Lewati ke konten utama
Beranda / Koleksi

COLLECTION

Koleksi Perpustakaan

Koleksi otomatis dari Perpustakaan

1.958 item publik

Publikasi

Halaman 50 dari 98

STRATEGI PEMBELAJARAN AGAMA HINDU DI SDN-2 BANTURUNG KECAMATAN BUKIT BATU KOTA PALANGKA RAYA

APRIANA
2022 · Book · Open Access

APRIANA, 2022. Strategi Pembelajaran Agama Hindu Di SDN-2 Banturung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, Skripsi Fakultas Dharma Acarya Program Studi Pendidikan Agama Hindu, Institut Agama Hindu Negeri Tampun Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Mitro, S.Pd., M.Si dan Pembimbing II Nyoman Sumarni, S.Ag., M. Si Dalam dunia pendidikan, Strategi Pembelajaran sangatlah penting untuk dilaksanakan gunanya juga agar terwujudnya proses pembelajaran yang di inginkan dan di cita-citakan pada setiap sekolah dan dengan ini Skripsi ini mengkaji Strategi Pembelajaran Agama Hindu Di SDN-2 Banturung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya. Oleh karena itu di dalam sekolah ini juga ada beberapa perencanaan atau yang sering di sebut dengan Strategi yang guru Agama Hindu laksanakan pada proses pembelajaran di sekolah dasar pada peserta didik yang beragama Hindu. Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan bahwa yang sangat berpengaruhnya terhadapt keberhasilan dalam perencanaan pembelajaran yang dalam hal ini peserta didik Agama Hindu tidak terlalu fokus dalam melaksanakan pembelajaran Agama Hindu yang di mana proses pembelajaran Agama masih di laksanakan bersama dalam artian nya bergabung belajar bersama pada peserta didik Agama lain, otomatis pembelajaran yang direncanakan atau di lakukan oleh guru tentu tidak maksimal di terima oleh peserta didik Agama Hindu dan juga tidak efektif dalam menerima materi pembelajaran Agama Hindu saat dilaksanakan dalam ruangan. Dengan ini juga ada beberapa Rumusan Masalah dalam penelitian ini yang di mana adalah : 1. Bagaimana strategi pembelajaran Agama Hindu di SDN-2 Banturung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya ? 2. Apa saja kendala pembelajaran Agama Hindu di SDN-2 Banturung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya ? 3. Apa upaya strategi pembelajaran Agama Hindu di SDN-2 Banturung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya ? Begitu juga dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jelasnya bagaimana strategi yang direncanakan oleh guru Agama Hindu dalam pembelajaran di SDN-2 Banturung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya. Teori yang digunakan dalam skripsi ini adalah teori konstruktivistik dan teori humanistik Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan penelitian jenis dan sumber data yaitu data primer dan data sekunder teknik penentuan informana yaitu menggunakan teknik pusposive sampling serta teknik pengumpulan data seperti observasi,wawancara dan dokumentasi dan instrument penelitian teknik analisis data seperti metode deskriptif dan metode analisis data kualitatif. Untuk itu tidak lupa juga bahwa hasil dari penelitian menunjukan strategi pembelajaran Agama Hindu dapat terlaksana sebagaimana mesti nya walaupun ada beberapa kendala yang terjadi dalam pembelajaran Agama Hindu di SDN-2 Banturung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya ini serta hal itu juga tidak terlepas dari adanya upaya yang di rencanakan atau di laksanakan untuk mencegah terjadi nya kendala yang akan di alami pada proses pembelajaran yang akan berlansung tentu juga guru menggunakan berbagai strategi dan upaya dalam pembelajaran Agama Hindu di SDN-2 Banturung Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.

PERAN LEMBAGA KEDAMANGAN DALAM PENYELESAIAN KASUS PERCERAIAN SECARA ADAT DI KELURAHAN KERENG BANGKIRAI KECAMATAN SEBANGAU KOTA PALANGKA RAYA

YOANT PEBRIAN
2022 · Book · Open Access

Yoant Pebrian, 2022. Peran Lembaga Kedamangan Dalam Penyelesaian Kasus Perceraian Secara Adat Di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Dr. I Made Kastama.SH.,MH. dan Dosen Pembimbing II Mariatie.S.Ag.,M.Si Perceraian pada hakekatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami isteri tatkala di dalam kesehariannya sudah tidak ditemui lagi keharmonisan dalam perkawinan. Mengenai definisi perceraian undang-undang perkawinan tidak mengatur secara tegas, melainkan hanya menentukan bahwa perceraian hanyalah satu sebab dari putusnya perkawinan, di samping sebab lain yakni kematian dan putusan pengadilan. Di Indonesia masalah perceraian diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 14 sampai dengan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : 1) Bagaimana peran Lembaga Kedamangan dalam penyelesaian kasus perceraian secara adat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 2) Bagaimana proses penyelesaian kasus perceraian secara adat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang dilakukan oleh Lembaga Kedamangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 3) Apa dampak hukum adat akibat perceraian dalam Rumah Tangga yang terjadi pada maryarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel yang lain, Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Purposive sampling juga bisa berarti sampling yang menentukan target kelompok tertentu. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik Kepustakaan dan Dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1). Peran Lembaga Kedamangan dalam penyelesaian kasus perceraian secara adat adalah sangat berperan dalam menegakkan Hukum Adat dalam menyelesaikan kasus perceraian, menciptakan rasa keadilan dan peran aktif dalam penyelesaian kasus perceraian antara Kristanto Hadianata dengan Sansiani warga masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya dan dianalisis dengan teori Penegakan hokum yang dapat menjadi panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu dalam penyelesaian sebuah kasus/masalah yang terjadi, sesuai dengan aspirasi masyarakat. 2) Proses penyelesaian kasus perceraian secara adat di Kelurahan Kereng Bangkirai yang dilakukan oleh Lembaga Kedamangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah dilakukan beberapa tahap penyelesaian sesuai dengan ketentuan Hukum Adat pada BAB VII dan Keluarnya Surat Keputusan Damang Kecamatan Sebagau menjadi kepastian Hukum yang kuat sebagai pegangan kedua belah pihak terhadap penyelesaian kasus perceraian yang tertuang dalam pasal 29 dan 30 Peraturan Daerah Nomor : 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah 3). Dampak hukum perceraian bagi masyarakat di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya adalah sangat berdampak kepada istri dan anak, dimana kelemahan posisi istri dalam penuntutan pemenuhan hak-haknya hanya diselesaikan dengan cara musyawarah dan setelah itu suami lepas tanggung jawab terhadap anak dan istrinya setelah melakukan perceraian tersebut, selain berdampak kepada pasangan suami istri berdampak juga terhadap masyarakat dimana penduduk yang semakin padat, angka pengangguran bertambah dan angka kemiskinan pun cukup bertambah pada masyarakat melakukan perceraian.

