Filosofi Pelek Rujin Pangawin Pada Upacara Perkawinan Umat Agama Hindu kaharingan di Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas
Pelek Rujin Pangawin adalah tata cara atau persyaratan yang harus dipenuhi pada saat pelaksanaan upacara perkawinan, baik sebelum pelaksanaannya maupun disaat upacara perkawinan itu dilaksanakan serta awal mulanya kehidupan berumah tangga termasuk di dalamnya ada Jalan Adat yang harus dibayar oleh seorang laki-laki terhadap perempuan dan keluargannya. Pelek Rujin Pangawin dilaksakan agar kehidupan kedua mempelai mudah rejeki, panjang umur, bahagia dan sejahtera. Berdasarkan latar belakang di atas, maka pada penelitian ini terdapat tiga perumusan masalah dalam skripsi ini adalah; (1) Bagaimanakah Mitologi Pelek Rujin Pangawin pada upacara perkawinan umat agama Hindu Kaharingan di Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas. (2) Bagaimanakah proses pelaksanaan Pelek Rujin Pangawin pada upacara perkawinan umat agama Hindu Kaharingan di Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas. (3) Bagaimanakah makna Filosofi Pelek Rujin Pangawin pada upacara perkawinan umat agama Hindu Kaharingan di Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya Kabupaten Gunung Mas. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah; observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Teori-teori yang digunakan untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini adalah Teori Religi dan Teori Simbol. Subjek penelitian ini adalah Tokoh keagamaan Hindu dan Umat Hindu Kaharingan Kelurahan Tehang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap tahapan prosesi perkawinan memiliki makna simbolik, dimana simbol-simbol tersebut mempunyai makna dan fungsi masing yang saling berkaitan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Dayak Ngaju. Simbol-simbol tersebut selalu mempunyai peranan dan sebagai petunjuk bagi para penganutnya