Lewati ke konten utama
Beranda / Koleksi

COLLECTION

Koleksi Perpustakaan

Koleksi otomatis dari Perpustakaan

1.950 item publik

Publikasi

Halaman 88 dari 98

Pengantar Hukum Pidana Material 2

J. Remmelink
2018 · Book · Open Access

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia. Sebagaimana dengan tepat diamati beberapa tahun silam dan diwujudkan dalam program kerjasama hukum pidana Indonesia-Belanda persinggungan antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan pemikiran di bidang kajian hukum pidana dapat dirangkum dalam istilah: same roots, different developments. Sejumlah besar teori atau ajaran masih sama dan serupa, namun pemahaman dan perkembangan hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan, sudah jauh berbeda. Dalam edisi baru ini apa yang dahulu oleh penulis asli dicoret (alm. Prof. Jan Remmelink) dan tidak diterjemahkan sekarang ini justru ditambahkan. Dalam edisi pertama (2003) yang dirangkumkan dalam satu buku masih ada ikthiar mencari padanan perkembangan ilmu hukum pidana Belanda (sampai dengan akhir tahun 90-an) dengan perkembangan yang sama di Indonesia (berdasarkan WvS.). Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu tidak lagi dipandang perlu. Apa yang disampaikan penulis (alm. Prof. Jan Remmelink) adalah sepenuhnya dasar-dasar dan perkembangan hukum pidana di Belanda dengan perujukan pada yurisprudensi (putusan-putusan Hoge Raad dan pengadilan rendahan di Belanda) dan pemikiran-pemikiran terbaru (yang disarikan dari disertasi doktoral yang ditulis promovendus di universitas-universitas terkemuka Belanda). Itu pula sebabnya buku terjemahan ini karena penambahan halaman dan kemudahan membaca terpaksa dipotong menjadi tiga seri (buku pertama: bab 1-2 tentang prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar; buku kedua: bab 3 tentang Penuntutan dan buku ketiga atau terakhir memuat bab 4 (hukum penitensier) dan bab 5 (teori-teori hukum pidana).

Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia (Hukum Penitensier)

Dr. Hj. Tina Asmarawati; S. H. ; M. H.
2018 · Book · Open Access

Dalam buku ini diketengahkan mengenai Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Dimensi Kebijakan Hukum Pidana, Perbuatan Melawan Hukum dan Pertanggung-jawaban Pidana, Tinjauan Tentang Hukum Penitensier, Pidana Jenis Pidana dan Pemidanaan, Sistem Perumusan Sanksi Pidana, Tindakan Tata Tertib di Lembaga Pemasyarakatan, Peniadaan Hukuman dan Pengurangan Hukuman, Sistem Pemidanaan Terhadap Anak di Indonesia. Baca selengkapnya dalam buku ini. [Penerbit Deepublish, Deepublish, Hukum, Dr. Hj. Tina Asmarawati, S. H. , M. H.]

Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Dr. Monang Siahaan; S.H; M.M
2018 · Book · Open Access

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan dilaksanakan sesuai dengan hak asasi manusia. Hukum pidana Indonesia dibuat pada zaman penjajahan Belanda sehingga tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Di samping itu, hukum pidana Indonesia juga tidak sesuai dengan situasi politik, filosofis, dan sosiologis saat ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Buku Pembaruan Hukum Pidana Indonesia ini membahas tentang pembaruan hukum pidana di Indonesia dalam berbagai tindak pidana, misalnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Buku ini juga menawarkan kerangka berpikir secara sistematis dengan menggunakan perbandingan berbagai asas hukum pidana. Buku ini ditujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum, dosen, kalangan profesional, praktisi hukum, masyarakat peminat hukum, dan semua kalangan yang ingin menambah wawasan tentang ilmu hukum.

Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi

Abdul Latif
2018 · Book · Open Access

Pentingnya peranan Hukum Administrasi dalam kehidupan bernegara, dan menyadari kenyataan dalam praktik menunjukkan pema ha man Hukum Administrasi yang relatif masih sangat kurang dikuasai dan bahkan adanya pemahaman yang keliru, dalam kaitannya dengan praktik tindak pidana korupsi. Penanganan tindak pidana korupsi selama ini masih dalam aspek hukum pidana, dan kurangmemperhatikan dari perspektif Hukum Administrasi. Mengingat pentingnya Hukum Administrasi dimaksud, buku referensi dalam bidang limu Hukum ini menyajikan dan membahasnya dari berbagai perspektif—pendekatan Ilmu Hukum Administrasi dan Hukum Pidana (tindak pidana korupsi); sebagai bagian dari totalitas penjelajahan ide dan konsep yang telah berlangsung dalam praktik hukum. Tentunya banyak masalah dapat diatasi dan banyak hal dapatdiungkapkan secara benar melalui metode pengkajian ini. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-

Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia

Prof. Dr. Romli Atmasasmita; S.H.; LL.M.
2018 · Book · Open Access

Dalam rentang sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana, ada demikian banyak kasus yang menyita perhatian publik sekaligus menghabiskan energi bangsa ini. Sebut saja kasus Texmaco, Dipasena, dan Asian Agri, perusahaan-perusahaan raksasa yang terjerat pelanggaran pidana kelas kakap dan akhirnya harus bertempur selama bertahun-tahun di pengadilan. Mereka yang terlibat dalam kasus tersebut harus mempertang-gungjawabkan perbuatan mereka dengan mendekam di balik teralis besi penjara. tetapi, rentetan proses hukum tersebut juga menimbulkan pertanyaan baru: apakah keadilan sudah tercapai dengan dihukumnya para terdakwa? Bagaimana dengan kerugian nonhukum seperti aset yang terbengkalai menjadi besi tua, ribuan karyawan yang di-PHK dan harus berjuang mempertahankan hidup mereka, kerugian negara yang justru tak bisa kembali? Apakah efek tersebut tidak masuk dalam keadilan yang dituju oleh hukum pidana? Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Pengantar Hukum Pidana Material 3