PENYELESAIAN KASUS PERKELAHIAN MELALUI SIDANG HUKUM ADAT DAYAK (Studi Pada Masyarakat Dayak Siang Di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya)

SISKA
2022 · Book · Open Access

Siska, 2022 : Penyelesaian Kasus Perkelahian Melalui Sidang Hukum Adat Dayak Siang Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Armadiasyah, S.Ag.,SH., MH, dan Pembimbing II Herwandi, S,Pd.H.,MH. Sidang hukum adat adalah merupakan suatu lembaga adat, dimana setiap pelanggaran terhadap hukum adat di selesaikan melalui petugas adat atau fungsionalis kepala adat. Sidang hukum adat ini berfungsi sebagai peradilan adat untuk menegakan keadilan dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu: (1) Bagaimana pelaksanaan penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang hukum adat Dayak Siang? .(2) Apakah penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang hukum Adat Dayak Siang dapat memenuhi rasa keadilan bagi pelaku dan korban yang bersangkutan?. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penyelesaian sangketa dan teori keadilan , adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Kalang Kaluh Kecamatan Tanah Siang Kabupaten Murung Raya, sedangkan untuk mendapatkan data yang palit peneliti menggunakan teknik observasi,wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Adapun yang menjadi informan atau narasumber penelitian ini adalah mantir adat,tokoh masyarakat, serta pelaku dan korban. Dari hasil penelitian dan analisis data tersebut maka dapat disimpulkan yaitu: 1.Pelaksanaan penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang hukum adat Dayak Siang di selesaikan oleh Mantir Adat sebagai delik aduan, karena korban atau keluarga korban perkelahian merasa keberatan maka melaporkan kepada Mantir Adat atau kepala adat. Selanjutnya Mantir Adat memanggil masyarakat untuk mengadakan sidang adat. Di sertai dengan uang meja perkara Rp 100.000 yang diberikan kepada Mantir Adat oleh pihak pertama. 2.Penyelesaian kasus perkelahian melalui sidang adat Dayak Siang dapat memenuhi rasa keadian bagi pelaku dan korban. Bagi Korban, sidang hukum adat Dayak lebih mampu memberi atau memenuhi secara lebih baik kebutuhan dan rasa adil dibandingkan dengan proses peradilan pidana biasa. Bagi Pelaku, sidang hukum adat Dayak memberi kesempatan untuk mendapatkan kembali rasa hormat dari masyarakat daripada terus menerus dicaci oleh masyarakat .Bagi Masyarakat, dengan adanya perkara yang di selesaikan melalui Sidang hukum adat Dayak, dapat mengembalikan keseimbangan yang ada didalam masyarakat. sehingga dapat terwujud keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT DI KEDAMANGAN KECAMATAN MIHING RAYA KABUPATEN GUNUNG MAS

PEBRIANTO
2022 · Book · Open Access

ABSTRAK PEBRIANTO, 2022. Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Fakultas Dharma Sastra Program Studi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing Skripsi (I) Dr. Ni Nyoman Rahmawati, S.Ag., M.Si. Pembimbing (II) I Komang Darman, S.H.,M.H Hukum waris adat adalah serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperan harta peninggalan atau harta warisan dari suatu generasi ke generasi lain, baik yang berkaitan dengan harta benda maupun yang berkaitan dengan hak-hak kebendaan. Hukum waris adat merupakan hukum lokal suatu daerah ataupun suku tertentu yang berlaku, diyakini dan dijalankan oleh masyarakat-masyarakat daerah tersebut. Namun demikian banyak fenomena sosial yang terjadi di tengah masyarakat dan dapat berpengaruh pada sistem pewarisan yang ada, salah satunya kasus yang terjadi di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya, salah satunya adalah terjadinya penjualan dan inventarisasi harta warisan kepada istri kedua tanpa sepengetahuan anak (keluarga) sehingga memicu terjadinya konflik. Untuk itu peneliti tertarik untuk meneliti tentang (1). Bagaimana proses pembagian harta warisan menurut hukum adat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas, (2). Apa dasar pertimbangan Masyarakat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya menyelesaikan kasus pembagian waris melalui hukum adat. Permasalahan ini dikaji dengan teori kewenangan dan teori keadilan. Informan ditunjuk secara purposive sampling dan analisis data dilakukan secara data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan conclusion drawing atau verification. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembagian harta warisan di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas dilakukan melalui rapat keluarga, membuat surat pernyataan, melapor ke Damang Kepala Adat, pendataan harta warisan dan surat keputusan Damang. Dasar pertimbangan masyarakat di Kedamangan Kecamatan Mihing Raya menyelesaikan kasus pembagian waris melalui hukum adat atas dasar pertimbangan keadilan, asas kekeluargaan, biaya dan penyelesaian yang cepat dan kekuatan hukum adat.

KEKUATAN HUKUM SURAT PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN ADAT DAYAK NGAJU DI KELURAHAN KERENG BANGKIRAI KECAMATAN SEBANGAU KOTA PALANGKA RAYA

ADIT GIONO MURIS
2022 · Book · Open Access

ADIT GIONO MURIS, 2022. Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Kawin pada Perkawinan Adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Dengan Dosen Pembimbing I Sri Kayun, SH.M.Si. dan Dosen Pembimbing II Dede Suryanto, MH. Perkawinan sebagai salah satu peristiwa di dalam hukum adat mendapat pemaknaan penting terutama sebagai wahana penerus keturunan atau kekerabatan. Perkawinan berdasarkan Hukum Adat dapat dikatakan lebih merupakan perikatan kekerabatan.Terjadinya suatu perkawinan tidak sematamata memunculkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban suami-isteri, harta bersama, status anak, namun juga berakibat pada persoalan keluarga, kerabat, serta penyelenggaraan upacara-upacara adat. Masalah yang diteliti mencakup 3 (tiga) yaitu : 1) Apa dasar Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Kawin pada Perkawinan Adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 2) Bagaimana proses Perjanjian Kawin pada perkawinan adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? 3) Bagaimana Kebijakan Damang terhadap pelanggaran isi Surat Perjanjian Kawindalam Perjanjian Kawin pada perkawinan adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik Purposive sampling. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik Kepustakaan dan Dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1) Dasar Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Kawin pada Perkawinan Adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua mempelai untuk mentaati suatu aturan yang telah ditetapkan bersama dan dapat dipertanggung jawaban secara Hukum Adat dan tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah kekuatan Hukum surat perjanjian dituangkan poin 1e. Menyatakan melaksanakan perkawinan secara Adat, menerbitkan surat keterangan perkawinan secara Adat, mengesahkan Surat Perjanjian Kawin perkawinan secara Adat, mengeluarkan surat keterangan perceraian secara Adat dan surat-surat lainnya.2) Proses Perjanjian Kawin pada perkawinan adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah dilakukan perkawinan secara Adat Dayak Ngaju sesuai adat yang berlaku dengan rentetan acara sebagai berikut: (1) Penyampaian dari Mantir Adat tentang proses pemenuhan hukum adat. (2) Perwakilan dari pihak mempelai laki-laki menyampai perjalanan mereka dan disambut oleh pihak mempelai perempuan. (3) Menyampaikan poin-poin Jalan Hadat yang tertulis dalam Surat Perjanjian Panggul kepada pihak mempelai perempuan telah disepakati bersama. (4) Kedua x belah pihak berbincang-bincang pada saat penyerahan Jalan hadat sesuai permintaan dari pihak mempelai perempuan yang dipimpin oleh Mantir Adat dan perwakilan dari kedua belah pihak. (5) Pihak perempuan menagih Jalan hadat sesuai perjanjian pada saat Meminang (memanggul). (6) Pihak Laki-Laki menyerahkan Jalan Hadat dan Pakaian Pisek (Pakaian Meminang) kepada mempelai perempuan. (7) Membuat Surat Perjanjian Kawin menurut Hukum Adat Dayak Ngaju Kalimatan Tengah oleh Damang Kepala Adat. (8). Pembacaan Surat Perjanjian Kawin menurut Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah dan penandatangan Surat Perjanjian Kawin oleh kedua mempelai dan Sanksi, Mantir Adat dan Damang. 3) Kebijakan Damang terhadap pelanggaran isi Surat Perjanjian Kawin dalam Perjanjian Kawin pada perkawinan adat Dayak Ngaju di Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya adalah diberikan sanksi sesuai adat yang berlaku dengan kesepakatan bersama yang tertulis di dalam Surat Perjanjian Kawin dan diperkuatkan dari aturan-aturan yang berlaku dalam suatu Keputusan Kedamangan setempat.

Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Lembaga Mantir Adat Di Kelurahan Jakatan Raya Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas

BELLY YANTO KRISNO
2022 · Book · Open Access

ABSTRAK BELLY YANTO KRISNO, 2022 : Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Lembaga Mantir Adat di Kelurahan Jakatan Raya Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya Prodi Hukum Adat. Pembimbing I Ibu Meriati, S.Ag., M.si. Pembimbing II Ibu Ni Putu Paramita Dewi, MH. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didalam masyarakat bukanlah suatu hal yang baru, bahkan oleh masyarakat sudah dianggap sebagai hal yang wajar terjadi dalam lingkup rumah tangga. Ada banyak alasan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang sebenarnya merupakan perbuatan dilarang dan melanggar hukum. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan didalam rumah tangga baik oleh suami maupun istri. Pengertian kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyatakan : Kekerasan rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama seorang perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Masalah di dalam skripsi ini mengcakup 3 hal yaitu : (1). Bagaimana kewenangan lembaga mantir adat desa dalam proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kelurahan Jakatan Raya Kabupaten Gunung Mas ? (2). Bagaimanakah proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan melalui Lembaga Mantir Adat Desa di Kelurahan Jakatan Raya Kabupaten Gunung Mas ? (3).Bagaimakah penerapan hukum adat terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istri di Kelurahan Jakatan Raya Kabupaten Gunung Mas ? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori kewenangan dan teori penyelesaian sengketa adat dan teori living law. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah ada observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan langkah-langkah edukasi data, penyajian data, dan diuraikan kesimpulan atas verifikasi. Dari analisis data tersebut di atas, maka dapat disimpulkan : (1). kewenangan lembaga mantir adat dalam proses penyelesaian kasus KDRT yaitu berdasarkan pada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 16 Tahun 2018 tentang kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, serta berpedoman pada Hukum adat dayak hasil

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DENGAN CARA MEDIASI DI DESA TUMBANG KUAYAN KECAMATAN RUNGAN BARAT KABUPATEN GUNUNG MAS

YOPIANSYAH
2022 · Book · Open Access

YOPIANSYAH, 2022 : Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Dengan Cara Mediasi Di Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas. Prodi Hukum Adat Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangkaraya. Pembimbing (I) Dra. Ni Made Ratini, M.Si. Pembimbing (II) Budiarto Santoso, MH Masyarakat Desa Tumbang Kuayan Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas, pada umumnya masih menggunakan hukum adat dalam penyelesaian kasuskasus adat, salah satunya kasus adat tersebut adalah Sengketa tanah. Dalam hal pelanggaran atau kasus adat yang pernah terjadi selalu di selesaikan diranah hukum adat melalui mantir adat. Dalam hal penyelesaian kasus adat yang terkait sengketa tanah, biasanya masyarakat Desa Tumbang Kuayan tidak membawa kasusnya ke pengadilan umum (pemerintah) tetapi cukup diselesaikan secara adat melalui lembaga adat oleh mantir adat. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan penelitian adalah : (1) Bagaimana peran Mantir Adat Dalam menyelesaikan sengeketa tanah antar warga? (2) Apa Faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah antar warga? (3) Bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh mantir adat?. Metode yang digunakan menggunakan metode kualitatif atau jenis penelitian emperis. Sumber data yakni primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan tekhnik observasi, wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Pengolahan data menggunakan tekhnik kualitatif deskriptif dengan memperhatikan permasalahan penelitian. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, diawali dengan menelaah data penelitian, kemudian disajikan dalam bentuk pengelompokan, selanjutnya dianalisis dengan penafsiran menggunakan kalimat uraian dalam bentuk bahasa kemudian dikaitkan dengan data lainnya. Pembahasan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut : Mantir adat sangat berperan dalam menyelesaikan kasus-kasus adat, pemberian keputusan sanksi/denda adat, penasehat dalam proses mediasi/musyawarah, dan untuk menerapkan hukum adat dalam lingkungan masyarakat. Proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh mantir adat, kedua belah pihak atau pihak yang merasa dirugikan melapor permasalahannya ke mantir adat supaya diselesaikan melalui hukum adat dan penentuan sanksi/denda adat diputuskan melalui musyawarah dan mufakat. Masyarakat khususnya masyarakat Desa Tumbang Kuayan, dilihat dari segi budaya hukumnya sangat patuh dan tunduk kepada hukum adat, karena mereka yakin bahwa penyelesaian sengketa melalui hukum adat sangat baik karena selain tidak menggunakan biaya yang mahal juga tidak menimbulkan rasa dendam kepada kedua belah pihak.

Nilai-Nilai Pendidikan Agama Hindu Dalam Upacara Ba’aper Saradiri Pada Umat Hindu Kaharingan Di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan

