Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Problematika Pendirian Balai Basarah Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Agama Hindu•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ANDIKA,2024. Problematika Pendirian Balai Basarah Di Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Prodi Hukum Agama hindu, Fakultas Dharma Sastra Insitut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya, Pembimbing I Sri Kayun.SH.,M.Si dan Pembimbing II EmilsonAtharwan,SH.,MH. Indonesia merupakan negara dengan berbagai agama dan keyakinan, dan meskipun Pancasila menjamin kebebasan beragama, pada praktiknya pendirian tempat ibadah umat agama minoritas sering kalimeng hadapi tantangan. Dan berdasarkanPeraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006, pendirian tempat ibadah membutuhkan dukungan darimasyarakat sekitar serta persetujuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Proses ini terkadang sulit bagi umat Hindu yang jumlahnya tidak banyak di suatu wilayah, karena persyaratan administratife ini mensyaratkan jumlah pengikut yang memadai dan dukungan dari masyarakat di sekitar. Adapun metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, dengan mengambil lokasi di Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Hasil penelitian adalah 1) Mekanisme Pendirian TempatIbadah (Balai Basarah) Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau adalah Pengajuan Permohonan kepada pemerintah setempat, Survei dan Kajian Lokasi yang dilakukan oleh Pemerintah, meminta persetujuan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),serta melakukan pengawasan oleh pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan. 2) Kendala Pendirian Tempat Ibadah (Balai Basarah) Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau adalah masalah perizinan yang rumit dan memakan waktu lama karena banyaknya persyaratan administratif, termasuk dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan persetujuan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Penolakan dari masyarakat Sekitar, kurangnya sosialisasi dan komunikasi yang baik antara pihak pemohon dan masyarakat sekitar dan pemerintah setempat menimbulkan kesalah pahaman yang dapat menghambat proses perizinan dan kepemilikan lahan tidak adanya sertifikat resmi atau status lahan yang belum jelas. Kata Kunci:Problematika, Pendirian, BalaiBasarah

Kata kunci

Kata Kunci:Problematika, Pendirian, BalaiBasarah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Problematika Pendirian Balai Basarah Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau2024 · oai:ais:skripsi:677