Abstrak
USIN SANTIKA, 2022, Sandung Raung Dalam Ritual Kematian Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Perspektif Hukum Hindu) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra. Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri “Tampung Penyang” (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Dr. Riwun, S.Ag.,M.Si. Pembimbing (II). Gelar Sumbogo Peni, S.Ag.,M.Si. Ritual kematian adalah tata cara dalam suatu rangkaian kematian yang dilakukan oleh setiap masyarakat apabila ada suatu kematian. Demikian halnya dengan Suku Dayak khususnya umat Hindu Kaharingan yang berada di Desa Bukit Batu dalam suatu kematian melaksanakan ritual kematian sebelum melaksanakan penguburan. Masalah yang diteliti : (1). Apa tujuan dan fungsi Sandung Raung dalam ritual kematian menurut masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam Perspektif Hukum Hindu? (2).Apa syarat-syarat dan tahapan-tahapan dalam ritual kematian mayarakat Hindu Kaharingan di Desa Bukit Batu Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur ditinjau dari Perspektif Hukum Hindu? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah Teori Simbol dan Teori Religi. Subjek penelitian ini adalah Umat Hindu Kaharingan, Majelis Kelompok Agama Hindu, Tokoh Masyarakat Umat Hindu Kaharingan, Mantir Adat Desa Bukit Batu, dan Pisor. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Data dianalisis dengan metode kualitatif dengan Langkah-langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Tujuan dan fungsi Sandung Raung yaitu tujuan Sandung Raung dalam Ritual Kematian, tujuan didirikan Sandung Raung menghemat penggunaan lahan untuk lahan penguburan. Fungsi didirikannya Sandung Raung tempat menyimpang tulang belulang atau jasad umat Hindu Kaharingan yang meninggal dunia di Desa Bukit Batu. (2) Syarat-syarat (sarana) dan tahapan-tahapan dalam ritual kematian yaitu sarana gong (garantung), katambung, gendang ,kenong,sumbu (lampu tembok),sipa ruku giling pinang,behas hambaruan dan behas bokal liau,piring atau mangkok putih,sisir,cermin,pakaian yang digunakan di langkauan,rotan,parapen atau dupa, kayu untuk pembuatan langkau, pisau tangking, tikar (amak purun), bambu untuk lamang,bunga,pelapah pisang,baram/boram, luntung/likat ,tajau (guci), bendera bahalai, hewan kurban berupa babi dan ayam, daun kelapa (dawen enyuh katilambung nyahu), tampung papas,baliung rintih batu,tukil. Tahapan memandikan jenazah (menggunakan ritual yang mana dilaksanakan oleh pisor), memasang langkauan atau palangkawan, memasang talatai, membuat peti jenazah (raung) menggunakan hewan kurban ayam, melaksanakan nyuluh raung, memasuk jenazah ke dalam raung/runi (peti jenazah), bintik raung (melukis peti jenazah), nyuluh raung laki-laki 5 kali bolak balik dan perempuan 7 kali bolak balik, ritual tabekas/nambekas,manetes atau maluput sirau.