SETTRIA NATHA
2022 · Book · Open Access

ABSTRAK Settria Natha, 2022 : Nilai-Nilai Pendidikan Agama Hindu Dalam Upacara Ba’aper Saradiri Pada Umat Hindu Kaharingan Di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, Pembimbing I Lamri, S.Pd.,M.Pd.H dan Pembimbing II Suwito, S.Ag.,M.Si Masyarakat Hindu Kaharingan yang ada di DesaTarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, dalam kesehariannya tidak lepas dengan upacara keagamaan, salah satunya adlah upacara Ba’aper Saradiri dimana dalam proses pelaksanaan upacara Ba’aper Saradiri sangat penting untuk dipahami dan dilestarikan karena sesuai perkembangan jaman upacara-upacara seperti ini sudah mulai punah dan hilang. Didalam pelaksanaan upacara Ba’aper Saradiri terdapat beberapa sarana yang digunakan dan sangat perlu diketahui oleh masyarakat Hindu Kaharingan mengenai Saradiri, akan tetapi fakta dan fenomena yang sering terjadi dikalangan masyarakat, tidak semua masyarakat dapat memahami secara mendalam tentang bentuk pelaksanaan dan makna atau fungsi upacara Ba’aper Saradiri, serta nilai-nilai pendidikan Hindu yang terkandung dalam upacara Ba’aper saradiri tersebut terutama pada kaum muda-mudinya. Berdasarkan fenomena diatas muncul beberapa pertanyaan yang mengemukakan terutama bagaimana pelaksanaan upacara Ba’aper Saradiri, apa makna yang terkandung didalam upacara Ba’aper Saradiri, siapakah yang berhak melaksanakan upacara tersebut, kenapa harus Tukang Balian, Kandong,Tokoh Masyarakat umat Hindu Kaharingan saja yang bisa melaksanakan upacara tersebut, dan kenapa Patung Saradiri terbuat dari tepung beras dan apakah Patung tersebut bisa diganti dengan tanah atau kayu. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu : 1. Bagaimanakah pelaksanaan Upacara Ba’aper Saradiri pada Masyarakat Hindu Kaharingan di DesaTarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, Bagaimanakah Makna atau Fungsi Didalam Pelaksanaan Upacara Ba’aper Saradiri pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, Bagaimanakah Nilai-Nilai Pendidikan Hindu yang terkandung didalam Upacara Ba’aper Saradiri pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara kabupaten Barito Selatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan yang dibahas yaitu : 1. Mengetahui pelaksanaan Upacara Ba’aper Saradiri pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan. Mengetahui Makna Didalam Pelaksanaan Upacara Ba’aper Saradiri pada Masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif, penelitian ini dilaksanakan di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan. Teknikin forman yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakanTehnik Sampling, yang berupa Snowball Sampling dan Purposive Sampling. Teknik Pengumpulan Data yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini mengunakan beberapaTeknik yaitu :Teknik Observasi, Dokumentasi, dan Wawancara. Teknik Analisis Data yang dilakukan dengan tahapan pengumpulan Data, Reduksi Data, penyajian Data dan penarikan kesimpulan dalam verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : 1.Pelaksanaan Upacara Ba’aper Saradiri pada Masyarakat Hindu Kaharingan yaitu sebagai wujud rasa bakti kepada sang pencipta dan menjaga keseimbangan alam lingkungan dengan manusia. 2. Makna yang terkandung didalam pelaksanaan Upacara Ba’aper Saradiri yaitu melambangkan atau simbol sebagai pengganti diri supaya tidak diganggu oleh roh gaib atau mahluk halus/Bhuta Kalla penunggu alam semesta. 3. Nilai-Nilai pendidikan Hindu dalam Upacara Ba’aper Saradiri yaitu Nilai pendidikanTattwa/filsafat yang terkandung didalam pelaksanaan upacara Ba’aper Saradiri dari ajaran Jus’tuha alah Talla/Tuhan Yang Maha Esa, agar dijalankan seluruh umat Hindu Kaharingan untuk dijadikan sebagai pedoman dalam setiap pelksanaan upacara. Nilai Etika bahwa sarana didalam upacara Ba’aper Saradiri tidak boleh sembarangan harus mengikuti tradisi yang ada secara turun temurun, Nilai upacara bahwa Ba’aper Saradiri memiliki nilai sakralitas yang sangat tinggi. Kata Kunci :Nilai Pendidikan Hindu, Upacara Ba’aper Saradiri.

UPAYA GURU AGAMA HINDU DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA HINDU DI SMAN-1 Uut MURUNG KABUPATEN MURUNG RAYA

ALENG
2022 · Book · Open Access

Aleng. 2022, Dulam's Hindu Religious Education Teachers' Efforts to Improve Learning Motivation of Hindu Students at SMAN-1 Uut Murung Kabupaten Murung Raya, South Barito Regency. Advisor I Mitro, S.Pd., M.Si and Advisor II Hendri, S. Ag., M. Si This thesis examines the efforts of Hindu religious education teachers in increasing the learning motivation of Hindu students at SMAN-1 Uut Murung Kabupaten Murung Raya. Teacher efforts are efforts made by teachers as professional educators in educating, guiding, directing, and evaluate students by developing all their potential. Self-motivation to continue learning is very important for every Hindu student, because that motivation will inspire students to keep learning. Conversely, without motivation, students will find it difficult to understand the material that has been explained by the teacher. A motivation that is able to build and change one's behavior after getting motivation from others, because motivation is very important for Hindu students. Motivation is an interest or willingness to change a pattern in behavior (learning), so that something becomes interesting to learn. Based on this background, the thesis examines (1) the efforts of Hindu religious education teachers in increasing the learning motivation of Hindu students at SMAN-1 Uut Murung Kabupaten Murung Raya, South Barito Regency (2) Obstacles in the efforts of Hindu religious education teachers in increasing the learning motivation of Hindu students at SMAN-1 Uut Murung Kabupaten Murung Raya South Hamlet, South Barito Regency. This research method uses qualitative. Determination of purposive sampling technique informants. The data analysis technique was carried out through four stages, namely: data collection, data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results of the study were assessed using behavioral theory (behavioristic), motivation theory, and constraint theory. The results of the research that were examined with the theory used stated that: (1) The efforts of Hindu religious education teachers in increasing the learning motivation of Hindu students at SMAN-1 Uut Murung Kabupaten Murung Raya, South Barito Regency in the learning process in the classroom with a series of planning and preparation covering methods, media and teaching materials in accordance with the 2013 curriculum book. The learning process consists of preliminary, core, and closing activities. The form of motivation given by the award given by the Hindu religious education teacher to Hindu students is in the form of a sentence of praise to study diligently, diligently and disciplinedly. In addition, Hindu students when interacting with teachers at school behave politely, responsibly, and devotedly to teachers and teachers of Hindu religious subjects: (2) Obstacles of Hindu religious education teachers in increasing the learning motivation of Hindu students found in the study, namely Hindu students passive during the learning process, still lacking in pronunciation to recite the Tri Sandya Puja prayer, not yet available media as learning support in the classroom such as LCD projectors, and the school environment is sometimes not effective, so that the focus of learning for Hindu students is disrupted. Keyword: Efforts of Hindu religious education teachers, motivation to learn

PERAN MANTIR ADAT DALAM PENYELESAIAN KASUS PERKELAHIAN DI DESA TEWANG TAMPANG KECAMATAN TASIK PAYAWAN KABUPATEN KATINGAN

JUWANAES
2022 · Book · Open Access

Juwanaes, 2022. Peran Mantir Adat Dalam Penyelesaian Kasus Perkelahian Di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan. Dengan Dosen Pembimbing I Dr. Riwun.S.Ag.,M.Si. dan Dosen Pembimbing II Citranu.SH.,MH Hukum Adat tidak terlepas dari Hukum Delik Adat (Adatrecht Delicten) atau Hukum Pidana Adat atau Hukum Pelanggaran Adat ialah aturan-aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan kesalahan yang berakibat terganggunya keseimbangan masyarakat sehingga perlu diselesaikan secara aturan hukum agar keseimbangan masyarakat tidak terganggu. Masalah yang diteliti mencakup 2 (dua) yaitu : 1) Bagaimana peran Mantir Adat dalam proses penyelesaian kasus perkelahian di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan ? 2) Apa pertimbangan Mantir Adat dalam memutuskan sanksi dalam kasus perkelahian di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan dengan variabel yang lain, Jenis penelitian menggunakan data primer dan skunder, sedangkan teknik penentuan informan adalah Teknik penentuan Informan untuk tujuan tertentu saja. Purposive sampling juga bisa berarti sampling yang menentukan target kelompok tertentu. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan ialah dengan cara : Teknik observasi, Teknik wawancara dan Teknik Kepustakaan dan Dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin. Dari analisis data tersebut maka dapat disimpulkan: 1) Peran Mantir Adat dalam proses penyelesaian kasus perkelahian di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan adalah Mantir adat memiliki kewenangan berperan sebagai penegak hukum adat di wilayah desa Tewang Tampang. Mantir adat dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan adat menitikberatkan perdamaian guna mengembalikan keseimbangan tata kehidupan baik yang sifatnya jasmani dan rohani dan bagi yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi melalui prosedur penyelesaian mantir adat bekerja sama dengan aparat (pemerintah desa). 2) Pertimbangan Mantir Adat Dalam Memutuskan Sanksi Dalam Kasus Perkelahian di Desa Tewang Tampang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan adalah berdasarkan Peraturan Desa (PERDES) Desa Tewang Tampang Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Norma Bermasyarakat dan berpedoman aturan di Lembaga Adat Dayak secara umum di Kalimantan Tengah tertuang pada pasal 86 tentang Singer Kalahi Kadama Metuh Gawi (denda adat jika berkelahi pada waktu pesta/perayaan).

