Abstrak
I KETUT PUJO KARTIKO, 2024. Hak Waris Dan Kewajiban Anak Yang Berpindah Agama Di Desa Basarang Jaya Kabupaten Kapuas, Skripsi Fakultas Dharma Sastra Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya Dosen Pembimbing I. Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag, M.Si Pembimbing II Budiarto Santoso, M.H Hukum Waris Hindu adalah hukum yang mengatur peralihan atau warisan kepada ahli waris, menurut Hukum Waris Hindu yang berhak mewaris adalah anak laki-laki. Namun dinamika yang terjadi adalah adanya anak laki-laki yang beralih agama mengikuti agama istrinya. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu, bagaimana hak waris anak yang berpindah agama di Desa Basarang Jaya Kabupaten Kapuas dan bagaimana kewajiban anak yang berpindah agama di Desa Basarang Jaya Kabupaten Kapuas. Adapun tujuan umum penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan memahami pembatasan hak waris dan kewajiban anak yang berpindah agama Di Desa Basarang Jaya Kabupaten Kapuas (perspektif hukum waris Hindu). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan triangulasi (gabungan). Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teori the living law dan pluralism hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Anak Yang Berpindah Agama Di Desa Basarang Jaya Kabupaten Kapuas secara langsung akan berpengaruh terhadap hak waris, seperti hilang antara lain terhadap harta Pusaka, tetapi mereka masih bisa mendapatkan pembagian harta yang merupakan guna kaya kedua orang tuanya sesuai kesepakatan seperti tanah, perhiasan dan rumah. Selain itu, mengenai Kewajiban Anak Yang Berpindah Agama Di Desa Basarang Jaya Kabupaten Kapuas, bahwa anak yang berpindah Agama dengan serta-merta menghilang, kewajibannya dalam melaksanakan piodalan ngerainin di sangga/merajan. meski demikian tidak memutus kewajibannya dalam melaksanakan bhakti sebagai seorang anak yaitu mengurus dan memelihara mereka.