Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

M.H.

42 karya publik ditemukan.

2026: 22024: 22023: 152022: 152021: 62018: 2

Politik Hukum

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia

2018 · Book · Koleksi Perpustakaan

Hukum Pidana yang berlaku saat ini di Indonesia ditinjau dari perspektif sejarah, tidak bisa terlepas dari bangsa yang pernah singgah dan akhirnya menjajah Bumi Pertiwi, yaitu Bangsa Belanda. Sampai pada saat buku ini diterbitkan, Indonesia sebagai negara hukum, belum membentuk sendiri Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Hal tersebut berarti, KUHP yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang yang berasal dari Bangsa Belanda, masih menjadi KUHP yang digunakan oleh Bangsa Indonesia. Dasar hukum dari pengambilalihan KUHP Belanda tersebut di atas, salah satunya dapat diketahui dari dasar pertimbangan (konsiderans) diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (selanjutnya disebut UUPHP), yang menyebutkan bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-Undang Hukum Pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang. Menurut Pasal 1 UUPHP, dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.