Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

TRIMA YENKETAMA

2 karya publik ditemukan.

2022: 2

KEABSAHAN RITUAL PENGANGKAN ANAK SUKU DAYAK LAWANGAN DI KELURAHAN AMPAH KOTA KECAMATAN DUSUN TENGAH KABUPATEN BARITO TIMUR (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)

2022 · Book · Koleksi Perpustakaan

TRIMA YENKETAMA, 2022, Keabsahan Ritual Pengangkan Anak Suku Dayak Lawangan Di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Perspektif Hukum Hindu) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra. Prodi Hukum Agama Hindu Institute Agama Hindu Negeri “Tamping Penyang” (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Dr. I Made Kastama, SH., MH. Pembimbing (II). I Komang Darman. SH., MH. Pengangkan anak atau pengangkatan anak adalah suatu tradisi yang dilakukan oleh setiap masyarakat apabila ada suatu pengangkatan anak. Demikian halnya dengan masyarakat suku Dayak Lawangan yang berada di Kelurahan Ampah Kota dalam suatu pengangkatan anak melaksanakan ritual yang dinamakan dengan Pengangkan anak. Seseorang bertujuan melakukan pengangkatan anak adalah untuk meneruskan keturunannya, manakala di dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Hal ini membuat motivasi yang dapat dibenarkan dan salah satu jalan keluar sebagai alternatif yang positif serta manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak dalam pelukan keluarga yang bertahun-tahun belum dikaruniai seorang anak pun. Masalah yang diteliti : (1). Bagaimana Keabsahan Dan Proses Ritual Pengangkan Anak Suku Dayak Lawangan Di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Perspektif Hukum Hindu)? (2). Apa Faktor Penyebab Dilaksanakan Ritual Pengangkan Anak Suku Dayak Lawangan Di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Perspektif Hukum Hindu)? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah Teori Kepastian Hukum dari Gustav Radbruch dan Teori Kausalitas (Sebab Akibat). Subjek penelitian ini adalah Masyarakat Dayak Lawangan, Penghulu, Mantir Adat, Pematik, dan Majelis Agama Hindu Kaharingan di Kelurahan Ampah Kota. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Data dianalisi dengan metode kualitatif dengan Langkah-langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Keabsahan dan proses ritual Pengangkan Anak yaitu keabsahan ritual Pengangkan anak, untuk menyatakan bahwa sudahnya dilakukan ritual tersebut dan dianggap sah dimata pemuka kampung. Proses dilaksanakannya ritual Pengangkan anak agar terjalannya tradisi turun temurun tersebut. (2) Faktor Penyebab dilaksanakan ritual Pengangkan anak yaitu anak mengalami sakit-sakitan yang tidak kunjung sembuh meski sudah diberikan pengobatan medis secara berkala, orang tua anak mengalami mimpi yang tidak lajim atau sebaliknya yang hendak menjadi orang tua angkat anak tersebut atau memang dari keturunan orang tua si anak mengharuskan memiliki orang tua angkat. Kata Kunci : Keabsahan, Pengangkan Anak, Perspektif Hukum Hindu

KEABSAHAN RITUAL PENGANGKAN ANAK SUKU DAYAK LAWANGAN DI KELURAHAN AMPAH KOTA KECAMATAN DUSUN TENGAH KABUPATEN BARITO TIMUR (PERSPEKTIF HUKUM HINDU)

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

TRIMA YENKETAMA, 2022, Keabsahan Ritual Pengangkan Anak Suku Dayak Lawangan Di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Perspektif Hukum Hindu) Skripsi. Fakultas Dharma Sastra. Prodi Hukum Agama Hindu Institute Agama Hindu Negeri “Tamping Penyang” (IAHN-TP) Palangka Raya. Pembimbing (I). Dr. I Made Kastama, SH., MH. Pembimbing (II). I Komang Darman. SH., MH. Pengangkan anak atau pengangkatan anak adalah suatu tradisi yang dilakukan oleh setiap masyarakat apabila ada suatu pengangkatan anak. Demikian halnya dengan masyarakat suku Dayak Lawangan yang berada di Kelurahan Ampah Kota dalam suatu pengangkatan anak melaksanakan ritual yang dinamakan dengan Pengangkan anak. Seseorang bertujuan melakukan pengangkatan anak adalah untuk meneruskan keturunannya, manakala di dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Hal ini membuat motivasi yang dapat dibenarkan dan salah satu jalan keluar sebagai alternatif yang positif serta manusiawi terhadap naluri kehadiran seorang anak dalam pelukan keluarga yang bertahun-tahun belum dikaruniai seorang anak pun. Masalah yang diteliti : (1). Bagaimana Keabsahan Dan Proses Ritual Pengangkan Anak Suku Dayak Lawangan Di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Perspektif Hukum Hindu)? (2). Apa Faktor Penyebab Dilaksanakan Ritual Pengangkan Anak Suku Dayak Lawangan Di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Perspektif Hukum Hindu)? Teori yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah tersebut adalah Teori Kepastian Hukum dari Gustav Radbruch dan Teori Kausalitas (Sebab Akibat). Subjek penelitian ini adalah Masyarakat Dayak Lawangan, Penghulu, Mantir Adat, Pematik, dan Majelis Agama Hindu Kaharingan di Kelurahan Ampah Kota. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Data dianalisi dengan metode kualitatif dengan Langkah-langkah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Keabsahan dan proses ritual Pengangkan Anak yaitu keabsahan ritual Pengangkan anak, untuk menyatakan bahwa sudahnya dilakukan ritual tersebut dan dianggap sah dimata pemuka kampung. Proses dilaksanakannya ritual Pengangkan anak agar terjalannya tradisi turun temurun tersebut. (2) Faktor Penyebab dilaksanakan ritual Pengangkan anak yaitu anak mengalami sakit-sakitan yang tidak kunjung sembuh meski sudah diberikan pengobatan medis secara berkala, orang tua anak mengalami mimpi yang tidak lajim atau sebaliknya yang hendak menjadi orang tua angkat anak tersebut atau memang dari keturunan orang tua si anak mengharuskan memiliki orang tua angkat. Kata Kunci : Keabsahan, Pengangkan Anak, Perspektif Hukum Hindu