MAKNA JALAN HADAT DALAM PERKAWINAN SUKU DAYAK OT DANUM DI DESA TUMBANG TOHAN KECAMATAN SERIBU RIAM KABUPATEN MURUNG RAYA PERSPEKTIF HUKUM HINDU

OBY
2022 · Book · Open Access

OBY, 2022, Makna Jalan Hadat Dalam Perkawinan Suku Dayak Ot Danum Di Desa Tumbang Tohan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya Skripsi. Fakultas Dharma Sastra Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP). Palangka Raya Pembimbing (I). Budhi Widodo, SH.MH. Pembimbing (II). Budiarto Santoso, MH. Makna jalan hadat dalam perkawinan Suku Dayak Ot Danum memilki makna yang sangat penting yaitu : Jalan Hadat adalah salah satu tata cara dan upaya pemenuhan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam suatu Perkawinan Adat Suku Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Tohan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu : (1) Apa makna Jalan Hadat dalam perkawinan Suku Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Tohan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya?. (2) Apa bentuk dan tahapan Jalan Hadat dalam perkawinan Suku Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Tohan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya? di kaji dalam hukum Hindu. Subjek penelitian ini adalah Mantir Adat Desa Tumbang Tohan, Kepala Desa Tumbang Tohan, dan beberapa masyarakat Desa Tumbang Tohan. Metode yang di gunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, kepustakaan, dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah reduksi data, dan penarikan kesimpulan / verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Makna Jalan Hadat Dalam Perkawinan Suku Dayak Ot Danum Di Desa Tumbang Tohan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya, sangat penting dan harus dilakukan dalam setiap melaksanakan perkawinan bagi masyarakat Suku Ot Danum yang beragama Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Tohan karena hal tersebut sebagai hukum perkawinan dan apabila melanggar atau tidak memenuhi jalan hadat dalam melaksanakan perkawinan maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah. (2) Bentuk Dan Tahapan Jalan Hadat Dalam Perkawinan Suku Dayak Ot Danum Di Desa Tumbang Tohan Kecamatan Seribu Riam Kabupaten Murung Raya, yaitu berupa barang-barang adat yang di anggap mempunyai nilai yang sangat tinggi dan tahapan-tahapan tata upacara adat-istiadat yang dilakukan secara turun temurun dari kebiasaan nenek moyang dalam perkawinan Suku Dayak Ot Danum di Desa Tumbang Tohan

Strategi Guru Pasraman Parentas Dalam Membina Peserta Didik dari Pengaruh Media Sosial di Kota Palangka Raya

BROSLY
2022 · Book · Open Access

ABSTRAK Brosly, 2022. Strategi Guru Pasraman Parentas Dalam Membina Peserta Didik Dari Pengaruh Media Sosial di Palangka Raya. Dosen pembimbing skripsi 1. I Made Paramarta, S.Ag.,M.Si Dosen Pembimbing skripsi 2. Try Aspiyana, M.Pd Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengetahui :(1) Bagaiamana strategi guru Pasraman Parentas dalam membina peserta didiknya dari pengaruh media sosial, dan (2) Apa saja dampak yang dialami oleh peserta didik Pasraman Parentas dari penggunaan media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data-data maupun informasi dengan melakukan observasi, wawancara semi terstruktur serta dengan pengumpulan data berupa data primer dan sekunder di tempat penelitian serta dokumentasi berupa gambar situasi dan keadaan tempat dilakukannya penelitian . Subjek penelitian ini adalah guru dan peserta didik Pasraman Parentas tahun 2022. Adapun teori yang digunakan untuk memecakan masalah yang dihadapi yaitu dengan menggunakan 2 teori, yang pertama teori tentang strategi dan teori konstruktivisme, kedua teori ini saling berhubungan dan membutuhkan satu dengan yang lain. Teori strategi ini bertujuan untuk mencari langkah dan metode yang tepat dalam menerapkan suatu pembelajaran pada peserta didik sedangkan teori konstrutivisme konstruktivisme merupakan sebuah teori yang sifatnya membangun, membangun dari segi kemampuan, pemahaman, dalam proses pembelajaran. Sebab dengan memiliki sifat membangun maka dapat diharapkan keaktifan dari pada siswa akan meningkat kecerdasannya. Dari hasil penelitian menunjukan : 1). Strategi guru Pasraman Parentas dapat terlaksana dengan baik dalam membina peserta didik dari pengaruh media sosial di Palangka Raya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat keaktifan peserta didik dalam mengikuti setiap pembelajaran yang diberikan oleh guru dengan berbagai jenis strategi guru berupa stratagi dalam menumbuhkan niat dan semangat dalam mengikuti pembelajaran agama Hndu bagi peserta didik, kemudian melaksanakan praktek serta pelatihan menjadi Mantir Basarah, strategi pembinaan Dharmagita, dan stategi guru yaitu membatasi peserta didik dalam menggunakan media sosial yang dapat mengganggu dan mempengaruhi waktu belajar siswa 2). Dampak yang dialami oleh peserta didik dari pengaruh media sosial di Pasraman Parentas Palangka Raya : a). peserta didik asik sendiri dengan menggunakan handphone yang berlebihan sehingga secara tidak sadar menghabiskan banyak waktu belajar untuk bermain handphone dan bermedia sosial, b). peserta didik terpengaruh dengan konten-konten video yang ditonton baik berupa tindakan maupun bahasa-bahasa yang tidak sepantasnya.

