Pembuatan Sandung Menurut Umat Hindu Kaharingan di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas (Perspektif Hukum Hindu).
Agama Hindu adalah agama yang sarat dengan upacara ritual. Pembuatan Sandung bagi umat Hindu Kaharingan sebagai wujud bhakti dan bentuk implementasi dari ajaran Tri Rna, yaitu Pitra Rna, membalas semua kebaikan yang telah diberikan orang tua kepada keturunannya atau suatu kewajiban dan tanggung jawab umat terhadap keluarganya yang telah meninggal dunia, apabila ada salah satu dari umat Hindu Kaharingan meninggal dunia harus menjalani proses upacara ritual Tiwah, pada saat Tiwah orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia tersebut dibuatkan atau dibangun sandung sebagai tempat menyimpan tulang belulang yang sudah dibersihkan dan disucikan. Berdasarkan fenomena pada latar belakang di atas, maka dapat diformulasikan rumusan masalah sebagai berikut: (1). Bagaimanakah Proses pembuatan Sandung Menurut Umat Hindu Kaharingan di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? (2). Mengapakah ada perbedaan bentuk bangunan Sandung di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? (3). Apakah Makna Sandung dalam Perspektif Hukum Hindu di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas? Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengeksplor proses pembuatan sandung serta menggali sumber-sumber pengetahuan yang terkait dengan tata cara pendirian atau pembangunan Sandung bagi umat Hindu Kaharingan di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas. Teori yang digunakan untuk membedah permasalahan penelitian adalah (1) Teori Religiusitas, (2) Teori Bentuk Arsitektur (3) Teori Simbol. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, Teknik pengumpulan data menggunakan (1) Observasi, (2) Wawancara, (3) Dokumentasi. Hasil penelitian. Menentukan lokasi, memilih bahan yang akan digunakan dan menentukan waktu yang baik adalah hal penting yang harus diperhatikan dalam membuat Sandung. Lokasi tempat didirikannya Sandung juga perlu dibersihkan secara skala dan niskala. Pembuatan Sandung memerlukan sarana prasarana atau syarat khusus. Pada saat membuat Sandung ada beberapa pantangan/larangan (Pali) yang harus ditaati oleh pihak keluarga / ahli waris agar tidak terjadi rutas (kesialan), tulah sahu (kualat), kicas (seret rezeki) maupun akibat yang tidak baik lainnya yang berpengaruh pada kehidupan keluarga. Perbedaan bentuk konstruksi bangunan Sandung di Kelurahan Kampuri Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas dipengaruhi oleh 2 (Dua) faktor yaitu (1) Riwayat kehidupan Liau Haring Kaharingan. (2) Penyebab kematian Liau Haring Kaharingan apakah meninggal secara wajar misalnya meninggal karena penyakit, lanjut usia atau penyebab kematian yang biasa dialami oleh manusia pada umumnya. Meninggal secara tidak wajar misalnya meninggal akibat berkelahi, berperang, kecelakaan, dimangsa binatang buas, tenggelam, tertimpa tanah longsor dan penyebab kematian yang sifatnya rampasan nyawa lainnya. Perbedaan bentuk konstruksi bangunan Sandung yaitu : (1) Sandung Bajihi ije (Sandung bertiang Tunggal), (2) Sandung bajihi Due (Sandung bertiang Dua), (3) Sandung bajihi Epat (Sandung bertiang Empat), (4) Sandung Bajihi Lime (Sandung bertiang Lima), (5) Sandung Bajihi Jahawen (Sandung bertiang Enam). (6) Sandung Munduk (Sandung duduk/tidak bertiang). Apabila terjadi kesalahan dalam memilih jenis konstruksi Sandung maka bisa terjadi rutas (kesialan), tulah sahu (kualat), kicas (seret rezeki) maupun akibat yang tidak baik lainnya yang berpengaruh pada kehidupan para ahli waris. Makna Sandung dalam perspektif Hukum Hindu. Makna simbol-simbol yang terdapat pada (1) Tiang Sandung. (2) Gelagar penyangga bagian bawah lantai Sandung. (4) Lantai Sandung. (4) Garasi Sandung. (5) Dinding Sandung. (6) Penopang atap Sandung / Tulang Gayung. (7) Sapau Sandung / atap Sandung adalah gambaran perjalanan kehidupan dan kematian Liau Haring Kaharingan yang pada akhirnya semua kembali keasalnya yaitu Lewu Tatau, jia Rumpang Tulang Rundung Raja Isen Kamalesu Uhat artinya kembali ke alam keabadian Tuhan. Setiap orang wajib menjaga sakralitas Sandung. Sandung adalah bangunan yang dianggap suci, ada beberapa pantangan/larangan (Pali) yang harus ditaati oleh keluarga dan masyarakat agar tidak terjadi rutas (kesialan), tulah sahu (kualat), kicas (seret rezeki) maupun akibat yang tidak baik lainnya yang berpengaruh pada kehidupan orang yang berada diwilayah Sandung itu. Orang yang dengan sengaja melakukan penghinaan dengan mengeluarkan ucapan atau kata-kata kotor terhadap Sandung dapat dituntut secara adat yang berlaku berupa hukuman singer sala basa sebesar 15-30 kati ramu. Nilai satu kati ramu setara dengan nilai uang seratus ribu rupiah dan wajib untuk melaksanakan ritual / perdamaian sebagai permohonan maaf terhadap waris maupun arwah yang ada di dalam Sandung. Tidak jarang juga ada kejadian akibat perlakuan yang tidak baik terhadap bangunan Sandung misalnya pencurian, perusakan, pembakaran yang sifatnya dilakukan dengan sengaja maka yang bersangkutan dapat dituntut sesuai dengan hukum adat Dayak Kalimantan Tengah yaitu dengan: “Pasal 49 Singer Kehun Karusak Kubur, Sandung Pantar (denda kerusakan/kebakaran kubur, Sandung pantar).Tindakan kejahatan terhadap Sandung apabila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun secara adat dan sudah tergolong pelanggaran berat yang bersifat penodaan agama maka pihak ahli waris bisa menyelesaikannya sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.