2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini berisi tentang berbagai permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia, yang seharusnya penegakkannya dilandasi dengan nilai-nilai keadilan maupun keagamaan. Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, karena hukum hadir untuk menjamin keadilan setiap warga negara Indonesia. Tujuan tim penulis membuat buku ini, selain untuk memenuhi salah satu kewajiban sebagai Ketua Laboraturium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta juga sebagai kontribusi penulis untuk pembangunan (penegakan) hukum di Indonesia.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Saat ini pengaturan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris barat (KUH Perdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Ketiga hukum kewarisan tersebut, meskipun tanpa kodifikasi, tanpa unifikasi, tidak berarti tidak akan ada hukum nasional. Keanekaragaman hukum bukanlah sesuatu yang perlu dihindari, sepanjang tidak dimaksudkan untuk memberi privilege atau sebaliknya untuk merendahkan suatu kelompok. Keragaman hukum justru dapat bermanfaat dalam membangun kesatuan dan harmonisasi hubungan antarkelompok, karena setiap kelompok merasa dihargai dan diberi tempat yang wajar dan masuk akal dalam tata kehidupan bersama. Di samping itu, juga dalam rangka mengakomodasi lanskap masyarakat Indonesia yang sangat plural secara sosiologis. Mengingat persoalan di atas, maka penulis menyajikan sebuah buku referensi mengenai perbandingan hukum waris di Indonesia. Buku ini disajikan dengan pendekatan praktis, dalam perspektif akademisi dan praktisi, sehingga buku ini lebih aplikatif dan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan. Setelah mempelajari materi di dalam buku ini, penulis berharap pembaca memperoleh pemahaman mengenai ketiga sistem hukum waris di Indonesia, serta dapat merumuskan solusi-solusi dalam persoalan waris dan kebendaan. Mahasiswa fakultas hukum, baik di tingkat sarjana maupun pascasarjana dan notariat, dapat menjadikan Pengantar Perbandingan Hukum Waris sebagai pengantar, ditambah dengan buku teks maupun referensi lain yang relevan. Berbagai pemangku kepentingan lain, seperti advokat, hakim, hingga masyarakat umum yang berminat, juga dapat membaca tulisan ini sebagai rujukan dalam mengenalkan ketiga sistem hukum waris di Indonesia. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini merupakan karya kolaboratif antar dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Buku ini sebagai referensi di perguruan tinggi pada matakuliah hukum adat.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Penulis lahir di Tabanan, Bali, 9 November 1962. Pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dijalani di kampung halamannya. Pendidikan jenjang sarjana bidang Ilmu Hukum di Universitas Katolik Atmajaya Yogya¬karta, lulus tahun 1987. Menyelesaikan Program Studi Magister Hukum Program Hukum Bisnis pada PPS-PSMH Unila tahun 2001. Lulus dengan predikat Cumlaude Terbaik pada Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang, tahun 2006 dan Guru Besar Bidang Hukum Keperdataan/Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2008. Staf pengajar di Universitas Lampung, dengan jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Perdata (Hukum Bisnis). Mengampu mata kuliah Hukum Adat, Etika Profesi Hukum, Antropologi Budaya, Metode Penelitian Hukum, dan Antro¬pologi Hukum/Sosiologi Hukum. Staf Pengajar Magister Ilmu Hukum Unila dan beberapa PTN/PTS bidang kajian Hukum Ekonomi. Pernah mengikuti Penataran dan Lokakarya Penulisan Buku Ajar/Buku Teks, baik tingkat Universitas Lampung maupun Depdiknas Dikti di Yogyakarta (2002) dan Lokakarya Penulisan Buku Ajar/Buku Teks DP3M Depdiknas Dikti (2003). Dalam pengembangan media pembelajaran, penulis juga berhasil menyusun Video Pembelajaran tentang Museum Negeri Lampung kerja sama LPEIU Due Project dan Pusat Sumber Belajar Unila tahun 1998. Ketekunan dan tekadnya membuahkan beberapa penelitian tentang Masya¬rakat Bali Transmigrasi di Lampung selain menulis di beberapa jurnal dan media massa nasional.