UPAYA GURU AGAMA HINDU DALAM MENINGKATKAN KEDISIPLINAN BELAJAR SISWA AGAMA HINDU PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 TIMPAH KECAMATAN TIMPAH KABUPATEN KAPUAS

MITA
2022 · Book · Open Access

Mita, 2022. berjudul Upaya Guru Agama Hindu Dalam Meningkatkan Kedisiplinan Belajar Siswa Agama Hindu Pada Masa Pandemi Covid 19 di Sekolah Dasar Negeri 2 Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Skripsi Jurusan Dharma Acarya, Prodi Pendidikan Agama Hindu, Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, Pembimbing I, Nyoman Sumarni, S.Ag.,M.Si dan Pembimbing II, I Made Paramarta, S.Ag.,M.Si . Pelaksanaan pembelajaran agama Hindu khususnya dalam upaya meningkatkan kedispilinan belajar siswa agama Hindu pada masa pandemi covid 19, merupakan tugas yang sangat berat bagi guru sebagai pendidik dalam membantu dan membimbing anak didiknya untuk mencapai keberhasilan. Dengan tujuan penelitian yaitu: Untuk mengetahui upaya dan kendala yang dilakukan oleh guru agama Hindu dalam meningkatkan kedisiplinan belajar siswa agama Hindu saat pandemi covid 19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan metode pengumpulan data melalui, observasi, wawancara dan dokumentasi, dengan metode penentuan informan adalah metode Purposive Sampling. Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan kedisplinan dan motivasi belajar siswa agama Hindu SDN 2 Timpah masa pandemic covid 19 yaitu sistem pembelajaran dari rumah, dan membuat group WA, terjadi penurunan kedisiplinan dan motivasi belajar siswa, faktor yang mempengaruhi terjadinya penurunan kedisplinan dan motivasi siswa dalam belajar yaitu karena pembelajaran dari rumah kurang pengawasan dari guru dan orang tua siswa., factor sarana dan prasarana pendukung yang kurang, orang tua siswa kurang fasih dalam penggunaan media pembelajaran daring. Guru agama Hindu telah melakukan komunikasi dengan orang tua siswa, melalui WA group, mengingatkan via WA group agar tugas yang berikan untuk dikerjakan tepat waktu dan selalu berupaya untuk memberikan jawaban kepada siswa yang bertanya dalam WA Group. Guru memberikan sangsi berupa penurunan nilai, sehingga dengan adanya sangsi tugas siswa dapat dikumpulkan tepat waktu. guru memberikan nasehat atau teguran kepada siswa agar mereka selalu rajib belajar, mengerjakan tugasnya tepat waktu. Guru dalam menyampaikan tata tertib tidak dibuatkan secara khusus, melainkan hanya menyampaikan via Chat di WA group. Guru agama Hindu mengadakan absensi siswa pada jam pelajaran untuk mengetahui keadaan siswa, guru agama Hindu selalu memberikan arahan, nasehat, motivasi, memberikan pujian atau reward kepada siswa yang memiliki keberhasilan, Kendala yang dirasakan oleh guru agama Hindu dalam meningkatkan kedisiplinan dan motivasi belajar siswa agama Hindu di masa pandemic covid 19 yaitu: 1). Keterlibatan orang tua siswa yang kurang untuk mengawasi anak dalam belajar maupun menyelesaikan tugas, 2). Kurangnya penguasaan media pembelajaran berbasis daring baik itu guru agama Hindu maupun siswa atau orang tua siswa dan 3). Kendala biaya baik yang diraskan oleh guru maupun orang tua siswa.

Upaya Majelis Resort Meningkatkan Kesadaran Ibadah (Basarah) Pemuda Hindu Kaharingan Di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.

PIDA ANDRIANI
2022 · Book · Open Access

ABSTRAK PIDA ANDRIANI. 2022: Upaya Majelis Resort Meningkatkan Kesadaran Ibadah (Basarah) Pemuda Hindu Kaharingan Di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. Skripsi: Program Studi Pendidikan Agama Hindu Fakultas Dharma Acarya Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Lilik, S. Ag., M. Pd. H Pembimbing II Hendri, S.Ag.,M.Si Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan merupakan salah satu lembaga yang berada di suatu desa tertentu dibawah pimpinan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan yang berada di Kabupaten, fungsinya sebagai suatu wadah organisasi keagamaan yang berfungsi untuk membentuk para generasi muda Hindu Kaharingan yang beriman,cerdas,bijaksana dan mampu berdaya saing. Pelaksanaan Basarah merupakan salah satu program kerja Majelis Resort dalam memotivasi pemuda Hindu Kaharingan di Kecamatan Manuhing. Namun fakta yang terjadi di lapangan motivasi pemuda untuk mengikuti persembahyangan Basarah masih sangat minim. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka terdapat tiga permasalahan yang akan di bahas antara lain: (1) Bagaimana program kerja Majelis Resort di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas? (2) Bagaimana upaya Majelis Resort dalam meningkatkan kesadaran Basarah Pemuda di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas ? (3) Apa kendala Majelis Resort dalam memotivasi Basarah Pemuda di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas ?. Penulisan ini bertujuan : (1) untuk mendapatkan data tentang program kerja Majelis Resort di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. (2) Untuk memahami upaya Majelis Resort meningkatkan kesadaran Basarah Pemuda di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. (3) Untuk memahami kendala Majelis Resort dalam memotivasi Basarah pemuda dan mampu memberikan solusi serta masukan kepada Majelis Resort agar dapat berperan aktif dalam memberikan motivasi kepada pemuda di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori structural fungsional,teori peran, dan teori humanistik. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan metode observasi, metode wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan metode deskriptif analisis adalah cara pengolahan data yang dilakukan dengan jalan mengadakan bandingan secara sistematis sehingga diperoleh suatu kesimpulan umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Bagaimana program kerja Majelis Resort di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas adalah : (a) Pelaksanaan Basarah Umum (b) Pelaksanaan Basarah Keluarga (c) Pelaksanaan Pembangunan. (2) Bagaimana peranan Majelis Resort meningkatkan kesadaran Basarah Pemuda di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas adalah: (a) Pembinaan (b) Upacara. (3) Apa kendala Majelis Resort dalam memotivasi Basarah Pemuda di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas adalah: (a) Faktor Kesibukan (b) Faktor Usia (c) Kurangnya Kesadaran Diri

Eksistensi Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan Dalam Pembinaan Umat Hindu Kaharingan Di Desa Batu Tunggal Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau

MEKI
2022 · Book · Open Access

Meki. 2022. Eksistensi Majelis Klompok Agama Hindu Kaharingan Dalam Pembinaan Umat Hindu Kaharinan Di Desa Batu Tunggal Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lmandau. Prodi Pendidikan Agama Hindu. Pembimbing I Dr. Nali Eka, S.Ag., M.Si dan Pembimbing II Komang Suarta, S.Ag., M.Si Skripsi ini mengkaji tentang Eksistensi Majelis Klompok Agama Hindu Kaharingan Dalam Pembinaan Umat Hindu Kaharinan Di Desa Batu Tunggal Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau. Berdasarkan observasi sementara ditemukan fenomena, pelayanan oleh Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan di Desa Batu Tunggal Kecamatan Bulik Timur kabupaten Lamandau masih kurang dalam melakukan pembinaan umat seperti pelayanan Basarah dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya seperti perayaan hari raya Nyepi, hari raya Galungan dan Kuningan. Hal tersebut secara umum terjadi dikarenakan terkendala oleh waktu dan faktor ekonomi, karena Pengurus Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan di Desa Batu Tunggal selain melakukan pelayanan terhadap umat, Pengurus Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan juga memiliki kesibukan-kesibukan yang lain yang harus dikerjakan seperti bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehingga pembinaan umat Hindu Kaharingan di Desa Batu Tunggal masih belum terlaksana dengan baik dan belum maksimal dilakukan oleh Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan dua teori yaitu, teori Peran dan teori kendala, dimana kedua materi ini digunakan oleh peneliti untuk mebedah permasalahan-permasalahan yang terjadi pada Majelis Kelompok Agama Hindu kaharingan dan Umat Hindu Kaharingan di Desa Batu Tunggal, sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan Studi Dokumen. Dalam penelitian ini juga Penentuan informan dilakukan secara purposive dengan memilih yang dianggap memiliki pengetahuan dan wawasan yang memadai terhadap objek penelitian, sedangkan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan data kualitatif yang di dukung oleh data kuantitatif berupa data luas wilayah, jumlah penduduk, dan mata pencaharian masyarakat Desa Batu Tunggal . Eksistensi Majelis Agama Hindu Kaharingan di Desa Batu Tunggal masih berfungsi dan eksis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengurus Majelis Agama Hindu Kaharingan. Hal ini tampak pada hasil wawancara terhadap beberapa informan yang mengatakan bahwa Pengurus Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan di Desa Batu Tunggal selalu memberikan pelayanan terhadap umatnya, hanya saja pada saat pandemi covid-19 pelayanan tersebut sempat terhenti karena adanya regulasi dari Pemerintahan yang tidak memberikan ijin untuk melakukan kegiatan yang sifatnya menghadirkan/mengumpulkan orang banyak. Sedangkan kendala yang dihadapi oleh Pengurus majelis dan umat Hindu Kaharingan di Desa Batu Tunggal berupa kurangnya sarana prasarana keagamaan, seperti buku kandayu, Kitab suci panaturan, dan bahkan tempat melaksanakan Persembahyangan Basarah (Balai Basarah), di mana Balai Basarah pada saat ini belum selesai di bangun dikarenakan masih kekurangan dana.