J. Remmelink
2018 · Book · Open Access

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia. Sebagaimana dengan tepat diamati beberapa tahun silam dan diwujudkan dalam program kerjasama hukum pidana Indonesia-Belanda persinggungan antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan pemikiran di bidang kajian hukum pidana dapat dirangkum dalam istilah: same roots, different developments. Sejumlah besar teori atau ajaran masih sama dan serupa, namun pemahaman dan perkembangan hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan, sudah jauh berbeda. Dalam edisi baru ini apa yang dahulu oleh penulis asli dicoret (alm. Prof. Jan Remmelink) dan tidak diterjemahkan sekarang ini justru ditambahkan. Dalam edisi pertama (2003) yang dirangkumkan dalam satu buku masih ada ikthiar mencari padanan perkembangan ilmu hukum pidana Belanda (sampai dengan akhir tahun 90-an) dengan perkembangan yang sama di Indonesia (berdasarkan WvS.). Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu tidak lagi dipandang perlu. Apa yang disampaikan penulis (alm. Prof. Jan Remmelink) adalah sepenuhnya dasar-dasar dan perkembangan hukum pidana di Belanda dengan perujukan pada yurisprudensi (putusan-putusan Hoge Raad dan pengadilan rendahan di Belanda) dan pemikiran-pemikiran terbaru (yang disarikan dari disertasi doktoral yang ditulis promovendus di universitas-universitas terkemuka Belanda). Itu pula sebabnya buku terjemahan ini karena penambahan halaman dan kemudahan membaca terpaksa dipotong menjadi tiga seri (buku pertama: bab 1-2 tentang prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar; buku kedua: bab 3 tentang Penuntutan dan buku ketiga atau terakhir memuat bab 4 (hukum penitensier) dan bab 5 (teori-teori hukum pidana).

Pengantar Hukum Pidana Material 1

J. Remmelink
2018 · Book · Open Access

Penerjemahan dan penerbitan kembali buku Pengantar Hukum Pidana Belanda, yang disusun oleh alm. Prof. J. Remmelink, dilakukan dalam semangat mendorong perubahan dan pengembangan ilmu hukum pidana Indonesia. Sebagaimana dengan tepat diamati beberapa tahun silam dan diwujudkan dalam program kerjasama hukum pidana Indonesia-Belanda persinggungan antara Indonesia dan Belanda dalam pengembangan pemikiran di bidang kajian hukum pidana dapat dirangkum dalam istilah: same roots, different developments. Sejumlah besar teori atau ajaran masih sama dan serupa, namun pemahaman dan perkembangan hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan, sudah jauh berbeda. Dalam edisi baru ini apa yang dahulu oleh penulis asli dicoret (alm. Prof. Jan Remmelink) dan tidak diterjemahkan sekarang ini justru ditambahkan. Dalam edisi pertama (2003) yang dirangkumkan dalam satu buku masih ada ikthiar mencari padanan perkembangan ilmu hukum pidana Belanda (sampai dengan akhir tahun 90-an) dengan perkembangan yang sama di Indonesia (berdasarkan WvS.). Hal ini muncul dalam judul yang diberikan. Namun dalam edisi terjemahan baru ini upaya itu tidak lagi dipandang perlu. Apa yang disampaikan penulis (alm. Prof. Jan Remmelink) adalah sepenuhnya dasar-dasar dan perkembangan hukum pidana di Belanda dengan perujukan pada yurisprudensi (putusan-putusan Hoge Raad dan pengadilan rendahan di Belanda) dan pemikiran-pemikiran terbaru (yang disarikan dari disertasi doktoral yang ditulis promovendus di universitas-universitas terkemuka Belanda). Itu pula sebabnya buku terjemahan ini karena penambahan halaman dan kemudahan membaca terpaksa dipotong menjadi tiga seri (buku pertama: bab 1-2 tentang prolegomena dan uraian tentang teori-ajaran dasar; buku kedua: bab 3 tentang Penuntutan dan buku ketiga atau terakhir memuat bab 4 (hukum penitensier) dan bab 5 (teori-teori hukum pidana).

Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana

Jonaedi Effendi
2018 · Book · Open Access

Referensi hukum ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat awam yang tidak mengerti hukum, namun penting untuk diketahui. Sebab, hukum pidana merupakan bagian dari komponen hukum yang paling banyak dihadapi sebagian besar masyarakat. Karena itu, dibutuhkan referensi hukum pidana yang cara penyajian dan pembahasannya ringan, lugas,dan mudah dipahami. Poin pentingdari buku ini, antara lain: Apa itu hukum pidana? Apa tujuan hukum pidana? Kapan berlakunya hukum pidana? Pengertian, unsur, dan jenis tindak pidana. Siapakahyang menegakkan hukum pidana? Mencoba melakukan tindak pidana,apa juga dihukum? Penganiayaan, penibunuhan, pencurian, pemerasan dan peng-ancaman, penggelapan, penipuan, penghancuran atau perusakan barang, penadahan, serta pemalsuan. Kejahatan kemerdekaan orang. Tindak pidana ter-hadap kehormatan. Tindak pidana nnelanggar kesopanan. Kejahatanterhadap.ketertiban umum Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-