Abstrak
Anita Selviana, 2026. Dampak Perkawinan Usia Muda Terhadap Perceraian Studi Kasus Umat Hindu Kaharingan Di Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan. Pembimbing I Prof. Drs. I Ketut Subagiasta, M.Si,.D.Phil. Pembimbing II Dr. Kuri, S.Ag,.M.Ag. Penelitian ini mengkaji tentang dampak perkawinan usia muda terhadap perceraian studi kasus umat hindu kaharingan di kecamatan katingan hulu kabupaten katingan. Fenomena perkawinan usia muda masih banyak dijumpai terutama karena faktor budaya, ekonomi, dan minimnya pemahaman tentang kesiapan mental serta tanggung jawab dalam membangun rumah tangga. Rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut:1) Apakah faktor-faktor yang mendorong terjadinya dampak perkawinan usia muda terhadap perceraian studi kasus umat hindu kaharingan di kecamatan katingan hulu? 2) Apakah dampak dari perkawinan usia muda yang berujung pada perceraian studi kasus umat hindu kaharingan di kecamatan katingan hulu? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan masyarakat atau pihak terkait untuk mengurangi dampak perkawinan usia muda yang berujung perceraian studi kasus umat hindu kaharingan di kecamatan katingan hulu? di analisis menggunakan teori Kausalitas, Budaya dan Hukum Partisipan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. teknik analisis data yang digunakan ialah kondensasi data, penyajian data dan kesimpulan. Berdasarkan analisis didapatkan hasil yaitu: pertama, Faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda:1) Faktor Internal, 2) Faktor Eksternal, 3) Faktor Keinginan Sendiri, 4) Faktor Pengetahuan, 5) Faktor Kebebasan, Kehamilan, dan Pendidikan; Kedua, Dampak dari perkawinan usia muda yang berujung perceraian meliputi: 1) Dampak Trauma, 2) Dampak Ekonomi, 3) Dampak Sosial, 4) Dampak Tidak Memiliki Anak, 5) Dampak Agama dan Budaya Keterlantaran; Ketiga, Upaya yang dilakukan masyarakat atau pihak terkait untuk mengurangi perceraian perkawinan dini yaitu: 1)Peningkatan penyuluhan dan pendidikan, 2) Penguatan peran keluarga, 3) Pemberdayaan ekonomi masyarakat, 4) Penegakan Regulasi dan dispensasi nikah yang ketat, 5) sosialisasi advokasi melalui tokoh agama dan adat. Kata Kunci : Perkawinan Usia Muda, Perceraian, Hindu Kaharingan, Dampak Sosial.