NILAI-NILAI PENDIDIKAN AGAMA HINDU DALAM RITUAL MAPUNDUK HAJAT PADA MASYARAKAT HINDU KAHARINGAN DI DESA TUMBANG JUTUH KECAMATAN RUNGAN KABUPATEN GUNUNG MAS

SEPIANI
2022 · Book · Open Access

ABSTRAK SEPIANI, 2022. Nilai-nilai Pendidikan Agama Hindu Dalam Ritual Mampunduk Hajat Masyarakat Hindu Kaharingan Di Desa Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas. Skripsi Fakultas Dharma Acarya Prodi Pendidikan Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing I Suwito S.Ag.,M.Si dan Pembimbing II Lamri, S.Pd.,M.Pd.H. Ajaran Agama Hindu dikenal dengan Tri Kerangka Dasar Agama Hindu yang mana hal tersebut yaitu dan . Sebagai bagian dari Tiga Kerangka Dasar Agama Hindu tersebut maka dalam melaksanakan kegiatan Agamanya, umat Hindu Kaharingan yang ada di Desa Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas selalu melakukan bercagai upacara/ritual baik upacara besar maupun upacara kecil, salah satunya Ritual Ritual merupakan ritual yang dilaksanakan oleh umat Hindu Kaharingan untuk memanggil dan meminta berkat kepada (Tuhan Yang Maha Esa) dan agar suatu kehendak atau permohonan dapat tercapai atau terwujud. Adapun permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini yaitu meliputi: 1) Apa latar belakang pelaksanaan pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas? 2) Bagaimana tata cara pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas? 3) Apa Nilai-Nilai pendidikan Agama Hindu dalam pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas?. Tujuan penelitian ini adalah mencari dan menggali informasi tentang ritual Teori yang digunakan yaitu Teori Religi, Teori Fungsionalisme, Teori Simbol, dan Teori Nilai. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah melalui pendekatan kualitatif dengan penelitian deskriptif kualitatif. Jenis sumber data dalam penelitian ini adalah dat primer dan data sekunder. Teknik penentuan informan adalah sedangkan teknik yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan untuk menganalisis data adalah melalui pendekatan kualitatif dan dianalisis dengan melakukan yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi.Hasil penelitian ini mencakup tiga rumusan masalah di atas yaitu: (1) Latar belakang pelaksanaan pada masyarakat Hindu Kaharingan di Desa Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas adalah ritual yang berasal dari wahyu (Tuhan Yang Maha Esa) yang diterima oleh kemudian diajarkan kepada semua keturunan yang ada di dunia dan merupakan upacara suci yang dilaksanakan secara turun-temurun yang diyakini dan dipercaya sebagai perentara untuk memohon keselamatan hidup kepada (Tuhan Yang Maha Esa) dan agar tercapainya sebuah keinginan. (2) Tata cara ada tiga

peran guru agama hindu dalam pembinaan umat hindu di desa mekar sari kecamatan tualan hulu kabupaten kotawaringin timur

ROMI HARJO
2022 · Book · Open Access

Harjo Romi. 2022. Peran Guru Agama Hindu dalam Pembinaan Umat Hindu di Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Skripsi, Fakultas Dharma Acarya. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Pembimbing I Dr. Pranata, S.Pd., M.Si Pembimbing II Suryanto, S.Pd., M.Pd Umat agama hindu di Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki pemahaman yang kurang terhadap ajaran agama hindu yang disebabkan karena kurangnya pembinaan sehingga masyarakat lebih memilih berangkat bekerja dari pada mengikuti kegiatan keagamaan. Oleh sebab itu, guru agama Hindu memiliki peran dalam memberikan pelayanan melalui pembinaan umat. Penelitian ini bertuuan. 1. untuk memgetahui Peran Guru Agama Hindu dalam pembinaan Umat Hindu di Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur 2. untuk mengetahui faktor penghambat dalam pembinaan Umat oleh Guru Agama Hindu di Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur penelitian ini berlokasi di Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dimulai pada tanggal 3 agustus 2021 sampai 3 September 2021. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teori yang digunakan adalah Teori Peran dan Teori Humanisme. Imforman pada penelitian ini adalah Ketua Majelis Kelompok Agama Hindu Kaharingan, Guru Agama Hindu dan umat Hindu desa Mekar Sari dengan total jumlah informan 5 orang. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian guru agama Hindu sangat berperan penting dalam pembinaan Umat Hindu di Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Dapat dilihat dalam hasil wawancara yang dilakukan dengan ketua majelis kelompok agama Hindu Kaharingan, guru agama Hindu dan umat Hindu. 1. Guru agama Hindu berperan penting dalam pembinaaan umat Hindu. seperti memimpim persembahyangan basarah, penyediaan sarana basarah, memberikan pandehen atau dharma wacana, sehingga dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada umat Hindu terkait ajaran agama Hindu secara luas pihak majelis kelompok memberikan dukungan penuh kepada guru agama Hindu berupa dukungan material dan non material. 2. Faktor yang mempengaruhi peran guru agama Hindu dalam pembinaan umat Hindu adalah faktor internal yaitu dorongan psikologis yang meliputi perhatian dan penanaman serta pemberian pemahaman nilai keagamaan. Faktor eksternal dorongan dari luar seperti dari keluarga dan faktor manusia yang meliputi kegiatan dalam masyarakat. Upaya guru agama Hindu dalam memberikan pembinaan meliputi pemberian pengetahuan tentang keagamaan secara luas,memberikan keteladan,memberikan perhatian dan kegiatan bersifat keagamaan. Kata kunci : Peran, Guru agama Hindu, dan Pembinaan umat Hindu

PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PADA PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2012 DAN PENGAWASAN USAHA PERTAMBANGAN GALIAN TIPE C DI KM 38 KOTA PALANGKARAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