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini merupakan bagian dari usaha untuk menulis suatu naskah yang lebih mengembangkan pokok-pokok hukum adat yang merupakan materi dari matakuliah Hukum Adat yang diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum. Karena dirasakan perlu untuk membantu mahasiswa dan dosen dalam proses belajar mengajar, disusunlah buku ini dengan tambahan materi dari literatur pembanding. Buku ini membahas mengenai konsep dasar hukum adat, sistem hukum adat, dasar berlakunya hukum adat, persekutuan dan tata susunan hukum adat, hukum tanah adat, subyektum yuris, sistem kekerabatan, hukum perkawinan adat dan hukum waris adat serta penyelesaiannya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup
2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Hukum waris KUHPerdata merupakan mata kuliah wajib yang harus diambil oleh mahasiswa fakultas hukum, baik pada tingkat strata satu maupun strata dua, khususnya magister kenotariatan. Pada Program Studi Magister Kenotariatan, selain Hukum Waris KUHPerdata, mahasiswa juga disuguhkan mata kuliah Teknik Pembuatan Akta Waris KUHPerdata. Buku ini menyajikan pemahaman lengkap hukum waris KUHPerdata dari aspek teoritis maupun praktis, sehingga keberadaan buku ini sangat dibutuhkan tidak hanya oleh mahasiswa fakultas hukum maupun magister kenotariatan, tetapi juga oleh praktisi dibidang hukum, teristimewa para Notaris maupun dosen, konsultan hukum, advokat dan hakim, tidak terkecuali masyarakat umumnya. Pembahasan dalam buku ini berpusat pada materi Hukum Waris KUHPerdata, disertai dengan teknik perhitungan waris dan teknik pembuatan aktanya. Disamping itu, dalam rangka memberikan gambaran yang paripurna mengenai “transformasi” harta kekayaan perkawinan menjadi harta peninggalan dan/atau harta warisan, buku ini dilengkapi pula dengan pembahasan mengenai materi Hukum Keluarga dan Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, tuntunan praktis tentang bagaimana menghitung harta warisan, dimulai dari bagaimana menentukan siapa ahli waris yang berhak mewaris, menghitung pecahan warisan, melakukan pemisahan harta peninggalan dan/atau pembagian harta warisan, menghitung hibah-hibah dan bagaimana menuangkan hasil perhitungan harta warisan ke dalam akta waris. Keberadaan buku ini juga dapat dijadikan bahan atau materi perkuliahan Hukum Waris KUHPerdata maupun Teknik Pembuatan Akta Waris KUHPerdata atau sebagai Buku Ajar pada Fakultas Hukum, baik strata satu maupun pasca sarjana, khususnya program studi Magister Kenotariatan. Semoga buku ini dapat melahirkan kemudahan dalam memahami hukum waris KUHPerdata, baik dari aspek teoritis maupun praktik.
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Hukum Pidana yang berlaku saat ini di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, tidak bisa terlepas dari bangsa yang pernah singgah dan akhirnya menjajah Bumi Pertiwi, yaitu Bangsa Belanda. Sampai pada saat buku ini diterbitkan, Indonesia sebagai negara hukum, belum membentuk sendiri Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Hal tersebut berarti, KUHP yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang yang berasal dari Bangsa Belanda, masih menjadi KUHP yang digunakan oleh Bangsa Indonesia. Dasar hukum dari pengambilalihan KUHP Belanda tersebut di atas, salah satunya dapat diketahui dari dasar pertimbangan (konsiderans) diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut UUPHP), yang menyebutkan bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-Undang Hukum Pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang. Menurut Pasal 1 UUPHP, dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Secara historis, hukum pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari. Ragam tersebut diperjelas secara spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi Nusantara ini, dengan penekanan kepada kebijakan hukum pidana, khususnya berbagai kebijakan pidana dalam konsep KUHP baru. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
2018 · Book · Koleksi Perpustakaan
Dalam rentang sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana, ada demikian banyak kasus yang menyita perhatian publik sekaligus menghabiskan energi bangsa ini. Sebut saja kasus Texmaco, Dipasena, dan Asian Agri, perusahaan-perusahaan raksasa yang terjerat pelanggaran pidana kelas kakap dan akhirnya harus bertempur selama bertahun-tahun di pengadilan. Mereka yang terlibat dalam kasus tersebut harus mempertang-gungjawabkan perbuatan mereka dengan mendekam di balik teralis besi penjara. tetapi, rentetan proses hukum tersebut juga menimbulkan pertanyaan baru: apakah keadilan sudah tercapai dengan dihukumnya para terdakwa? Bagaimana dengan kerugian nonhukum seperti aset yang terbengkalai menjadi besi tua, ribuan karyawan yang di-PHK dan harus berjuang mempertahankan hidup mereka, kerugian negara yang justru tak bisa kembali? Apakah efek tersebut tidak masuk dalam keadilan yang dituju oleh hukum pidana? Buku persembahan penerbit PrenadaMedia