUMBANG JUTUH KECAMATAN RUNGAN KABUPATEN GUNUNG MAS DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Agama Hindu•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK RUSNIATI, 2021 : Pernikahan Dini Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Kelurahan Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M.Si, Pembimbing II Armadiansyah, S.Ag,SH.,MH. Pernikahan Dini Pada Masyarakat Hindu Kaharingan Di Kelurahan Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas Ditinjau Dari Perspektif UU No 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa pasangan calon pengantin pria dapat melangsungkan perkawinan apabila telah berusia 21 tahun dan calon pengantin wanita telah berusia 18 tahun. Masalah dalam penelitian ini adalah 1 Apa akibat hukum yang timbul dari pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 01 Tahun 1974. 2) Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir prilaku masyarakat Hindu Kaharingan dalam hal pernikahan dini. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori kesadaran hukum/kepatuhan hukum, Teori Objektivitas Hukum. Metode yang digunakan metode kualitatif. Peneliti ingin mendeskripsikan data lapangan yang didapat sehingga mendapat sebuah gambaran umum mengenai permasalahan penelitian, sedangkan teknik penentuan informan menggunakan teknik pusposive sampling yaitu penentuan informan berdasarkan pertimbangan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumen, teknik analisis data menggunakan teknik analisis mengalir. Berdasarkan hasil penelitian dapat peneliti simpulkan: 1) Akibat hukum yang timbul dari pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 01 Tahun 1974 (1) anak yang lahir dari perkawinan, adalah anak sah berdasarkan (pasal 42 UU no. 1 Tahun 1974, (2) Suami menjadi waris dari istri dan sebaliknya istri menjadi waris bagi suaminya, apabila salah seorang meninggal dalam perkawinan. Maka dari itu pentingnya perkawinan yang cukup umur berdasarkan UU No. 1 pasal 7 ayart 1 tahun 1974. 2) Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir prilaku masyarakat Hindu Kaharingan dalam hal pernikahan dini, seperti : (1) Pemberian nasehat oleh pemimpin perkawinan kepada pasangan tunangan agar tidak melakukan hubungan suami istri sebelum menikah. (2) Pemberian nasehat oleh saksi pertunangan kepada pasangan tunangan agar tidak melakukan hubungan suami istri sebelum menikah. (3) Pemberian pertanyaan oleh modin kepada pasangan yang akan menikah tentang apakah mereka sudah melakukan hubungan suami istri sebelum menikah atau tidak. (4) Pengharusan melakukan upacara pertobatan bagi pasangan yang hamil lebih dahulu sebelum pernikahan. (5) Upaya yang dilakukan pihak sekolah dalam mencegah terjadinya pernikahan usia dini adalah mendorong para siswanya untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat membekali para pelajar tersebut untuk tidak melakukan tindakan siswa/pelajar Kegiatan-kegiatan tersebut berupa kegiatan ekstrakurikuler, pelatihan keterampilan dan lain sebagainya. Pihak sekolah sering memberikan pelatihan keterampilan skil bagi siswa siswi untuk mengasah kemampuan mereka dan semuanya. (6) Pengawasan orang tua merupakan salah satu kunci utama dalam pencegahan pernikahan remaja usia dini. Peran orang tua ini berupa nasehat untuk menjaga diri dan pergaulan, menanamkan nilai moral, menjadi teladan, memberikan pola asuh yang baik, bagaimana cara bergaul, serta berdiskusi ix dengan anak tentang hal-hal penting lainnya. Orang tua harus selalu memberikan nasehat untuk menjaga dirinya serta mengawasi kegiatan yang dilaksanakan di sekolah. Orang tua juga harus menanamkan nilai-nilai kebaikan agar moral anak baik. Orang tua harus bisa memberikan contoh, tidak mengekang tapi anak-anak tidak bebas dalam bergaul.

Kata kunci

Kata Kunci: Pernikahan Dini, Masyarakat Hindu Kaharingan, UU No. 1 Tahun 1974

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERNIKAHAN DINI PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI KELURAHAN TUMBANG JUTUH KECAMATAN RUNGAN KABUPATEN GUNUNG MAS DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 19742021 · oai:ais:skripsi:229