NETTO NUSANTARA
2022 · Book · Open Access

Netto Nusantara, 2022 Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Pada Penerapan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Dan Pengawasan Usaha Pertambangan Tipe C Di Km 38 Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah Pada dasarnya Pengekan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja untuk Tegaknya Peraturan Daerah yang di tetapkan oleh Pemerintah terhadap para penambang galian tipe C agar tidak terjadinya perusakan lingkungan yang merugikan bagi masyarakat sekitar, Penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap para penambang galian tipe C yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin secara umum prosedurnya sama halnya dengan tindak pidana umum lainnya yaitu melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Masalah yang di teliti dalam Skripsi ini ada (2) hal yaitu : (1)Bagaimana peranan Satuan Polisi Pamong Praja pada penerapan peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2012 dalam pengawasan usaha pertambangan galian tipe C km 38 di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah?, (2) Apa saja tindakan yang dapat di ambil Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah terkait pertambangan galian tipe C yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah terkhusus yang berada di area Palangkaraya? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Efektivitas Hukum dan Teori Tindakan Sosial jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskropti dan kualitatif dengan mengambil lokasi di galian tipe C yang ada di Km. 38 Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudia peneliti juga mengumpulkan data yang valid dengan teknik Observasi, Wawancara, Dokumentasi, dan Study ke Perpustakaan. Adapun yang menjadi informan bagi peneliti adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Penegahakn Perda yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja, PPNS Satuan Polisi Pamong Praja dan Warga sekaligus orang kepercayaan dari pemilik lahan pertambangan. Dari hasil penelitian dan analis data tersebut maka dapat di simpulkan yaitu : 1). Penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimatan Tengah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah terkait penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan galian tipe C yang ada di Kota Palangkaraya. 2). Fakto yang mempengaruhi Penegakan Peraturan Daerah yaitu faktor minimnya personil PPNS yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja, minimnya pasilitas tranfortasi kendaraan, minimnya alat-alat teknis seperti alat pengukur luas area lahan, dan setiap pelaku usaha memiliki beck-up seperti penegak hukum itu sendiri

FAKTOR DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANG EMAS ILEGAL DI DESA LAWANG KANJI KECAMATAN DAMANG BATU KABUPATEN GUNUNG MAS

LODI
2022 · Book · Open Access

ABSTRAK LODI, 2022, Faktor dan Penegakan Hukum Terhadap Penambang Emas Ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas Skripsi. Fakultas Dharma Sastra, Prodi Hukum Agama Hindu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Budhi Widodo, SH.,MH. Pembimbing (II). Ni Putu Paramita Dewi, MH. Indonesia adalah negara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah merupakan kekayaan nasional. Kekayaan alam itu termasuk bahan galian (tambang) yang mencakup mineral dan batubara. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Usaha pertambangan khususnya emas yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Lawang Kanji sudah berlangsung sejak lama dan sudah menjadi mata pencaharian utama masyarakat setempat, karena dianggap mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun pertambangan emas yang dilakukan tidak memiliki perizinan baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat sehingga pertambangan yang dilakukan termasuk pertambangan emas ilegal. Akibat pertambangan ilegal tersebut merusak lingkungan dan juga pencemaran air sungai. Masalah yang diteliti dalam skripsi ini mencakup 2 (dua) hal yaitu : (1) Faktor apa yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum dalam upaya penanggulangan penambang emas ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas?. (2) Bagaimana penegakan hukum terhadap penambang emas ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah teori penegakan hukum dan teori efektivitas. Subjek penelitian adalah Masyarakat penambang emas, Kepala Desa, Camat, Dinas Lingkungan Hidup, Kapolsek Tumbang Miri. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif dengan langkah-langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Dari analisis data tersebut diatas maka dapat disimpulkan : (1) Faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum dalam upaya penanggulangan penambang emas ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas terdiri dari beberapa faktor yaitu faktor ekonomi masyarakat, faktor kurangnya kepedulian terhadap lingkungan, faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor kurangnya komitmen penataan hukum, faktor lemahnya penegakan hukum, faktor hukumnya itu sendiri, faktor kebijakan pemerintah. (2) penegakan hukum terhadap penambang emas ilegal di Desa Lawang Kanji Kecamatan Damang Batu Kabupaten Gunung Mas adalah dengan dua upaya penegakan yaitu penegakan hukum secara represif (penindakan) dan penegakan hukum secara preventif (pencegahan).

KEABSAHAN RITUAL PENGANGKAN ANAK SUKU DAYAK LAWANGAN DI KELURAHAN AMPAH KOTA KECAMATAN DUSUN TENGAH KABUPATEN BARITO TIMUR (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)

TRIMA YENKETAMA
2022 · Book · Open Access

TRIMA YENKETAMA, 2022, Keabsahan Ritual Pengangkan Anak Suku Dayak Lawangan Di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Perspektif Hukum Hindu) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra. Prodi Hukum Agama Hindu Institute Agama Hindu Negeri “Tamping Penyang” (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Dr. I Made Kastama, SH., MH. Pembimbing (II). I Komang Darman. SH., MH. Pengangkan anak atau pengangkatan anak adalah suatu tradisi yang dilakukan oleh setiap masyarakat apabila ada suatu pengangkatan anak. Demikian halnya dengan masyarakat suku Dayak Lawangan yang berada di Kelurahan Ampah Kota dalam suatu pengangkatan anak melaksanakan ritual yang dinamakan dengan Pengangkan anak. Seseorang bertujuan melakukan pengangkatan anak adalah untuk meneruskan keturunannya, manakala di dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Hal ini membuat motivasi yang dapat dibenarkan dan salah satu jalan keluar sebagai alternatif yang positif serta manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak dalam pelukan keluarga yang bertahun-tahun belum dikaruniai seorang anak pun. Masalah yang diteliti : (1). Bagaimana Keabsahan Dan Proses Ritual Pengangkan Anak Suku Dayak Lawangan Di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Perspektif Hukum Hindu)? (2). Apa Faktor Penyebab Dilaksanakan Ritual Pengangkan Anak Suku Dayak Lawangan Di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Perspektif Hukum Hindu)? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah Teori Kepastian Hukum dari Gustav Radbruch dan Teori Kausalitas (Sebab Akibat). Subjek penelitian ini adalah Masyarakat Dayak Lawangan, Penghulu, Mantir Adat, Pematik, dan Majelis Agama Hindu Kaharingan di Kelurahan Ampah Kota. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Data dianalisi dengan metode kualitatif dengan Langkah-langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Keabsahan dan proses ritual Pengangkan Anak yaitu keabsahan ritual Pengangkan anak, untuk menyatakan bahwa sudahnya dilakukan ritual tersebut dan dianggap sah dimata pemuka kampung. Proses dilaksanakannya ritual Pengangkan anak agar terjalannya tradisi turun temurun tersebut. (2) Faktor Penyebab dilaksanakan ritual Pengangkan anak yaitu anak mengalami sakit-sakitan yang tidak kunjung sembuh meski sudah diberikan pengobatan medis secara berkala, orang tua anak mengalami mimpi yang tidak lajim atau sebaliknya yang hendak menjadi orang tua angkat anak tersebut atau memang dari keturunan orang tua si anak mengharuskan memiliki orang tua angkat. Kata Kunci : Keabsahan, Pengangkan Anak, Perspektif Hukum Hindu