Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

RITUAL PERKAWINAN PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TUMBANG KUAYAN KECAMATAN RUNGAN BARAT KABUPATEN GUNUNG MAS (PERSPEKTIF HUKUM AGAMA HINDU)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Agama Hindu•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK PUTRI KAMALA SARI, 2022 : Ritual Perkawinan Pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas (Perspektif Hukum Agama Hindu). Pembimbing I Mariatie, S.Ag.,M.Si dan Pembimbing II Dra. Ni Made Ratini M.Si. Ritual perkawinan merupakan ritual suci yang dilaksanakan oleh setiap pasangan yang ingin membentuk rumah tangga. Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kuayan juga melaksanakan ritual perkawinan ketika akan membangun kehidupan berumah tangga. Adapun masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana proses pelaksanaan ritual perkawinan, apakah makna/symbol sarana ritual perkawinan dan bagaimana syahnya ritual perkawinan pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan ritual perkawinan, makna/simbol sarana dan syahnya ritual perkawinan pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas (Perspektif Hukum Agama Hindu). Teori yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu Teori Religi, Teori Simbol dan Teori Pluralisme Hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berlokasi di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Jenis data yaitu data kualitatif dan data kuantitatif. Sumber data yaitu Sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan instrumen penelitian yaitu peneliti itu sendiri. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dokumen dan studi kepustakaan sedangkan teknik analisa data mulai dari Pengumpulan data, reduksi data, display data dan verifikasi data. Adapun hasil dari penelitian ini menunujukan bahwa: 1) Proses pelaksanaan ritual perkawinan pada masyarakat Hindu Kaharingan di desa Tumbang Kuayan yaitu melalui beberapa tahap yang terdiri dari Manyaki Rambat, Panganten Haguet/Panganten Mandai, Haluang Hapelek dan Manyaki Penganten (pemberkatan). Selanjutnya setelah pelaksanaan ritual perkawinan selesai tahap selanjutnya yaitu maruah pali (penganten mengakhiri pantangan) dan pakaja manantu. 2) Makna/simbol sarana ritual perkawinan tersebut yaitu menetralisir hal-hal buruk yang bisa menimpa kehidupan kedua mempelai. Makna/simbol lainnya yaitu bukti kesiapan mempelai laki-laki mengambil mempelai perempuan sebagai pendamping hidupnya dan mengambil keluarga perempuan sebagai keluarganya sendiri dan juga bukti janji kedua mempelai dihadapan Ranying Hatalla Langit, Leluhur dan seluruh keluarga maupun tamu undangan bahwa mereka berdua akan membangun rumah tangga sehidup semati sampai maut memisahkan, dengan harapan dalam kehidupan rumah tangga memperoleh kehidupan yang bahagia, damai, sejahtera dan selalu dilancarkan rejeki. 3) Syahnya ritual perkawinan menurut masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Kuayan yaitu wajib dilaksanakan hasaki hapalas (pemberkatan) dan dibuktikan dengan Surat Kawin.

Kata kunci

Kata Kunci : Ritual, Perkawinan, Masyarakat Hindu Kaharingan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1RITUAL PERKAWINAN PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TUMBANG KUAYAN KECAMATAN RUNGAN BARAT KABUPATEN GUNUNG MAS (PERSPEKTIF HUKUM AGAMA HINDU)2022 · oai:ais:skripsi:277

Publikasi terkait