PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PADA PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2012 DAN PENGAWASAN USAHA PERTAMBANGAN GALIAN TIPE C DI KM 38 KOTA PALANGKARAYA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Netto Nusantara, 2022 Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Pada Penerapan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Dan Pengawasan Usaha Pertambangan Tipe C Di Km 38 Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah Pada dasarnya Pengekan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja untuk Tegaknya Peraturan Daerah yang di tetapkan oleh Pemerintah terhadap para penambang galian tipe C agar tidak terjadinya perusakan lingkungan yang merugikan bagi masyarakat sekitar, Penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap para penambang galian tipe C yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin secara umum prosedurnya sama halnya dengan tindak pidana umum lainnya yaitu melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Masalah yang di teliti dalam Skripsi ini ada (2) hal yaitu : (1)Bagaimana peranan Satuan Polisi Pamong Praja pada penerapan peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2012 dalam pengawasan usaha pertambangan galian tipe C km 38 di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah?, (2) Apa saja tindakan yang dapat di ambil Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah terkait pertambangan galian tipe C yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah terkhusus yang berada di area Palangkaraya? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Efektivitas Hukum dan Teori Tindakan Sosial jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskropti dan kualitatif dengan mengambil lokasi di galian tipe C yang ada di Km. 38 Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudia peneliti juga mengumpulkan data yang valid dengan teknik Observasi, Wawancara, Dokumentasi, dan Study ke Perpustakaan. Adapun yang menjadi informan bagi peneliti adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Penegahakn Perda yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja, PPNS Satuan Polisi Pamong Praja dan Warga sekaligus orang kepercayaan dari pemilik lahan pertambangan. Dari hasil penelitian dan analis data tersebut maka dapat di simpulkan yaitu : 1). Penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimatan Tengah sudah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah terkait penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan galian tipe C yang ada di Kota Palangkaraya. 2). Fakto yang mempengaruhi Penegakan Peraturan Daerah yaitu faktor minimnya personil PPNS yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja, minimnya pasilitas tranfortasi kendaraan, minimnya alat-alat teknis seperti alat pengukur luas area lahan, dan setiap pelaku usaha memiliki beck-up seperti penegak hukum itu sendiri